Dalam rangka mendukung Gerakan Cinta Zakat, DPR mengimbau semua BUMN berzakat ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Selama ini BUMN sebagai instrumen negara menjadi tulang punggung penggerak ekonomi nasional.
semarak.co-Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tb. Ace Hasan Syadzily mengatakan, BUMN memiliki banyak pegawai beragama Islam dan setiap masjid-masjidnya mesti memiliki Unit Pengumpul Zakat atau UPZ (Unit Pengumpul Zakat).
Dan sebagai instrumen negara, lanjut Ace, BUMN tentu harus mensinergikan dan menyesuiakan pengelolaan zakat, infak dan sedekahnya dengan BAZNAS harus sesuai undang-undang.
“Mari kita dukung Gerakan Cinta Zakat. Karena itu, kami mengajak BUMN berzakat melalui BAZNAS,” ujar Ace dari Fraksi Partai Golkar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (Fraksi PAN) dihadiri Wakil Ketua Komisi VIII DPR Laksdya TNI (Purn) Moekhlas Sidik (F-Gerindra), dan Diah Pitaloka (F-PDIP), serta anggota Komisi VIII dari lintas fraksi.
Dari BAZNAS hadir Ketua BAZNAS Prof. KH. Noor Achmad, Wakil Ketua BAZNAS Mokhamad Mahdum, Pimpinan BAZNAS Zainulbaharnoor, Nadratuzzaman Hosen, Saidah Sakwan, Rizaludin Kurniawan.
Selanjutnya Kolonel TNI (Purn) Nur Chamdani, KH. Achmad Sudrajat, Dirut BAZNAS M. Arifin Purwakananta, Sekretaris Baznas Jaja Jaelani. Dari BWI hadir Ketua BWI, Prof. M. Nuh dan jajarannya.
“Konstribusi BAZNAS sangat besar membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. Dan kita tahu potensi dan sumber zakat, infak dan sedekah dari BUMN sangat besar. Untuk itu, pengelolaan zakat Organisasi Pengelola Zakat BUMN semestinya berkordinasi dengan BAZNAS dan harus sesuai undang-undang,” kata Ace.
Ketua BAZNAS, Prof. KH. Noor Achmad, MA, menyampaikan laporan terkait peningkatan pengumpulan BAZNAS sejak 2002 hingga 2020 yang meliputi capaian penghimpunan zakat, infak dan sedekah, dana sosial keagamaan lainnya (DSKL). Yakni, dari mulai hanya Rp 68 miliar pada 2002 hingga menjadi Rp 12,7 triliun tahun 2020.
Ketua BAZNAS KH Noor Achmad menjelaskan, ini berdasarkan hitungan ekstrapolasi meski menurut laporan riil hanya Rp4,9 triliun. “Karena itu, kami akan terus mengejar laporan dari LAZ dan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota,” ucapnya.
Pada periode kepemimpinan 2020-2025 ini, kutip Prof. Noor Achmad, BAZNAS akan terus bekerja keras karena jumlah capaian pengumpulan zakat masih sangat jauh dari perkiraan potensi sebesar Rp370 triliun.
“Jumlah muzaki kita juga baru 5 juta dari jumlah penduduk Muslim Indonesia sebanyak 237 juta jiwa,” ucapnya seperti dirilis humas melalui WAGroup Baznas Media Center (BMC), Selasa (23/3/2021).
Selain itu, lanjut KH Noor, literasi zakat masih sangat kurang. Begitu pula pengetahuan publik tentang zakat masih minim. “Sebenarnya masih banyak yang bisa dioptimalkan, salah satunya lewat Gerakan Cinta Zakat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Prof. Noor juga menyampaikan usulan peningkatan anggaran operasional BAZNAS berbasis APBN dari tahun ini sebesar Rp 7 miliar lebih menjadi Rp 88 miliar.
Ini dimaksudkan untuk optimalisasi pengelolaan zakat secara nasional. Selain itu, tutur KH. Noor, BAZNAS juga mengusulkan kepada DPR untuk mendukung penguatan regulasi zakat.
“Ini mengikuti saran dari Ketua, Wakil Ketua dan anggota Komisi VIII DPR untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat secara nasional. Yaitu dengan penguatan APBN untuk BAZNAS dan regulasi zakat ASN dan BUMN,” kata Prof. KH Noor.
Tambah Anggaran APBN
Dalam RDP itu, Komisi VIII DPR juga menyetujui dan berkomitmen memperjuangkan tambahan anggaran operasional BAZNAS berbasis APBN dari sebesar Rp7 miliar lebih menjadi Rp88 miliar.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat membacakan kesimpulan RDP, menyebutkan bahwa secara kelembagaan BWI dan BAZNAS juga perlu didorong agar menjadi lebih kuat, mengingat potensi wakaf dan ZIS yang begitu besar.
DPR juga mengagendakan revisi UU Pengelolaan Zakat dan UU Tentang Wakaf dan mendorong BAZNAS dan BWI meningkatkan kinerjanya. “Baik BWI maupun BAZNAS harus diupayakan peningkatan anggarannya, di mana menurut kami, anggaran Rp8 miliar untuk mengelola ZIS dan wakaf secara nasional terlalu kecil,” ucapnya.
Hal sama disampaikan anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid dari Fraksi PKS. Hidayat mendukung upaya meningkatkan anggaran BAZNAS dan BWI. Ini harus diperjuangkan tidak hanya oleh DPR, kata dia, tapi juga sampai terealisasi di Kementerian Agama (Kemenag).
“Saya sangat setuju ada upaya meningkatkan anggaran BAZNAS dan BWI karena memang dilihat dari potensi yang ingin dicapai ratusan miliar rupiah bahkan triliunan,” tutup HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid. (smr)