Habib Itu Keturunan Nabi, Said Aqil Minta Harus Dihormati Termasuk Habib Rizieq dan PKS Ikut Kecam

Imam Besar FP Habib Rizieq Shihab. foto: dok WA Group

Para habib (habaib) atau keturunan nabi harus dihormati termasuk Habib Rizieq Shihab. Jadi habib itu tidak boleh dikriminalisasi. Justru harus dihormati. Ini senada dengan Fahri Hamzah. Menurut Fahri, sudah pada gila membakar foto Rizieq.

semarak.co– Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan, kita harus hormat pada habaib. Allah memerintahkan Nabi Muhammad, Muhamamad katakan, saya tidak mau bayaran, nggak ingin imbalan, satu yang saya minta, cintailah keturunanku.

Bacaan Lainnya

“Maka kita wajib menghormati habaib. Semua habib nggak pandang bulu kita harus hormat, Habib Jindan, Habib Lutfi, Habib Syech,” kata Said dalam sambutannya yang mengutip ayat Alquran.

Said Aqil menyampaikan itu dalam acara istigasah untuk Indonesia aman dan damai di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019). Istigasah yang dihadiri sejumlah ulama itu diisi dengan selawat dan doa-doa.

Jamaah yang hadir lalu menyebut nama Habib Rizieq. “Habib Rizieq, iya. Alasan yang paling utama adalah karena perintah Alquran tadi dan kedua sesama ukhuwah islamiah,” ujarnya.

Ditemui usai acara, Said Aqil mengatakan sikap menghormati para habib merupakan perintah Allah dalam Alquran. Dia mengatakan para kiai dan santri NU sangat menghormati Habib.

“Ya kita hormatilah. Tidak boleh kita kriminalisasikan, nggak boleh kita hina, harus kita hormati,” sambung Said Aqil soal bentuk penghormatan kepada para habib itu.

Terkait istigasah, Said Aqil mengatakan acara ini digelar rutin setiap bulan. Istigasah kali ini berdua untuk Indonesia yang damai. “Sudah barang tentu doanya bangsa ini mudah-mudahan damai, aman, bersatu,” tuturnya.

Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora, Fahri Hamzah ikut mengomentari aksi pembakaran poster bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh sejumlah pendemo anti gerakan Khilafah di Indonesia, di depan Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020), yang videonya viral di sosial media.

Melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2020), Fahri menegaskan bahwa tidak ada gunanya membakar foto seseorang. Apalagi, kata Fahri, orang tersebut tidak sedang melakukan apa-apa.

“Apa sih gunanya bakar foto orang yang enggak lagi ngapa-ngapain? Sakit jiwa pada!” kata Fahri mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu seraya mengingatkan kalau akhir-akhir ini bergentayangan hantu-hantu tukang adu domba.

Pernyataan Fahri ini berkaitan dengan viralnya video sekelompok pendemo yang berupaya membakar sebuah spanduk besar bergambar Habib Rizieq Shihab.

Video tersebut diunggah oleh akun Twitter @ar1pangeran. Dalam video tersebut tampak sejumlah orang mengenakan pakaian merah putih menggelar demo di depan kantor DPR RI pada Senin (27/7/2020).

Untuk diketahui, dalam aksi demo menentang gerakan Khilafah di Indonesia, di depan Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/7/2020), terjadi aksi pembakaran poster Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Menariknya, saat massa mulai membakar poster Habib Rizieq, terlihat apinya kemudian mati.

Koordinator Lapangan (Korlap) demo dalam pembakaran poster Habib Rizieq Syihab, Budi Djarot bahkan kabur dari rumahnya setelah di grudug umat Islam, Senin malam (27/7/2020). Umat Islam yang menggrudug rumah Budi Djarot meminta pertanggungjawaban adik kandung dari Erros Djarot itu.

Kepala bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar (Kombes) Pol Saptono Erlangga membenarkan adanya aksi pelemparan bom molotov terhadap Kantor Perwakilan Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Selasa (28/7/2020).

Erlangga mengatakan pelemparan bom molotov itu baru diketahui sekitar pukul 06.00 WIB. “Pada pukul 02.30 WIB terjadi pelemparan bom molotov, itu sekaligus kediaman wakil ketua PDIP Kabupaten Bogor atas nama Rosenfield Panjaitan, baru diketahui pada pukul 06.00 WIB terjadi pelemparan,” kata Erlangga di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (28/7/2020).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, dia menjelaskan bahwa lemparan bom molotov itu terjadi sebanyak tiga kali. Bom molotov itu mengenai kaca dan dinding rumah. Erlangga memastikan bahwa bom molotov terbuat dari botol kaca minuman energi itu sempat hangus di tempat, namun tidak memberi dampak kebakaran rumah.

