Minus Fraksi Demokrat, DPR Bentuk Pansus Pemindahan Ibukota yang Biayanya Menjual Aset Potensial BMN

Desain ibu kota baru di Kaltim. foto: internet

DPR merespon surat pemerintah tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan dengan membentuk panitia khusus (Pansus). Walau waktu pembahasan sangat sempit, karena DPR periode 2014-2019 akan berakhir pada akhir September 2019.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah DPR harus membuat respons terhadap surat pemerintah yang melampirkan semacam studi tentang pemindahan ibu kota. Dia memperkirakan Presiden Jokowi akan kembali mengirimkan surat usulan pengkajian pemindahan ibu kota ini pada DPR periode berikutnya yaitu 2019-2024.

“Lalu, mekanismenya apa. Agar semua fraksi terlibat, maka mekanismenya adalah dibentuklah pansus,” kata Fahri Hamzah, dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Dari 10 fraksi yang ada di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat yang belum mengirimkan nama anggotanya untuk menjadi anggota pansus kajian ibu kota baru. Berikut nama-nama anggota Pansus kajian pemindahan ibu kota yang telah disepakati dalam rapat paripurna pada Senin (16/9/2019).

F-PDIP Charles Honoris, MR Ihsan Yunus, Adisatria Suryo Sulisto, Indah Kurnia, Vanda Sarundajang, dan Arteria Dahlan. F-Partai Golkar Zainudin Amali, Dadang S Muchtar, Adies Kadir, Muhidin Mohamad Said, dan M Sarmuji.

Kemudian F-Gerindra Rahayu Saraswati, Bambang Haryo Soekartono, Moh Nizar Zahro, dan Supratman Andi Agtas, F-PAN Yandri Susanto, A Bakri, dan Jon Erizal, F-PKB Bertu Merlas dan Nihayatul Wafiroh. F-PKS Mardani dan Sukamta, F-PPP Arwani Thomafi dan Achmad Mustaqim. F-NasDem Syarif Abdullah Alkadrie dan Ahmad M Ali. F-Hanura Inas Nasrullah Zubir.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan aset yang potensial dijual untuk mendanai ibu kota baru Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan di Jakarta bernilai Rp 1.123,6 triliun.

Pemerintah memperhitungkan BMN berupa tanah dan bangunan di Jakarta bernilai Rp 1.123,6 triliun. Aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk pendanaan pindah ibu kota ke Kalimantan Timur.

“Untuk memindahkan ibu kota, kami bisa jual beberapa aset,” kata Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Senin (16/9/2019).

Adapun rinciannya, BMN berupa tanah bernilai Rp 1.079,62 triliun untuk 2.758 Nomor Urut Pendaftaran (NUP). Sedangkan, BMN berupa gedung bernilai Rp 43,98 triliun untuk 17.834 NUP.

Dari jumlah tersebut, BMN di kawasan Senayan saja mencapai Rp 358 triliun. Meski begitu, Isa menekankan, pemerintah tidak akan sembarangan menjual aset tersebut. Penjualan BMN akan mempertimbangkan nilai aset tersebut bagi negara.

Gelora Bung Karno (GBK) misalnya, tidak akan dijual lantaran mempertimbangkan nilai historisnya. Sebaliknya, ada aset yang digunakan hanya satu kali sehingga terabaikan. Aset tersebut akan dijual dan dipindahkan ke lokasi yang lebih baik lagi. Pelepasan aset tersebut juga dinilai dapat memperbaiki kondisi Jakarta.“Kita bisa melihat lokasi yang semula banjir bisa dimanfaatkan dengan baik,” ujar dia.

Selain penjualan, pemerintah juga membuka peluang penyewaan BMN. Isa mengatakan, aset BMN dapat digunakan untuk ruang kerja bersama (coworking space). Selain itu, aset berupa bangunan dapat diruntuhkan hingga habis. Sedangkan tanah yang telah kosong tersebut dapat digunakan untuk disewakan ke pihak lain.

Berdasarkan perhitungan pemerintah, kebutuhan dana untuk pemindahan ibu kota mencapai Rp 466 triliun. Sebagian besar dana tersebut berasal dari Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp 253,4 triliun.

Kemudian, dana berasal dari swasta sebesar Rp 123,2 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 89,4 triliun. Pemerintah telah menentukan lokasi ibu kota negara (IKN) baru di Provinsi Kalimantan Timur, yaitu di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) Bambang Brodjonegoro menyampaikan, skema pembiayaan pemindahan IKN ini tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saja, tetapi juga memanfaatkan sumber pendanaan lain seperti dari BUMN, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan juga dari pihak swasta.

Untuk yang bersumber dari APBN sebesar Rp 89,4 triliun (19,2 persen), KPBU Rp 253,4 triliun (54,4 persen), dan dari pihak swasta termasuk BUMN sebesar Rp 123,2 triliun (26,2 persen).

“Untuk yang bersumber dari APBN, kita menggunakan skema kerja sama pengelolaan aset negara. Jadi bukan dari sumber utama APBN seperti penerimaan pajak dan PNBP,” terang Bambang, di kantornya gedung Bappenas, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin 916/9/2019).

Kerja sama pemanfaatan aset negara ini menurutnya berlaku untuk aset yang ada di ibu kota baru dan yang ada di DKI Jakarta. Sebagai informasi, berdasarkan hasil revaluasi aset, nilai BMN di Jakarta adalah sekitar Rp 1.123 triliun, mulai dari kantor pemerintahan hingga rumah dinas.

Dari angka tersebut, Bambang memperkirakan yang bisa dimanfaatkan dalam skema kerja sama pemanfaatan dengan pihak swasta mencapai sekitar Rp 500 triliun sampai Rp 600 triliun. (net/lin)

 

sumber:indopos.co.id/katadata.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *