Tegaskan Regulasi, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerjasama dengan Kejaksaan

Kakanwil Banuspa Kuswahyudi (kiri) bersama kejaksaan dan Direktur BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis (paling kanan)

BPJS Ketenagakerjaan kembali menyelenggarakan kegiatan rapat sosialisasi, monitoring, dan evaluasi di Kantor wilayah (Kanwil) Banuspa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dariperjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Jaksa AgungMuda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada bulanApril tahun 2016. kerjasama dengan kejaksaan dinilai efektifdalam menegakkan regulasi melalui jasa jaksa pengacara negara.

Ini Setelah sebelumnya dilaksanakan di sembilan Kantor Wilayah BPJS ketenagakerjaan, Kanwil DKI Jakarta, Kanwil Banten, Kanwil Jawa Timur, Kanwil Jateng & DIY,Kanwil Jawa Barat, Kanwil Sumbarriau, Kanwil Sumbagut, Kanwil Sumbagsel.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL, E Ilyas Lubis, hadirdalam kegiatan sosialisasi, monitoring dan evaluasi di Denpasar.Beliau menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi ini pentingdilakukan untuk dapat mengukur efektivitas penerapan regulasi, serta untuk mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadapaturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami Berharap kejaksaan di wilayah Provinsi Bali, ProvinsiNTB dan Provinsi NTT dapat memberikan dukungan penuhdalam penegakan regulasi ini agar semua pekerja mendapatkanhak perlindungan mereka atas jaminan sosial,” kata Ilyas dalam rilisnya, Rabu (9/8).

Sejalan dengan hal itu, dijelaskan bahwa Instansi Negara / Pemerintah, BUMN/BUMD, dan Badan Hukum Lain (Negara/Pemerintah mempunyai kepentingan perdatan/Tata Usaha Negara) memiliki wewenang untuk menggunakan jasajaksa pengacara negara. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaanbersama Kejaksaan RI (JAMDATUN) sepakat untukbekerjasama dalam masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam rangka untuk mengoptimalisasikanpelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN.Kesepakatan bersama ini memiliki tujuan untuk meningkatkanefektivitas penyelesaian permasalahan dalam bidang hukumPerdata dan Tata Usaha Negara.

“Kerjasama dengan kejaksaan ini merupakan salah satu tindakanyang kami lakukan agar dapat menegakkan regulasi yang adaserta akan mendorong peningkatan efektivitas penyelesaiandalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara”, ungkap Ilyas.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Kuswahyudi, menjelaskan pihaknya dan Kejaksaan RI telah memiliki ruanglingkup kesepakatan bersama di Bidang Hukum Perdata danTata Usaha Negara, diantaranya adalah pemberian bantuanhukum, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukumlain. Dimana ruang lingkup kesepakatan ini memiliki tujuansebagai pemulihan atau penyelamatankeuangan/keuangan/kekayaan/aset milik Negara / BPJS Ketenagakerjaan.

Sepanjang tahun 2016 hingga juli 2017, BPJS KetenagakerjaanKantor Wilayah Banuspa telah menyerahkan sebanyak 66 suratkuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tingg Bali, NTT danNTB beserta jajarannya dengan potensi iuran Rp 2,522,687,261 , telat diselesaikan sebanyak 36 SKK dengan realisasi iuran Rp1,323,858,886. Adapun SKK diatas terdiri dari SKK antara lain perusahaan menunggak iuran dan Perusahaan wajib belumdaftar (PWBD).

“Implementasi dilakukan melalui empat tahap proses penegakankepatuhan, pertama proses verifikasi data pelanggaran olehBPJS Ketenagakerjaan, kedua daftar dan bukti dukungpelanggaran, kemudian penyerahan melalui surat kuasa khusus, dan terakhir penegakan kepatuhan oleh kejaksaan”, tutup Kuswahyudi. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *