Kementerian PANRB Evaluasi Sarana bagi Kaum Rentan untuk Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif

Salah seorang peserta yang mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan Tahun 2022 yang diselenggarakan Kementerian PANRB. Foto: humas PANRB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menunjuk 49 unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) sebagai menjadi role model dalam penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan.

semarak.co-Sarana prasarana kaum rentan ini terus dipantau oleh Kementerian PANRB selaku instansi pembina pelayanan publik, agar fasilitas tersebut hadir sesuai standar demi terwujudnya pelayanan publik yang inklusif.

Bacaan Lainnya

Asisten Deputi Standardisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB Noviana Andrina mengatakan, monitoring dan evaluasi merupakan langkah konkret untuk mendorong UPP dalam menyediakan sarana prasarana yang mendukung aksesibilitas pelayanan bagi kelompok rentan.

“Mewujudkan pelayanan publik inklusif merupakan salah satu transformasi wajah pelayanan publik yang maju dan berkeadilan. Butuh komitmen dan sinergi bersama dalam membangun pola pikir dan pemahaman yang sama antar pihak terkait, sehingga prinsip collaborative governance harus dijalankan,” ungkap Noviana dalam Monitoring dan Evaluasi Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan Tahun 2022, Senin (29/8/2022).

Berdasarkan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, kelompok rentan terdiri dari disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lansia, dan korban bencana sosial serta korban bencana alam. Asas pelayanan publik meliputi kemudahan aksesibilitas serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

“Penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan juga merupakan kepedulian untuk menjamin dan melindungi hak kelompok rentan dalam mendapatkan kesempatan pelayanan yang setara,” ujar Noviana dirilis humas PANRB usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Senin malam kemarin (29/8/2022).

Dengan demikian, lanjut Noviana, kelompok rentan dapat berpartisipasi penuh mengakses pelayanan publik dengan mudah, aman, nyaman, dan mandiri. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini akan menilai ketersediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan.

Terdiri dari 14 fasilitas di UPP role model sebagaimana SE Menteri PANRB No. 66/2020 tentang Penyediaan Sarana Prasarana bagi Kelompok Rentan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Keempat belas sarana prasarana tersebut meliputi kursi roda/tongkat/krek; pintu masuk yang mudah diakses; jalan landai dan pegangan rambat.

Terus lift khusus kelompok rentan disertai huruf braille; selasar yang menghubungkan semua ruang; toilet khusus; loket khusus; ruang tunggu khusus; serta guiding block dan parkir khusus. Kemudian, alat bantu tunanetra dan tunarungu; arena bermain anak; ruang laktasi/menyusui; serta fasilitas lain pendukung layanan seperti petugas pemandu ataupun petugas yang mampu berbahasa isyarat.

“Hasil dari monitoring dan evaluasi dari UPP role model ini akan menjadi bahan kajian penyusunan kebijakan pelayanan inklusif yang lebih luas dan komprehensif sehingga diharapkan kebijakan pelayanan publik inklusif dapat menjadi isu prioritas bersama,” pungkas Noviana.

Monitoring dan evaluasi sarana prasarana ramah kelompok rentan ini berlangsung selama dua hari hingga besok (30/08). Kegiatan dihari pertama diikuti oleh 24 UPP, sedangkan hari kedua diikuti oleh 25 UPP. Sebanyak 49 UPP role model tersebut merupakan perwakilan dari 10 kementerian dan lembaga.

Terdiri atas Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, serta Polri. (ald/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *