Perusahaan umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) mengitung ada 20 ribu ton cadangan beras pemerintah (CBP) terancam dibuang. Puluhan ribu ton beras tersebut disimpan lebih dari empat bulan sehingga berpotensi mengalami penurunan mutu.
semarak.co. Direktur Utama Bulog Budi Waseso mengatakan, tidak bisa dibuang begitu saja. Itu ada tahapannya. Tentu melalui proses pemeriksaan laboratorium yang direkomendasi Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) dan BPOM.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah, maka beras tersebut harus dimusnahkan. Karena beras yang terancam dimusnahkan adalah CBP, maka Bulog meminta ganti rugi pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu).
“Jadi berasnya tidak langsung dibuang. Apakah bisa dijual dengan harga diturunkan atau kalau tidak bisa digunakan, beras kita ubah jadi tepung. Atau kita jual jadi pakan ayam atau ternak,” ujar Budi Waseso pada wartawan di gedung Bulog, kawasan Gatot Soebroto, Jakasrta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Kalau nanti sudah dinyatakan BPOM tidak layak, lanjut Budi Waseso, konsumsi baik oleh manusia atau hewan beras itu bisa digunakan untuk ethanol. Penurunan beras yang turun mutu disebabkan karena lama disimpan.
“Hal itu dikarenakan beralihnya program bantuan rastra menjadi Bantuan Pangan Non Tunai. Sehingga membuat beras Bulog banyak menumpuk di gudang. Karena ini CBP kita ajukan,” terangnya.
Misal sebelumnya kita beli Rp 8.000 perkilogram, rinci dia, dijual Rp 5000, selisih Rp 3000 dibayar negara. Ini sudah ada aturannya. “Nanti yang bayar Menteri Keuangan. Kan menkeu sudah rapatkan. Ini akan dihitung. Yang masih bisa digunakan, dijual murah, kita jual,” jelas Buwas, sapaan akrab Budi Waseso.
Beras ini sesuai keputusan Kementan ada aturannya. Menghitung umur dari beras. “Barang mati aja ada penyusutan. Umpamanya mobil, meja, di kantor itu ada penyusutan. Beras juga gitu, berapa persen. Itu ada ahlinya. Namun bukan dibuang, dilelang,” ujar mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penyerapan gabah dan beras yang dilakukan Bulog dalam rangka penugasan pemerintah. Berdasarkan UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, maka apabila ada potensi kerugian atas penugasan akan ada kompensasi. “Jadi Bulog tidak pernah minta-minta ganti rugi. Hanya berdasarkan regulasi saja,” pungkasnya.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Bulog Tri Wahyudi mengatakan, karena ini uang negara, harus diganti oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Alhamdulillah Permentan-nya ada, tapi di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tidak ada. Jadi di PMK-nya nggak ada. Jadi nggak bisa diselesaikan,” kata Tri di Aston at Kuningan Suites, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Ada 20 ribu ton CBP yang terancam di-disposal atau dibuang. “Kami punya disposal 20 ribu ton sudah disetujui oleh rakortas untuk di-disposal,” kata Tri Wahyudi dalam sebuah diskusi yang diadakan Center for Indonesian Policy Studies itu.
Di Permentan 38/2018 disebutkan bahwa CBP harus di-disposal atau dibuang apabila telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan atau mengalami penurunan mutu.
Namun pihaknya mengeluhkan karena aturan tersebut tidak didukung Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sampai sekarang kajian terkait anggaran ganti rugi atas beras turun mutu tidak kunjung selesai. (net/lin)
sumber: indopos.co.id/detikfinance.com