Audiensi dengan PFN, Menekraf Riefky Ingin Sistem Pendanaan Film Terintegrasi

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menerima audiensi Direktur Pengembangan Produksi Film Negara (PFN), Narliswandi Iwan Piliang, yang berlangsung di kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya menegaskan  perlunya mekanisme akses pendanaan lewat kolaborasi berkelanjutan strategis. Dia menilai upaya ini penting sehingga perlindungan kekayaan intelektual makin terbuka lebar

Semarak.co – Dia menyatakan, industri kreatif Indonesia berubah bentuk dari yang konsep kolaborasi dengan istilah pentahelix menjadi hexahelix sehingga kaitan kolaborasi harus melibatkan lembaga keuangan.

Bacaan Lainnya

“Kemenekraf tak henti memperjuangkan Intellectual Property (IP) bisa menjadi jaminan, meski hingga saat ini belum bisa jadi jaminan utama, hanya sebatas pendukung saja,” ujarnya, saat audiensi dengan Direktur Pengembangan Produksi Film Negara (PFN) Narliswandi Iwan Piliang, dirilis humas melalui WAGroup Kemenekraf Siaran Pers, Kamis (25/12/2025).

Selain urgensi kolaborasi hexahelix untuk menguatkan ekosistem industri kreatif, Menteri Ekraf Teuku Riefky juga menuturkan kurangnya modal ventura dan tantangan dalam komersialisasi kekayaan intelektual.

Apalagi dua aspek tersebut seolah menjadi kebutuhan dalam mendukung ekosistem yang kuat bagi bisnis kreatif di Indonesia, terutama subsektor film. “Semoga awal tahun 2026, kami bisa mempersiapkan kajian insentif untuk subsektor ekraf prioritas seperti film, gim, dan aplikasi yang menghidupkan peluang investor lebih banyak lagi,” tutur Riefky.

Selain pemberian insentif investasi dalam bidang film, beberapa inisiatif solusi juga diusulkan seperti pembentukan dana bergulir atau Indonesia Creative Content Fund (ICCF) dan pemanfaatan program pemerintah lain yang sudah ada melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digagas Kemenko Perekonomian.

Deputi Bidang Kreativitas Media Agustini Rahayu menyatakan, rencananya memang dahulu ada ICCF sebagai upaya memperkuat ekosistem pembiayaan berkelanjutan untuk subsektor ekraf. Mengingat, tantangan industri konten kreatif itu sulit untuk membuka akses pasar dan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual.

Setelah audiensi dengan Direktur Utama PFN pada Juli 2025 terkait fasilitasi akses distribusi dan promosi subsektor film, pada audiensi hari ini lebih menitikberatkan harapan PFN menjadi Pusat Konten Negara, yang mana bisa menjadi post data center untuk mendukung industri kreatif tumbuh secara bisnis film, animasi, gim, konten media sosial, aplikasi, dan sebagainya.

“Saya sempat terpikir untuk membuat venture capital riil bagi industri kreatif sehingga proses produksi karya semakin banyak mengangkat kemampuan talenta yang setara dari Indonesia. Venture capital memang tidak bankable karena rata-rata orang kreatif tidak punya jaminan yang masuk dalam ketentuan perbankan,” jelas Iwan Piliang.

PFN yang juga berperan sebagai fasilitator dalam ekosistem film nasional juga senantiasa mengembangkan Indonesia Film Facilitation (IFF). Tujuannya tentu meningkatkan ekspor, menciptakan lapangan kerja bagi generasi muda, dan mengangkat sektor kreatif Indonesia ke tingkat global.

“Saya juga senang sekali karena hari ini mengenal istilah ICCF yang mana kita akan backup akses dari luar sehingga bisa memiliki on balance sheet yang sesuai dengan dana of ledger perbankan Indonesia,” tambah Iwan Piliang. (hms/smr)

 

Pos terkait