Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan, menyerahkan 160 sertipikat tanah kepada Pemda dan masyarakat Sulawesi Tengah pada Rabu (9/7/2025).
Semarak.co – Ossy Darmawan menyatakan, penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah di penjuru Indonesia.
“Kami berkomitmen memberikan layanan cepat, transparan, dan berpihak kepada rakyat kecil. Kami juga terus memperkuat kerja sama dengan Pemda, tokoh masyarakat, dan lembaga adat, agar semakin kontekstual dan berkeadilan,” ujarnya, dirilis humas Kementerian ATR/BPN melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis (10/7/2025).
Sertipikat diserahkan secara simbolis kepada sejumlah kepala daerah dan perwakilan instansi di Sulteng. Dalam momen ini, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menerima 37 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD), Bupati Donggala Vera Elena Laruni, 1 sertipikat.
Sementara Bupati Poso Verna Inkiriwang, 1 sertipikat. Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa, 25 sertipikat. Bupati Parigi Moutong Erwin Burase, 4 sertipikat. Wakil Bupati Tolitoli M Besar Bantilan, 1 sertipikat. Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Moh Aria Rosyid, 1 sertipikat.
Ossy menjelaskan, sertipikat yang dibagikan merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Sulteng menunjukkan progres baik. Target 2025 sebanyak 5.494 bidang tanah di 13 kabupaten/kota, dan hingga saat ini telah berhasil diselesaikan sebanyak 4.797 bidang atau 95,56%,” ungkapnya.
Menko AHY menekankan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah dalam sambutannya. Dibutuhkan kepastian atas aset-aset yang ada di daerah, termasuk juga bagi mereka yang memiliki ketertarikan untuk berinvestasi di sini.
“Dan di atas segalanya tentu kita berharap masyarakat kita itu memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Oleh karena itu, tugas yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN ini mulia dan kita dukung penuh,” tutur Menko AHY. (GE/RT/RM/smr)