Sudah Dirasakan Kementerian ATR/BPN, Transformasi Layanan Pertanahan Digital demi Pertumbuhan Ekonomi Bangsa

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Soegoto saat memberi sambutan acara Forum Ilmiah 2022 di Fairmont Hotel, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022). Foto: humas ATR/BPN

Transformasi layanan pertanahan dari analog menjadi digital merupakan suatu keniscayaan, mengingat semakin cepatnya perkembangan teknologi informasi. Ditambah lagi, kesadaran akan pentingnya tanah terhadap peningkatan perekonomian mendorong agar layanan pertanahan bisa semakin mudah, murah, dan transparan.

semarak.co-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai penyelenggara layanan pertanahan menyadari akan kebutuhan-kebutuhan tersebut. Himawan berkata, manfaat dari digitalisasi ini sudah langsung dirasakan Kementerian ATR/BPN dengan tingginya jumlah transaksi yang terjadi.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Soegoto mengatakan, di lingkungan Kementerian ATR/BPN sudah mulai melakukan transformasi digital, salah satunya dengan digitalisasi dokumen dan warkah pertanahan. Proses layanan atau transaksi dari Hak Tanggungan saja semester ini sudah lebih dari Rp460 triliun.

Itu sebagai pinjaman yang bisa mendapatkan efek multiplier yang sangat besar terhadap dunia usaha dalam penciptaan lapangan kerja. Jadi kalau satu tahun mungkin bisa lebih dari Rp1.000 triliun yang ditransaksikan dengan menggunakan tanah sebagai kolateral, ini peran kita semua agar pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik.

“Kami sadar kalau kami lambat akan menghambat dunia usaha,” ujar Himawan pada acara Forum Ilmiah 2022 di Fairmont Hotel, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022) dirilis humas ATR/BPN melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Rabu (3/8/2022).

Dengan besarnya manfaat tersebut, lanjut Himawan, menimbulkan optimisme untuk melakukan digitalisasi pada layanan-layanan lain yang ada di Kementerian ATR/BPN seperti, transaksi jual beli hingga sertipikat elektronik.

“Namun, optimisme tersebut tentu membutuhkan persiapan yang matang dan kolaborasi berbagai pihak. Apa yang kita bangun bersama, kita ingin ada masukan dari semua stakeholders dalam kita menentukan kebijakan ke depan,” tambahnya.

Kesempatan sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana mengatakan, saat ini sudah sekitar 50% layanan pertanahan dilakukan secara digital. Dengan jumlah itu saja sudah berdampak positif pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian ATR/BPN.

Selama pandemic Covid-19, terang Suyus, itu PNBP kita tidak berkurang selama dua tahun. Meski secara jumlah transaksi berkurang, tetapi nilainya tetap tinggi. Transformasi digital bisa mereduksi celah-celah kasus mafia tanah yang selama ini mencari celah lewat pemalsuan dokumen analog.

“Saya harapkan, tahun depan itu 80 persen layanan sudah bisa dilakukan secara elektronik. Dengan begitu kita tidak akan menemukan masalah-masalah seperti sebelumnya,” tutur Suyus Windayana.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, LP2B (Pusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya pun menjelaskan roadmap transformasi digital Kementerian ATR/BPN. “Yang pertama, kami di Pusdatin akan menguatkan literasi digital pelaksana supaya lebih aware. Kemudian meningkatkan kompleksitas layanan, untuk mewujudkan buku tanah elektronik,” ujarnya.

Di tahun 2023, kata Ketut Ary, kita rencanakan less paper, jadi buku tanah itu sudah menjadi elektronik dengan tanda tangan elektronik. Kemudian, di tahun 2024 kalau bisa kita sudah paperless. Dan di tahun 2025 kita sudah menerapkan blockchain, smart contract, full monetisasi dan terakhir kita sudah berada di digital society,” jelas Ketut.

Adapun kegiatan Forum Ilmiah 2022 ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni, Project Manager PMO Transformasi Digital Yogi Pratomo Widhiarto, serta perwakilan dari berbagai perbankan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). (jm/sa/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *