Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) ikut prihatin atas tertangkapnya tiga pejabat Lembaga Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dekopin menilai, kasus yang menyeret oknum LPDB ini memberikan gambaran Kemenkop dan UKM harus membenahi total masalah tata kelola LPDB.
Ketua Harian Dekopin Agung Sudjatmoko mengatakan, jangan-jangan ini merupakan gunung es yang terjadi di pengelolaan LPDB, hanya apes saja yang tertangkap. Dana Rp 7 triliun yang diberikan Negara, pinta Agung, harus diselamatkan. Pembenahan total LPDB harus dilakukan dengan merombak pengawas dan direksi serta bersihkan staf, serta melibatkan Dekopin dalam pengelolaan LPDB.
“Saya yakin jika ini dibenahi penyaluran dana murah yang sangat membantu koperasi dan UKM ini akan lebih berdaya. Dekopin menjamin akan menempatkan orang yang kompeten di LPDB dan akan menjamin penyaluran dana LPDB, tepat arah dan sasaran serta tidak akan terjadi penyelewengan,” ujar Agung saat dimintai tanggapan atas kasus dugaan korupsi tiga pejabat LPDB ini melalui pesan elektronik, Rabu (23/8).
Sayang pihak Kemenkop dan UKM maupun Direktur Utama LPDB Kemenkop dan UKM Braman Setyo tidak merespon, saat ditanya, apa langkah hukum yang diambilnya. Braman tidak merespon hingga Rabu (23/8). Bisa saja, LPDB memberikan perlindungan hukum untuk menjaga kemungkinan tidak bersalah. Atau memberikan tindakan lain sebagai bentuk kepedulian lembaga terhadap karyawannya.
Dekopin, klaim Agung, sudah punya cara untuk menyalurkan dana LPDB dengan benar. Sasaran penyaluran dana hanya untuk produktif dalam bentuk pengembangan usaha koperasi atau UKM. Di mana pendampingan dilakukan untuk menjamin keberhasilan.
Tamparan luar biasa bagi Kemenkop dan UKM dengan kasus penahanan oknum LPDB ini, lanjut dia, di tengah kesulitan koperasi dan UKM untuk mendapatkan akses permodalan. Ditambah lagi ini menunjukkan tidak adanya sinergitas pelaksanaan program antarpihak di Kemenkop dan UKM. “Padahal ada program pendamping, penciptaan wirausaha baru, ukm naik kelas, revitalisasi usaha koperasi dan lain-lain anyg ini bisa disinergikan,” tuntasnya.
Seperti diberitakan, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan tiga pegawai LPDB karena diduga terlibat korupsi dana UKM Rp 2 miliar. Mereka Rahkmad Budianto, tim survei lapangan, AI Darukiah, dan Zaki Faituszamani (tim monitor evaluasi proses kredit).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung menjelaskan, korupsi yang dilakukan ketiga tersangka berawal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunggal Kencana ini mengajukan pinjaman dana dari Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUKKM) yang memiliki dana dari LPDB.
Dalam pengajuannya, KSP Tunggal Kencana mencatut ratusan nama nasabah fiktif yang akan meminjam uang. Pada 2013, KSP Tunggal Kencana mendapat dana bantuan dana bergulir dari Kementerian UKM sebesar Rp 2 miliar.
Faktanya setelah uang tersebut cair malah tidak diperuntukkan untuk nama-nama yang diusulkan mendapat dana bergulir untuk simpan pinjam. Melainkan dipakai untuk kepentingan para tersangka, yang nilainya mencapai sekitar Rp 1,3 miliar.
“Ketiga tersangka ini kita tahan semalam untuk mempermudah saat dilakukan pengembangan penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Penahanannya dilakukan di Rutan Klas I Surabaya selama 20 hari ke depan,” terang Richard Marpaung, Selasa (22/8).
Terkait sangkaan pasal, Richard mengaku, tersangka di jerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman pidana penjaranya maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Ditanya kemungkinan adanya tersangka baru, Richard enggan berspekulasi. Tetapi, jika didapati alat bukti baru yang merujuk kepada pihak lain yang harus bertanggungjawab atas kasus ini, Richard tidak memungkiri akan nada penambahan tersangka. (mdc/lin)