Dukung Sinergi Koperasi Desa Merah Putih dan Danantara, Legislator PDI Perjuangan Rieke: Untuk Saling Menguatkan

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat rapat kerja di gedung DPR RI Senayan Jakarta Selatan. Foto: dok humas

Pada peluncuran kelembagaan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, 21 Juli 2025, ada 3 poin strategis yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto. Pertama, ⁠kebijakan ekonomi pemerintah berdasarkan perintah Pasal 33 UUD 1945.

Semarak.co – Kedua, siapa pun yang berusaha tidak sesuai prinsip Pasal 33 UUD 1945, dikategorikan sebagai pengkhianat. Contohnya, pengusaha penggilingan padi nakal pada kasus beras oplosan. Ketiga, kebijakan ekonomi dengan perputaran uang dari pusat didistribusikan ke daerah (kabupaten, kecamatan, dan desa), bukan sebaliknya.

Bacaan Lainnya

Menanggapi itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka berpandangan, untuk mengimplementasikan Pasal 33 UUD 1945, maka Presiden Prabowo harus menerbitkan kebijakan pembentukan Danantara dan Kopdes/Kel Merah Putih.

“Artinya, keduanya harus bersinergi menguatkan untuk memastikan dijalankannya amanat konstitusi,” kata Rieke, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan dirilis humas Kemenkop melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Rabu malam (23/7/2025).

Dalam rapat terbatas (Ratas) Kabinet, 22 Juli 2025, kutip Rieke, Presiden Prabowo menegaskan langkah-langkah deregulasi agar pertumbuhan ekonomi tidak tergantung APBN, yang bersumber dari pajak rakyat.

Salah satu langkah terobosan mencari sumber baru pembiayaan negara adalah sita aset lahan sawit oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Ditargetkan 3,7 hektar dengan potensi pemasukan Rp144 triliun pertahun, yang pengelolaannya diserahkan pada BUMN PT Agrinas.

Sehingga Rieke mendukung langkah Presiden Prabowo tersebut. Namun, argumentasi dan putusan sita aset perkebunan kelapa sawit jangan dibatasi pada status kepemilikan lahan ilegal. Ia mendesak sita juga aset perkebunan oleh negara atas perusahaan perkebunan sawit yang terlibat dugaan korupsi.

Salah satunya indikasi dugaan korupsi dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS). Memang, sejak September 2023, Kejaksaan Agung telah masuk dalam tahap penyidikan kepada 23 perusahaan sawit swasta yang menerima penyaluran dana dari BPDPKS.

Adapun total Rp57,55 triliun dari 2016-2020. Rieke pun mendukung Presiden Prabowo dalam sita aset perkebunan disertai verifikasi dan validasi data untuk beri ruang pada perkebunan rakyat yang selama ini telah berkolaborasi dengan perusahaan.

“Pengelolaan lahan hasil sita aset dikerjasamakan dengan perkebunan sawit rakyat dan koperasi desa,” ujar Rieke, artis yang top lewat sinetron komedi Bajaj Bajuri yang berperan sebagai Oneng yang melegenda. (hms/smr)

Pos terkait