Pemerintah perlu memperkuat strategi dalam menghadapi tantangan yang ditemui dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, terutama pada pemerintah daerah (Pemda). Sebagai upaya melakukan percepatan reformasi birokrasi, tentunya hambatan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi perlu diantisipasi dan ditekan.
semarak.co-Saat ini, reformasi birokrasi memasuki periode terakhir dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional. Setiap instansi pemerintah perlu menyadari adanya tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga dapat merumuskan strategi perbaikan serta penanggulangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan strategi menghadapi tantangan dalam pelaksanaan roadmap reformasi birokrasi 2020-2024.
Sebagai contoh, kutip Menteri PANRB, dalam pelaksanaan road¬map periode 2015-2019 terdapat tiga hambatan yang dihadapi oleh pemerintah, diantaranya intervensi politik, inkapabilitas aparatur sipil negara (ASN), mentalitas silo, dan birokrasi yang tertutup.
“Di antaranya penguatan peran kepemimpinan, program yang fokus dan terarah, serta memahami kompleksitas dan kesenjangan kompetensi dalam reformasi birokrasi,” ujar Tjahjo dalam Webinar Percepatan Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah di Indonesia oleh Kantor Wakil Presiden, secara virtual, Kamis (26/11/2020).
Pelaksanaan reformasi birokrasi telah mengalami peningkatan dalam kurun waktu tahun 2016-2019. Hasil tersebut didapatkan berdasarkan hasil survei pelaksanaan reformasi birokrasi oleh Kementerian PANRB bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Survei dilakukan pada tahun 2019 terhadap 2.708 unit kerja yang meliputi 76.811 responden. “Ini hal yang baik, kami optimis capaian reformasi birokrasi sangat menunjang tata kelola pemerintahan di masa yang akan datang,” ungkap Tjahjo dalam rilis Humas PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Kamis (26/11/2020).
Kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi yang “Baik” sebanyak 91,03 persen di tahun 2016 meningkat menjadi 96,40 persen di tahun 2019.
Kemudian provinsi yang sudah melaksanakan reformasi birokrasi di tahun 2016 sebanyak 26,74 persen dan pada tahun 2019 menjadi 64,71 persen dari sebanyak 34 provinsi.
Kemudian pada kabupaten/kota yang melaksanakan reformasi birokrasi dengan “Baik” sebanyak 4,31 persen di tahun 2016 meningkat menjadi 25,39 persen di tahun 2019 dari sebanyak 514 kabupaten/kota.
Tentunya pemerintah tidak boleh hanya puas dengan adanya peningkatan pelaksanaan reformasi birokrasi, karena diharapkan kinerja birokrasi diukur dari kemampuannya melakukan langkah terobosan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Selain itu, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga diharapkan dapat segera diwujudkan secara maksimal dalam seluruh lini pemerintah. “Dengan cara ini kita mengharap Inovasi dalam sektor pemerintahan akan tumbuh sebagai tradisi dan budaya organisasi,” tutup Tjahjo. (clr/smr)