Partai Idaman akan menghadirkan 101 saksi fakta dan 4 saksi ahli dalam tahapan persidangan menempuh jalur PTUN setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU yang dilanjutkan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (29/3) besok, pukul : 08.30-10.30 (keterangan saksi ahli) dan 10.30 sd 22.30 (101 saksi fakta).
Sekretaris Jenderal DPP Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, partai besutan raja dangdut Rhoma Irama itu menghadirkan para ahli dari partai idaman di PTUN Jakarta, terdiri dari Hamdan Zoelva (mantan hakim MK RI), Bambang Eka, SIP, MSi (mantan Ketua Bawaslu), Junaedi, SH, MSi, LLM (Dosen FHUI), dan Sony Maulana, SH, MH (Dosen FHUI).
“Hamdan Zoelva direncanakan akan hadir menjadi saksi ahli paling awal di persidangan besok. Bang Haji Rhoma, selaku principal pasti hadir untuk sekaligus mendampingi ratusan kader Idaman yang akan menjadi saksi fakta usai pemeriksaan ahli,” ujar Ramdhansyah dalam rilisnya, Rabu (28/3).
Rhoma Irama, lanjut Ramdhan, akan didampingi pengacara senior Alamsyah Hanafiah, dkk, Mariyam Fatimah, Heriyanto, Anwar S di persidangan besok Kamis (29/3). “Pengacara Alamsyah Hanafiah mendalilkan bahwa Partai Idaman tidak pernah diverifikasi oleh KPU,” ujar Ramdansyah yang mantan Ketua Bawaslu DKI Jakarta.
Padahal perintah UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kutip Ramdan, Putusan MK no 53 tahun 2017 terkait Judicial Review Partai Idaman Dan Peraturan KPU No 6 tahun 2017 tentang pendaftaran Dan verifikasi menyatakan lolos tidak lolosnya partai, disyaratkan dengan keberadaan verifikasi.
Terkait pemanggilan Ketua Kamar TUN oleh Menkopolhukam Wiranto, Ramdhan mengaku, Partai Idaman mengharapkan peradilan TUN tetap menjadi harapan pencari keadilan. “Kami percaya dan tidak mau berburuk sangka. Percayalah keadilan akan berpihak pada kebenaran,” kilahnya.
Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto ingin agar nasib 7 partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi ditentukan lebih jelas. Saat ini, Wiranto menyebut 7 parpol itu tengah menempuh gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Untuk itulah, Wiranto mengundang serta ketua kamar peradilan PTUN dalam Rapat Koordinasi Khusus tentang Pemilu di kantornya. Namun Wiranto menegaskan pemerintah tidak ingin melakukan intervensi, tapi koordinasi terkait waktu.
“Kita hadirkan tadi ketua kamar peradilan PTUN untuk memberikan penjelasan sejauh mana proses penyelesaian mengenai gugatan 7 parpol yang tidak lolos verifikasi,” ucap Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/3) seperti dilansir detik.com.
“Kita tidak mencampuri urusan peradilannya, tapi jangan sampai nanti, tanpa ada sinkronisasi dan koordinasi masalah waktu, bisa-bisa kelabakan nanti menyiapkan administrasi baru, mengubah susunan partai-partai peserta pemilu dan lain sebagainya,” imbuhnya
Selain itu, Wiranto meminta koordinasi dilakukan antara PTUN dan Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Wiranto, 2 lembaga itu nantinya bersinggungan dengan urusan gugatan dan sengketa terkait parpol.
“Tentunya tafsirannya harus jelas baik dari wilayah pengadilan TUN sendiri maupun dari Menkum HAM, karena 2 lembaga hukum inilah yang akan menangani beberapa persengketaan atau beberapa gugatan yang kan menghasilkan satu keputusan-keputusan peradilan,” kata Wiranto.
Sebelumnya ada 7 parpol yaitu PKPI, Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Republik, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) yang menempuh jalur ke PTUN setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi. (dtc/lin)