“Botol itu pecah dan menghanguskan, tapi tidak memberi dampak kebakaran pada rumah. Pada saat kejadian, ada beberapa orang di dalam rumah, termasuk Rosenfield, namun mereka baru mengetahui pelemparan itu pada pagi harinya,” terang dia.

Saat ini, lanjutnya, pihak Polres Bogor tengah menyelidiki aksi pelemparan tersebut. Pihaknya masih mengejar identitas pelaku dan motif pelaku atas pelemparan tersebut.

“Pelakunya belum diketahui, masih dalam penyelidikan, dari Polres Bogor masih mengecek, tentunya kami melakukan juga pemeriksaan kepada penghuni rumah,” katanya.

Tak bisa dipungkiri aksi pembakaran poster foto Imam Besar Habib Rizieq di depan gedung DPR Senayan, Jakarta itu terkait aksi sebelumnya. Di mana demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) oleh FPI itu memperdengarkan maklumat Habib Rizieq yang meminta Presiden Jokowi mundur via recorder.

Maklumat yang disampaikan Habib Rizieq langsung menuntut kepala negara yang sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden Joko Widodo, untuk segera mengundUrkan diri.

“Sudah saatnya Jokowi segera mengundurkan diri secara terhormat,” ucap Habib Rizieq di awal maklumatnya, yang didengar ribuan massa aksi, di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Ulama kenamaan Indonesia itu menyampaikan dasar tuntutannya tersebut, dengan menyinggung kinerja rezim saat ini yang notabene dikendalikan oleh kekuataan oligarki.

“Karena Jokowi sudah tidak mampu mengelola negara, dan menjalankan roda pemerintahan secara baik, sehingga mafia oligarki semakin merajalela dan berbuat semaunya, sementara rakyat semakin sengsara dan kedaulatan negara semakin terancam,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Habib Rizieq berharap maklumat atau pesannya tersebut bisa menggerakkan hati baik Jokowi untuk segera mundur sebagai Presiden RI.

“Pesan ini saya sampaikan secara tulus dan ikhlas untuk keselamatan negara, untuk meraih ridho Allah. Semoga hati Jokowi terbuka dan mau menerima nasihat ini. Amin,” demikian Habib Rizieq Shihab mengakhiri.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi meminta polisi bertindak tegas atas aksi pembakaran poster bergambar tokoh FPI Habib Rizieq Shihab yang mewarnai demo di depan Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta, 27 Juli 2020.

“Hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan dalam sebuah aksi unjuk rasa. Tindakan tersebut termasuk perbuatan menyatakan permusuhan dan kebencian. Seharusnya aparat memproses mereka dengan pasal 156 KUHP,” kata Aboe Bakar melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Menurut Aboebakar yang juga ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR itu, seharusnya.aparat bertindak sigap dengan kondisi yang saat ini terjadi. Jangan sampai, kata dia, polisi terlihat cekatan ketika menerima laporan dari satu pihak, sedangkan ketika ada laporan dari pihak lain terlihat kurang sigap, apalagi lambat menanggapi.

“Harus diingat setiap tindakan yang diambil aparat akan selalu menjadi sorotan publik. Dan, tentu kita semua tidak ingin masyarakat melihat Polri seolah berat sebelah,” ujar anggota DPR RI.

Jika dulu pada kasus Ahmad Dani, laporan soal tindakan ujaran kebencian bisa diproses cepat, menurut anggota Komisi III DPR itu, tentu pada kejadian saat ini hal serupa bisa dilakukan.

Sebab, ia khawatir jika aparat tidak bertindak sebagaimana mestinya, nanti ada yang mengambil langkah sendiri dengan melakukan tindakan “eigen rechting” atau perbuatan main hakim sendiri.

“Tentunya ini tidak boleh terjadi. Lebih baik polisi segera melakukan tindakan, apalagi banyak rekaman yang sudah beredar, sehingga cukup mudah mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang harus bertanggung jawab,” kata dia.

Sebelumnya, di media sosial sempat viral video aksi pembakaran poster bergambar Rizieq saat aksi demo menentang gerakan Khilafah di Indonesia yang dilakukan Gerakan Jaga Indonesia, di depan Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Pada video tersebut, terlihat pula pentolan GJI, Budie Djarot sempat menyampaikan orasi di tengah massa aksi. Massa aksi kemudian melempari poster Rizieq, dan mencoba membakar poster itu meski api beberapa kali mati, dan juga menyobek poster itu.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyampaikan rasa prihatin atas terjadinya tindakan kriminal dan persekusi kepada imam masjid di Pekanbaru dan Habib Rizieq Syihab, serta meminta pihak kepolisian memproses hukum kejadian tersebut.

