Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) selain menetapkan nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, juga telah menetapkan nilai ambang batas bagi seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Non-Guru. Ketetapan ini termuat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1128/2021.
semarak.co-Pelaksana tugas (Plt.) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, beleid itu memuat mengenai jenis seleksi kompetensi yang akan diujikan, nilai ambang batasnya, serta durasi pengerjaan serta jumlah soal.
Terdapat empat jenis seleksi kompetensi, rinci Ari, yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural, dan wawancara. Untuk nilai ambang batas bagi seleksi kompetensi teknis bervariasi dari 203 hingga 293 sesuai dengan bidang teknis jabatan yang dilamar dan dapat dilihat dalam lampiran Kepmen No. 1128/2021.
“Sedangkan untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosio kultural masing-masing sebesar 130 serta nilai ambang batas untuk wawancara adalah 24,” jelas Ari dalam Sosialisasi Keputusan Menteri PANRB tentang Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan PPPK Non-Guru Tahun 2021, secara virtual, Jumat (3/9/2021).
Peserta, kata dia, akan mengerjakan tiga materi seleksi kompetensi yakni kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dalam satu rangkaian waktu selama 120 menit kemudian dilanjutkan dengan wawancara selama 10 menit. Dalam rentang waktu 130 menit ini, peserta akan menghadapi total 145 butir soal.
Dalam Kepmen yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 1 September 2021 lalu, dijabarkan bahwa peserta akan berjibaku dengan 90 butir soal kompetensi teknis, 25 butir soal kompetensi manajerial, dan 20 butir soal kompetensi sosial kultural. Sedangkan, untuk wawancara terdiri dari 10 butir soal.
Adapun peserta PPPK JF dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690. Dimana nilai maksimal untuk kompetensi teknis adalah 450, 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara.
“Adapun bobot penilaian terbagi dua. Bagi kompetensi teknis, jawaban benar bernilai 5 poin, sedangkan salah atau tidak menjawab bernilai 0. Bagi kompetensi manajerial dan wawancara, bobot nilai jawaban berjenjang dari 1 hingga 4 poin dan 0 poin jika tidak menjawab,” rinci Ari seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Jumat.
Sedangkan bagi kompetensi sosial kultural, lanjut dia, jenjang bobot nilai jawaban dimulai dari 1 poin dan 5 poin untuk bobot tertinggi. Bagi pelamar dengan penyandang disabilitas sensorik netra, terdapat diskresi waktu yang berbeda dengan kategori umum.
Tambahan waktu diberikan bagi seleksi kompetensi sebesar 30 menit dengan total 150 menit. Untuk wawancara, tambahan waktu menjadi 15 menit. “Sehingga, total waktu seleksi kompetensi PPPK JF bagi penyandang disabilitas sensorik netra adalah 165 menit,” lanjut Ari.
Diungkapkan, adanya penetapan nilai ambang batas ini merupakan penetapan standar agar PPPK yang direkrut memiliki standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan perannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat.
“Dengan demikian, adanya nilai ambang batas ini dapat mewujudkan PPPK yang bersih, kompeten, dan melayani serta dapat memenuhi nilai dasar ASN BerAKHLAK,” papar Ari lagi sambil melanjutkan.
Materi Soal
Dalam kesempatan tersebut, Ari juga membeberkan mengenai materi seleksi kompetensi yang akan diujikan. Materi yang akan diujikan untuk PPPK JF tidak berbeda dengan yang akan diujikan untuk PPPK Guru.
Materi soal kompetensi teknis akan menguji dan menilai mengenai penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan. Adapun soal kompetensi teknis ini sesuai dengan masing-masing jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, arsiparis ahli pertama akan menghadapi soal-soal kearsipan. Begitu juga dengan pranata humas, soal yang akan dihadapi adalah soal kehumasan. “Walaupun demikian, materi soalnya akan berbeda dengan materi soal SKB pada Seleksi CPNS, karena sasaran yang dituju untuk PPPK berbeda dengan CPNS,” ungkap Ari.
Sedangkan, kompetensi manajerial akan menilai mengenai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku dalam berorganisasi. Pengamatan, pengukuran, dan pengembangan kompetensi manajerial terkait dengan dengan delapan hal, yakni integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
Materi soal kompetensi sosial kultural terdiri dari empat, yakni kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, dan empati.
Keempat materi ini akan menilai terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan sebagai perekat bangsa. Terhadap soal wawancara, peserta akan dinilai dua hal. Pertama, integritas, dan kedua, moralitas.
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis bagi PPPK JF Non-Guru akan dilaksanakan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terkait jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK JF, akan diinformasikan kemudian. Untuk informasi lebih lanjut mengenai nilai ambang batas bagi PPPK Guru, dapat dilihat pada laman https://jdih.menpan.go.id/puu-1280-Keputusan%20Menpan.html.
Sebelumnya diberitakan, seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru akan segera digelar. Ari Sambodo menyampaikan, secara garis besar dalam seleksi calon PPPK Guru hanya terdapat dua seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
“Jadi tidak ada seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk PPPK. Namun dirangkum menjadi satu kesatuan, yaitu Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara” jelas Ari dalam Sosialisasi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021, secara virtual di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Sama halnya dengan CPNS, untuk bisa dikatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK Guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade).
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021. Ari menerangkan, passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan.
Alasannya adalah karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. “Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis untuk setiap jabatan guru bisa dilihat di lampiran KepmenPANRB No. 1127/2021,” ujarnya.
Pelamar harus memenuhi nilai minimal 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta 24 untuk Wawancara. Perlu diingat, ketentuan nilai ambang batas ini, dikecualikan bagi seleksi PPPK Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Aturan terkait ini selanjutnya tertuang di KepmenPANRB terpisah.
Terkait pembobotan nilai, untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0. Untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot penilaian ada empat tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 4, paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.
Sementara untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0. Selanjutnya untuk materi soal Wawancara, untuk jawaban paling sesuai 4, paling rendah 1, dan tidak menjawab bernilai 0.
Total jumlah soal dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru adalah 155 soal, dengan rincian 100 soal Kompetensi Teknis, 25 soal Kompetensi Manajerial, 20 soal Kompetensi Sosial Kultural, dan 10 soal untuk Wawancara berbasis komputer. “Jadi intinya pelamar akan menghadapi soal-soal terkait dengan jabatan yang akan dilamar,” ujar Ari.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 dilaksanakan dalam total durasi waktu 170 menit. Seleksi Kompetensi Teknis dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit, Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang disatukan rangkaian waktunya menjadi 40 menit, serta Wawancara 10 menit.
Namun dijelaskan, durasi waktu ini dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra diberikan tambahan waktu menjadi 220 menit, yaitu 150 menit untuk Seleksi Kompetensi Teknis, 55 menit untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta 15 menit untuk Wawancara.
Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK Guru
Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan menggunakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, bukan CAT BKN.
Materi Seleksi Kompetensi PPPK terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara. Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi terkait dengan integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
Sementara itu, Kompetensi Sosial Kultural dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku terkait dengan kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, dan empati. Selanjutnya, Wawancara ditujukan untuk menilai integritas dan moralitas. ((ald/del/smr)