Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tegas mengatasi kebakaran hutan. Selain itu, orang nomor satu di Indonesia juga diminta tegas terhadap bawahannya. Saat ini kabut asap imbas dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) memasuki fase berbahaya atau bencana. Karena di beberapa daerah, terutama Riau dan Kalimantan Tengah berlangsung berhari-hari.
Pengamat Hukum, Politik dan Keamanan Dewinta Pringgodani mengatakan, sudah sepantasnya presiden membuktikan kepada rakyat Indonesia bahwa dirinya serius dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.
“Sesuai janjinya, Presiden Joko Widodo harus mencopot pimpinan kepolisian dan pejabat militer di daerah tersebut. Sekarang Riau kondisinya dikepung asap jarak pandang hanya 300 meter. Mana janji Pak Jokowi ini,” kata Dewinta melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/9/2019).
Bukan hanya Riau, lanjut Dewinta, beberapa daerah yang gagal mengatasi kabut asap juga harus dicopot pejabat kepolisian dan militernya. “Bukankah itu janji Presiden Jokowi dan kini rakyat menagih janji itu,” ujarnya.
Tanpa ada pencopotan jabatan karena gagal dalam menanggulangi bencana asap, nilai dia, tampuk pimpinan di daerah tidak akan ada yang serius bekerja. Sebab, bertahun-tahun lamanya, belum ada bukti nyata Presiden Jokowi menepati janjinya mencopot pejabat di daerah yang ada bencana asap.
“Kalau tidak ada pencopotan Kapolda dan Danrem, maka terbuktilah bahwa kalau selama ini hanya sekedar basa-basi Jokowi saja. Rakyat sekarang butuh janji yang benar bukan janji palsu,” sindirnya.
Mencopot jabatan Kapolda dan Danrem, kata dia, memang tak langsung asap hilang dari Riau ini, tapi paling tidak ini sebagai bentuk komitmen atas kegagalan penanggulangan Karhutla di Riau dan daerah lainnya.
Diketahui, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta Selasa (6/8/2019), Presiden Jokowi mengingatkan bahwa aturan main yang diberlakukan pada 2015.
Itu adalah, kata Jokowi mencopot jajaran kepolisian dan TNI di daerah jika tidak mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan, masih berlaku. “Aturan main kita tetap masih sama. Saya ingatkan Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres. Aturan main yang saya sampaikan 2015 masih berlaku,” kata Jokowi.
Tahun 2015 adalah puncak kebakaran yang paling parah. Saat itu, kabut asap dari kebakaran hutan tak hanya mencemari udara di dalam negeri, tetapi juga sampai ke negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.
Oleh karena itu, Jokowi membuat aturan mencopot pimpinan kepolisian dan TNI jika terjadi kebakaran hutan dan lahan di daerahnya.
Ia memastikan, ancaman itu masih berlaku hingga saat ini. “Saya telepon Panglima TNI, saya minta dicopot yang tidak bisa mengatasi. Saya telepon lagi Kapolri tiga atau empat hari yang lalu, copot kalau enggak bisa mengatasi kebakaran hutan dan lahan,” kata Jokowi. (net/lin)
sumber: indopos.co.id