“Polri harus menegakkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang adil, dengan segera mengusut dan memproses secara hukum pelaku penusukan imam masjid di Pekanbaru dan oknum-oknum pelaku ujaran kebencian serta pembakaran dan perobekan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) di depan komplek parlemen Indonesia, yang sudah dilaporkan itu,” kata Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Dia mengatakan Polri harus menegakkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang adil dengan segera mengusut dan memproses secara hukum pelaku penusukan imam masjid di Pekanbaru dan oknum-oknum pelaku ujaran kebencian serta pembakaran dan perobekan baliho Habib Rizieq.

Menurut Hidayat, penusukan imam masjid di Pekanbaru sudah masuk ke dalam kategori penganiayaan yang terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Anehnya, ada upaya untuk kembali menyebutkan bahwa pelaku penusukan mengalami gangguan jiwa, seperti yang berulangkali terjadi sebelumnya. Hal itu mengakibatkan kasus serupa terulang lagi,” ujarnya.

Politisi PKS itu mengatakan, beberapa kali penganiayaan terhadap ulama, pelakunya selalu disebut mengalami gangguan jiwa sehingga tidak dikenakan sanksi hukum yang menjerakan dan tidak menimbulkan efek jera.

Untuk memulihkan kepercayaan umat dan masyarakat kepada kebenaran penegakan hukum di Indonesia, dan agar kasus persekusi seperti itu tidak terulang lagi, seharusnya Kepolisian membuka data dan bukti secara transparan bahwa pelakunya benar-benar mengalami gangguan jiwa.

“Atau pelakunya hanya pura-pura saja, sehingga bisa dijerat dengan pasal yang memberatkan dan menjadi peringatan supaya kasus serupa tidak terulang lagi, kapanpun dan dimana pun,” katanya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu mengatakan untuk kasus ujaran kebencian dan upaya pembakaran serta perobekan baliho bergambar Habib Rizieq, pihak kepolisian juga harusnya menunjukkan kepada masyarakat bahwa polisi bertindak profesional dan berlaku adil.

Karena itu Polisi harus menyatakan ke publik bahwa tindakan kriminal seperti itu dipastikan akan diusut secara adil apalagi, beberapa pihak juga melaporkan ke pihak kepolisian terkait tindakan yang telah menghina dan menyebarkan kebencian terhadap Habib Rizieq sebagai ulama yang dihormati dan memiliki pengikut yang sangat banyak.

“Sebagai bentuk nyata adanya penegakan hukum yang adil, dan untuk memberikan kepercayaan kepada umat terhadap penegakan hukum secara adil, maka polisi seharusnya bergerak secara cepat, profesional dan adil, seperti saat menangani laporan terkait pembakaran bendera PDIP beberapa waktu lalu atau ketika mengusut pelemparan bom molotov ke kantor PDIP di Bogor,” katanya.

HNW mengatakan setiap laporan masyarakat dari kelompok apapun harus ditangani dengan prosedur yang sama, jangan tebang pilih karena itu salah satu makna menegakkan keadilan yang tertuang dalam Pancasila.

“Dan itu juga untuk menghentikan perasaan umat yang merasa selalu diberlakukan tidak adil atau malah dianaktirikan oleh negara, yang bisa berdampak sangat luas terkait pemaknaan dan pelaksanaan sila ke 3 dari Pancasila yaitu Persatuan Indonesia,” ujarnya.

Dia menyebutkan ujaran kebencian serta tindakan menginjak-injak gambar, membakar dan merobek baliho bergambar Habib Rizieq secara akumulatif sudah memenuhi kualifikasi hukuman dalam Pasal 156 KUHP.

Ketentuan itu berbunyi, “Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Dia mengatakan dua peristiwa itu menunjukkan bahwa tindakan kriminal, penganiayaan, penghinaan dan persekusi terhadap ulama atau tokoh agama masih berlangsung di Indonesia negara Pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Karena itu perlu diusut tuntas, diberikan sanksi yang memberikan efek jera, supaya tidak terulang lagi di waktu yang akan datang, agar NKRI dan Pancasila tetap terjaga,” katanya. (net/smr)

 

sumber: gelora.co/detik.com di WA Group Anies For President 2024/beritabuana.co/indopos.co.id/tribunnews.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *