Inggris dan Uni Eropa menentang penangkapan pimpinan perusahaan media Jimmy Lai oleh otoritas Hong Kong atas tuduhan bersekongkol dengan pihak asing terkait konflik pro demokrasi di wilayah itu.
semarak.co– Juru Bicara Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengatakan, laporan sejumlah media lokal Hong Kong menyebut Jimmy Lai ditangkap pada Senin pagi waktu setempat (10/8/2020) dengan tuduhan pelanggaran regulasi baru yang diberlakukan oleh pemerintah pusat China per 30 Juni 2020.
“Ini adalah bukti lanjutan bahwa UU Keamanan Nasional digunakan sebagai dalih untuk membungkam oposisi. Otoritas Hong Kong semestinya menjunjung tinggi hak asasi dan kebebasan masyarakatnya,” kata Jonshon, seperti dilansir Reuters.
Lai, yang lahir di China daratan dan merupakan pendiri surat kabar Apple Daily, menjadi salah satu aktivis pro demokrasi terkemuka di Hong Kong dan pengkritik keras pemerintah pusat China.
“Kami sangat prihatin dengan penangkapan terhadap Jimmy Lai serta enam orang lainnya di Hong Kong. Kebebasan pers secara jelas dijamin dalam Deklarasi Bersama Sino-Inggris, juga Hukum Dasar, dan seharusnya dilindungi menurut Pasal 4 UU Keamanan Nasional,” ujar juru bicara.
Senada dengan Inggris, Juru Bicara Komisi Eropa urusan luar negeri Peter Stano mengatakan, Uni Eropa juga mendesak otoritas Hong Kong menghormati hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi di wilayah administratif khusus itu.
“Penangkapan terhadap Jimmy Lai, anggota keluarga, dan sejumlah orang lainnya, serta penggerebekan di kantor surat kabar Apple Daily, di bawah tuduhan kolusi dengan kekuatan asing menimbulkan ketakutan bahwa UU Keamanan Nasional digunakan untuk melumpuhkan kebebasan berekspresi dan kebebasan media di Hong Kong,” kata Stano.
Dalam keterangannya, Stano menulis, “Uni Eropa mengingatkan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah aspek utama dari Hukum Dasar dan prinsip satu negara, dua sistem.” (net/smr)