Aksi unjuk rasa massa gabungan organisasi masyarakat (ormas) Islam menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang ricuh, Selasa petang (13/10/2020), berimbas perusakan Sekretariat Organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII) Jakarta di Jalan Menteng Raya 58, Jakarta Pusat yang diduga dilakukan aparat oknum polisi.
semarak.co– Seperti diketahui, beredar video hingga Rabu dini hari (14/10/2020) yang menggambarkan kondisi ruangan bekas perusakan dengan suara yang mengklaim dari salah seorang pengurus PII Jakarta pasca penyerangan dan perusakan sekretariat itu.
Dari video yang diterima faktabanten,com itu seperti viral di berbagai media sosial, Markas aktivis Islam PII dan GPII di Kawasan Menteng Raya Jakarta itu nampak acak-acakan dan mengalami kerusakan di sejumlah bagiannya. Kaca-kaca pecah, pintu rusak, dan ruangan kantor berantakan bahkan ada juga bercak-bercak darah di sejumlah ruangan.
Sejumlah pengurus yang merekam video tersebut menjelaskan bahwa ruangan Sekretariat PII dan GPII saat itu terasa sesak karena masih adanya sisa gas air mata pasca penggerebekan demonstran menolak UU Cipta Kerja.
Selain perusakan sekretariat, aparat yang melakukan penggerebekan saat itu juga menangkapi dan membawa sejumlah aktivis Pengurus Wilayah PII Jakarta yang tengah berada di tempat tersebut.
Komandan Brigade PII Jakarta Muhammad Muizudin Robbani melalui rekaman video tersebut menjelaskan,bahwa aparat kepolisian datang menggerebek dan melakukan penangkapan terhadap para aktivis PII.
“Sekretariat PII Jakarta baru saja digerebek oleh polisi, kawan-kawan kita yang ada di sini diangkut semuanya,” ujar Muiz dalam videonya, Selasa malam (13/10/2020) itu.
Dalam videonya, Muiz juga menjelaskan sejumlah kerusakan yang dialami pada bagian-bagian kantor organisasi aktivis Islam tersebut. Termasuk banyaknya bercak darah di sejumlah ruangan. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti berapa dan siapa saja aktivis PII dan GPII yang ditangkap oleh aparat dalam penggerebekan tersebut.
Terkait adanya bercak darah, Muiz dalam video yang beredar tidak memberikan penjelasan apa penyebabnya dan bagaimana keadaan selanjutnya para korban penangkapan tersebut.
Sementara itu, Polres Metro Tangerang menetapkan enam orang tersangka pelaku kerusuhan demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan Daan Mogot tepatnya depan Kawasan Pusat Niaga Terpadu Garda Bhakti Nusantara, Batuceper, Tangerang, Kamis (8/10/2020).
Keenam tersangka berinisial EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI terbukti terlibat kericuhan aksi pekan lalu yang mengakibatkan sejumlah personel Polres Metro Tangerang Kota terluka.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, tiga korban berpakaian dinas Polri sedang melaksanakan tugas pengamanan aksi demo buruh dan menempati ploting PAM di Jalan Daan Mogot. Bahkan salah satu mobil patroli Shabara Polres Metro Tangerang Kota juga hancur dalam unjuk rasa tersebut.
“Saat ketiga korban berjalan ke arah objek keamanan ternyata massa aksi chaos dan sudah melempar batu ke arah petugas Polri yang berjaga,” kata Sugeng saat jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang, Rabu (14/10/2020).
Kapolres mengatakan, setelahnya sebagian massa aksi berbalik mendekati ketiga korban dan langsung melakukan kekerasan. Tersangka EBP menendang Bripka Imam Santoso mengenai perut dan melakukan pemukulan dan pelemparan batu ke arah anggota lainnya.
Selain itu, lanjut Sugeng, ada juga massa aksi yang menendang AKP Dirgantoro mengenai pinggang dan punggung serta dipukul dengan benda mengenai jari tangan kirinya. “Dan Briptu Indah Nur Amalia ditendang dan dipukul dari belakang hingga patah tangan kanan,” katanya.
Kendati demikian keenam tersangka masih melakukan perlawanan ke arah petugas dan merusak satu unit mobol patroli Sabhara Polres Metro Tangerang Kota. “Mereka menghancurkan mobil dengan melempari menggunakan batu, memukul dengan kayu dan menginjak-injak mobil sehingga mobil rusak parah.
Namun sekitar pukul 15.00 WIB massa berangsur sepi dan berjalan menuju Jakarta, selanjutnya para korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan. “Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 Jo Pasal 212 Jo Pasal 213 Jo 358 KUHP, diancam hukuman 9 tahun penjara,” kutipnya. (net/smr)
sumber: faktabanten.co.id di WA Group FSU (Forum Sandi Uno)/kabar6.com