Ada 70% Jemaah Berhak Lunas, Lunasi Biaya Haji Reguler dan Khusus

Ilustrasi pelaksanaan ibadah umrah dan haji.foto: humas Pegadaian

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1441H/2020M terus berlangsung. Sampai 9 April 2020, lebih dari 70% jemaah haji Indonesia berhak melunasi biaya haji, baik reguler maupun khusus, sudah melakukan pelunasan.

semarak.co -Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Tahun ini, dari 203.320 kuota haji reguler, 1% di antaranya atau 2.040  dikhususkan untuk lansia.

Bacaan Lainnya

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan, pelunasan BPIH Reguler dilakukan melalui dua skema. Sebanyak 122.967 jemaah melunasi secara teller dengan datang ke kantor Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Sedang 19.916 jemaah melunasi secara non teller dengan memanfaatkan internet banking dan ATM. Pelunasan tahap satu berlangsung hingga 30 April, lanjut Yanis, jika masih ada sisa kuota, dibuka tahap kedua, 12-20 Mei 2020.

“Sampai 9 April 2020, sebanyak 142.883 jemaah atau 70,27% sudah melunasi Bipih Reguler. Dari jumlah itu, ada 580 lansia yang sudah melakukan pelunasan,” ujar Yanis dalam rilis Humas Kemenag seperti dilansir WA Group Jurnalis Kemenag, Minggu (12/4/2020)

Sementara untuk BPIH Khusus, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa sampai 9 April, sudah ada 12.539 jemaah atau 76,90% yang melakukan pelunasan.

Menurut Arfi, pihaknya juga membuka pelunasan kepada jemaah haji khusus dengan status cadangan. “Sampai hari ini tercatat  ada 2.016 jemaah yang sudah melunasi dengan status cadangan.  Pelunasan Bipih Khusus akan berlangsung hingga 30 April 2020,” tandasnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *