ASN Diberikan Cuti Tahunan selain Libur Lebaran dan Dilarang Mudik dengan Mobil Dinas

Ilustrasi suasana mudik di terminal. foto: humas Kemenparekraf2

Pemerintah melalui Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memberikan izin alias cuti tahunan bagi masyarakat tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran. Artinya, ini diluar libur Lebaran.

semarak.co-Namun demikian Kementerian PANRB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Bacaan Lainnya

Dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dimasing – masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lainnya diluar kepentingan dinas.

Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing – masing instansi,” demikian rilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Kamis (14/4/2022).

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, lanjut bunyi SE, bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko persebaran covid-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” jelas rilis humas PANRB.

Lebih lanjut dikatakan agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah – langkah yang diperlukan bagi instansi masing – masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar. (byu/smr)

Unduh SE melalui https://jdih.menpan.go.id/puu-1424-Surat%20Edaran%20Menpan.html

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *