Kualitas SDM yang baik harus dibarengi dengan sistem karier yang baik. Di sini peran penting Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sangat vital dalam mengawal jenjang karier pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil PNS di daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan itu, saat membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Standardisasi Jabatan Pengembangan Karier SDM Aparatur Tahun 2018 di Makassar, Kamis (3/5). BKD, pinta Asman, jangan cuma menampung usulan, tapi harus menganalisis beban kerja, melakukan pengadaan pegawai sesuai arah pembangunan, dan mengurus jenjang karier pegawai,” ujarnya.
“BKD dan jajarannya harus memiliki komitmen yang kuat untuk membangun sistem karier dalam jabatan, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Karier PNS berbasis pada sistem merit yang lebih terbuka, adil, transparan dengan kualifikasi, kompetensi, kinerja serta integritas, dan moralitas yang baik,” ujar Asman dalam rilisnya.
Sistem karier sebagai aparatur sipil negara, nilai Asman, adalah jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional. “Cara kerja ASN tidak boleh kalah dengan korporasi. Outcome menjadi ukuran kinerja PNS,” ujarnya.
Diingatkan bahwa ASN berkualitas adalah kunci keberhasilan pembangunan nasional. Mantan Wakil Walikota Batam ini menegaskan bahwa PNS mempunyai peran strategis memajukan negara. “Ciptakan inovasi baru. Jangan berputar pada rutinitas,” teganya.
Lanjutnya dikatakan, peran penyelenggara negara sangat penting, untuk itu ASN harus memiliki jiwa hospitality dan entrepreneurship. ASN tidak boleh mengedepankan kekuasaan tetapi harus melayani masyarakat. Selain itu, ASN juga harus dapat mengukur seberapa manfaat yang diperoleh berdasarkan anggaran yang didapatkan.
Untuk menghadapi Revolusi Industri 4.0, pemerintah harus mampu mengimplementasikan e-government karena tantangan industri akan serba digital ke depan. Tantangan revolusi industri ini harus direspon cepat dan tepat oleh seluruh pemangku kepentingan sehingga mampu meningkatkan daya saing bangsa Indonesia di tengah persaingan global.
Deputi SDM Aparatur Kemenetrian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menambahkan, Rapat Koordinasi Kebijakan Standardisasi Jabatan Pengembangan Karier SDM Aparatur ini diselenggarakan dalam rangka implementasi PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS terkait standardisasi jabatan fungsional, jabatan pelaksana, pola karier, dan sistem merit.
Rakor yang berlangsung dua hari itu diikuti 370 orang yang terdiri dari Sekretaris Daerah dan pejabat administrator di lingkungan BKD Provinsi dan Kab/Kota di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, NTT, dan Jawa Tengah. (lin)