PSBB Transisi Diperpanjang hingga 17 Januari 2021, Jakarta Pastikan tetap Berlakukan Belajar Daring

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana. foto: ppid.jakarta.go.id

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan pembelajaran dari rumah untuk seluruh sekolah di Provinsi DKI Jakarta pada semester genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021.

semarak.co-Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, kesehatan dan keamanan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas yang utama di masa pandemi ini.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara langsung di semester genap TA 2020/2021,” ungkap Nahdiana atau akrab disapa Nana kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).

Prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, lanjut Nana, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah (BDR).

Meski demikian, lanjut dia, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terus melakukan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mempersiapkan rencana pembelajaran tersebut.

Beberapa rekomendasi pun telah diterima demi menjamin kesehatan dan keselamatan peserta didik dalam kebijakan pembelajaran tatap muka yang diambil. Ia juga mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan laman Siap Belajar.

Laman ini digunakan untuk melakukan asesmen terhadap sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta. Laman Siap Belajar ini bertujuan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester genap TA 2020/2021.

Setiap butir penilaian yang ada pada laman Siap Belajar, memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 1130 Tahun 2020, serta pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD.

“Proses ini telah kami lakukan sejak lama. Kami juga selalu berkoordinasi dengan banyak pihak, mulai dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, platform dan para mitra pendidikan, serta orang tua untuk dapat memastikan standar asesmen yang kami lakukan dapat lebih akurat,” jelasnya.

Hasil dari asesmen tersebut akan dijadikan dasar bagi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran atau blended learning.

Yaitu, pembelajaran dengan mengkombinasikan antara pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran dari rumah. Sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria dalam asesmen tersebut akan menjadi sekolah model dalam pelaksanaan blended learning di wilayah DKI Jakarta.

Nahdiana menambahkan, laman Siap Belajar tersebut tidak akan berhenti pada tahapan asesmen sekolah saja, melainkan juga dilanjutkan dengan verifikasi kondisi sekolah secara langsung.

Selanjutnya, bagi sekolah yang terpilih dan menjadi sekolah model akan dilakukan pengawasan dan evaluasi terkait pelaksanaan. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengharapkan kerja sama dan peran aktif para orang tua serta masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan pembelajaran semester genap TA 2020/2021 ini.

Tentunya hal tersebut sedang kami gencarkan sosialisasinya kepada satuan-satuan pendidikan yang ada. Kami juga telah memanfaatkan platform JAKI (Jakarta Kini) untuk pengisian CLM (Corona Likelihood Metric) yang menjadi salah satu komponen dari asesmen Siap Belajar.

Dalam penerapan blended learning, para orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti blended learning atau belajar dari rumah.

Dengan demikian, pihak sekolah tetap harus mematangkan kesiapannya dalam melanjutkan pelaksanaan belajar dari rumah, terlebih bagi sekolah yang tidak memenuhi kriteria atau tidak menjadi sekolah model.

Nahdiana juga menyampaikan, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memberikan edukasi dan penjelasan lebih lanjut terkait blended learning ini, khususnya bagi para peserta didik dan orang tua.

“Hal ini akan terus kami lakukan untuk memastikan keselarasan antara kami dan para orang tua dan peserta didik. Apalagi blended learning ini merupakan skema yang masih baru dan masih belum banyak dipahami, sudah menjadi tugas kami untuk memberikan informasi tersebut kepada masyarakat,” pungkasnya.

Seluruh proses terkait blended learning ini akan dipersiapkan dengan baik dan matang sebelum diimplementasikan. Baik dari segi kesiapan dalam hal protokol kesehatan hingga kegiatan belajar-mengajar.

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta ini diperpanjang selama 14 hari yang berarti lebih lunak dari rencana semula untuk menarik rem atau PSBB ketat.

Perpanjangan PSBB Transisi disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (3/1/2021). Perpanjangan itu terhitung, mulai hari ini Senin, (4/1/2020) hingga Minggu (17/1/2020).

“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1/2021).

Kebijakan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi ini tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020. Perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini fokus Pemprov DKI yakni menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Seperti diketahui, PSBB transisi berakhir pada hari Sabtu (2/1/2020). Jika dilihat di situs website PPID DKI, pada data terbaru kasus Corona di DKI per Sabtu (2/1/2020) terdapat tambahan kasus baru sebanyak 1.895 orang sehingga total orang yang terinfeksi COVID-19 di DKI mencapai 187.586 orang.

Sementara itu, terdapat 2.269 tambahan kasus sembuh, sehingga total keseluruhan pasien yang sembuh menjadi 168.781 orang. Selain itu, ada tambahan 26 kasus meninggal sehingga total menjadi 3.334 orang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun berbicara soal kemungkinan menarik emergency break atau rem darurat jika terjadi lonjakan kasus Corona di DKI. Namun memang, keputusan menarik rem darurat baru akan diputuskan di awal Januari 2021.

“Menyikapi peningkatan ini kami akan terus mengambil beberapa kebijakan. Kita akan lihat nanti dalam beberapa hari ke depan, setelah tanggal 3 Januari 2021 apakah dimungkinkan nanti Pak Gubernur,” kata Riza Patria di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (27/12/2020).

Apakah ada emergency brake atau yang lain, kata Riza, nanti akan dilihat sesuai dengan fakta dan data memang ini sangat dinamis sekali terkait fakta dan data. Hari ini merupakan akhir dari penerapan PSBB transisi yang sudah beberapa kali diperpanjang.

Pemprov DKI Jakarta masih akan melihat data dan fakta sebelum memutuskan apakah akan menarik rem darurat atau tidak. Riza Patria sendiri menitikberatkan pada para pelaku usaha dan perkantoran.

Pejabat nomor dua di DKI itu meminta para pelaku usaha dan perkantoran ikut membantu pemerintah menekan angka penyebaran COVID-19 di Ibu Kota. “Untuk itu, kami minta khusus pelaku usaha, perkantoran untuk membantu kita semua,” ujar Ariza, sapaan akrabnya.

Harapannya agar jangan sampai ada peningkatan luar biasa sehingga kami Pemprov dengan jajaran terpaksa mengambil kebijakan untuk memperketat PSBB. Setelah melihat akumulasi data kasus Corona DKI Jakarta terkini, apakah keputusan Pemprov DKI memperpanjang PSBB transisi atau justru akan menarik rem darurat? (net/smr)

 

laraspostonline.com di WAGroup Guyub PWI Jaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *