Apresiasi DJP Award, Kontribusi Pajak TelkomGroup Tumbuh 3,24% di 2020

Direktur Keuangan Telkom Heri Supriadi (kanan) menyerahkan cindera mata kepada Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat Budi Prasetya saat acara penyerahan apresiasi kepada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) atas sinergi dan kontribusi pajak di tahun 2020 di Jakarta, Senin (15/3/2021). foto: humas Telkom

Direktorat Jenderal Pajak memberikan apresiasi kepada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) atas sinergi dan kontribusi pajak di 2020.  Penghargaan ini diserahkan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat Budi Prasetya kepada Direktur Keuangan Telkom Heri Supriadi di Telkom Landmark Tower, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

semarak.co-Apresiasi DJP Award ini diberikan karena TelkomGroup dipandang sebagai salah satu perusahaan yang memberikan kontribusi terbesar dan satu-satunya yang memiliki pertumbuhan positif untuk kontribusi pajak di tahun 2020 yang tercatat di KPP Wajib Pajak Besar Empat.

Bacaan Lainnya

Budi Prasetya mengatakan, Telkom juga menjadi wajib pajak yang taat dan patuh serta secara aktif mendorong penerapan aturan perpajakan di lingkungan perusahaan. Telkom adalah mitra KPP Wajib Pajak Besar Empat yang tidak hanya sekedar wajib pajak.

“Telkom merupakan satu-satunya wajib pajak dengan growth yang masih positif selama tahun 2020 dan menjadi salah satu dari 10 pembayar pajak terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat,” ucap Budi Prasetya dalam sambutannya seperti dirilis humas Telkom, Selasa (16/3/2021).

Budi Prasetya mengatakan bahwa pertumbuhan kontribusi TelkomGroup pada tahun 2020 meningkat sebesar 3,24% dengan kontribusi pajak mencapai 26,4% dari total penerimaan pajak KPP Wajib Pajak Besar Empat. “Semoga di tahun 2021 ini kolaborasi antara Telkom dan KPP Wajib Pajak Besar Empat dapat lebih intens lagi,” imbuhnya.

Direktur Keuangan Telkom Heri Supriadi menyambut baik penghargaan yang diberikan kepada Telkom. “Mewakili manajemen Telkom, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan KPP Wajib Pajak Besar Empat yang secara aktif terus berkomunikasi, berkolaborasi, dan bekerjasama dengan professional,” ujar Heri.

Sehingga setiap kewajiban dan hak perpajakan Telkom, lanjut Heri, dapat dipenuhi. Heri juga mengapresiasi kepercayaan dan dukungan DJP atas kerja sama integrasi data perpajakan antara Telkom dan DJP yang menjadi contoh dari kepatuhan pajak berbasis kerja sama antara otoritas dan wajib pajak.

“Ke depannya Telkom berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi yang terjalin selama ini dalam upaya kontribusi kepada Bangsa dan Negara khususnya dari perpajakan,” tambah Heri. (smr-11)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *