Ada Markus di DPR, Mahfud dan Sri Mulyani Beda Data Soal Transaksi Janggal Pegawai Kemenkeu Senilai Rp349 Triliun

Menko Polhukam Mahfud MD. foto: indopos.co.id

Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Prof Mahfud MD menyinggung soal adanya makelar kasus (markus) di DPR RI. Hal itu disampaikan Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

semarak.co-Mahfud MD mengatakan hal itu karena dihujani berbagai interupsi oleh legislator. Mahfud sejatinya bakal menjelaskan polemik transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun.

Bacaan Lainnya

“Karena sering di DPR ini aneh. Kadang-kadang marah-marah gitu, enggak tahunya markus dia. Marah ke Kejagung, nantinya datang ke Kantor Kejagung titip kasus,” sindir Mahfud di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) dilansir laman berita msn.com dari medcom.id.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta pimpinan rapat untuk mencatat keterangan Mahfud itu. Ia juga menantang Mahfud untuk melaporkan temuannya itu ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Mahfud tak mengindahkan pernyataan Habiburokhman malah menyinggung peristiwa kasus ustadz yang jadi maling di sebuah kampung. “Ingat peristiwa di Kampung Malik, ustadz di Kampung maling. Saya kira saya bersama Pak Benny (K Harman, politikus Demokrat) masih ada di sini ya? Kan tadi saya sebut DPR, bukan sebut saudara,” ujar Mahfud.

Dilanjutkannya, “Pada waktu itu, Jaksa Agung Abdurachman Saleh, dicecar habis-habis ditanya seperti ini. Dia bilang, bapak ini seperti ustadz di Kampung Maling, bapak baik tetapi bapak di lingkungan jelek. Ya kami ingat, itu tanggal 17 Februari 2002.”

Habiburokhman menimpali lagi. Ia menanyakan apakah markus yang dimaksud bukan pada periode DPR saat ini. “Tapi lihat fenomenanya, nanti saya tunjukan. Tahu apa tidak. Saya tidak akan sebut itu, saya beri contoh di DPR ada yang seperti itu. Saya enggak wajib menjawab itu,” tepis Mahfud.

Habiburokhman kembali mendesak Mahfud untuk mengungkap. Namun, Mahfud tetap enggan menjawab detail. “Nanti saya beri tahu saudara,” kilah Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Selanjutnya Anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo mengaku terkejut dengan pernyataan Mahfud MD dalam RDPU di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Sebab, kata Johan, Mahfud MD mengungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan data keliru soal nominal transaksi janggal pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Terkejut, Pak, ketika Pak Mahfud saat ending pernyataan mengatakan kasihan Bu Sri Mulyani, apa yang disampaikan Bu Sri Mulyani di Komisi XI itu tidak berdasarkan fakta,” kata Johan dilansir laman berita msn.com dari jpnn.com.

Meneku Sri Mulyani, bela Johan, ada kemungkinan tidak terima apabila mendengar pernyataan Mahfud soal data keliru ini. “Coba ditanya kepada Bu Sri Mulyani. Mungkin, ya, Bu Sri Mulyani akan bilang seperti yang Pak Mahfud sampaikan, Pak Mahfud bicara tanpa fakta. Saya yang benar,” kata Johan Budi.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut Sri Mulyani, Selasa (28/3/2023) mengungkap data keliru terkait nominal transaksi janggal yang melibatkan pegawai Kemenkeu. Dia mengatakan itu saat menghadiri RDPU bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Menurut Mahfud, total transaksi janggal yang melibatkan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35 triliun, bukan Rp 3 triliun seperti diucap Sri Mulyani. “Kemarin, Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 triliun, tetapi yang benar Rp 35 triliun, ya. Nanti ada datanya,” kata Mahfud.

Diketahui, total transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun hasil penulusuran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), terbagi menjadi tiga kelompok. Adapun, Laporan Hasil Analisis (LHA) kelompok pertama ialah transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu Rp 35 triliun.

LHA kelompok kedua ialah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain Rp 53 triliun. Terakhir, LHA kelompok ketiga menjadi transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU.

Menurut Mahfud, angka LHA kelompok ketiga ini sangat besar dengan transaksi mencurigakan Rp 260 triliun. “Kemudian transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data sebesar Rp 261 triliun, sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun, fix,” ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud menduga Sri Mulyani bukan berniat menipu ketika mengungkap data keliru untuk LHA kelompok pertama, Selasa (28/3/2023). “Kesimpulan saya, Bu Sri Mulyani tidak punya akses terhadap laporan-laporan ini sehingga keterangan yang terakhir pun di Komisi XI itu jauh dari fakta. Bukan dia menipu,” ujar Mahfud. (net/msn/med/jpn/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *