Tim Hukum BPN Denny Optimistis MK Diskualifikasi Paslon 01, Yusril Yakin Bisa Patahkan

Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto (dua kanan) bersama tim advokasi BPN Denny Indrayana (dua kiri), menunjukkan berkas tanda terima pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019). Foto: internet

Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -Sandi Denny Indrayana optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan seluruh gugatan terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Salah satunya, kata Denny, permintaan agar MK mendiskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin dari keikutsertaan dalam Pilpres 2019. Sesuai undang-undang, MK hanya menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden.

Sementara, dugaan pelanggaran pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, tim hukum Prabowo-Sandi tetap memasukkan permintaan diskualifikasi itu dalam materi gugatan PHPU.

“Kami yakini hakim-hakim konstitusi yang mulia akan dengan bijak menjalankan peran sebagai pengawal konstitusi, yaitu untuk menegakkan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Denny saat dikonfirmasi soal materi gugatan di gedung MK, kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Tim hukum Prabowo-Sandi menduga Ma’ruf Amin tidak memenuhi syarat formil sebagai cawapres. Sebab, saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ma’ruf disebut masih bekerja di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan jabatan Ketua Dewan Pengawas Syariah di kedua bank itu hingga saat ini.

Ma’ruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.

“Permintaan diskualifikasi tersebut adalah bagian dari yang kami mintakan atau petitum dalam permohonan,” harap Denny, mantan  Wakil Menteri Hukum dan HAM eras Presiden SBY.

Kuasa hukum pribadi calon presiden petahana Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra yakin pihaknya bisa mematahkan tuduhan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahwa Cawapres Kiai Haji Ma’ruf Amin melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf akan menjawab secara resmi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi nantinya. Karena ini (tudingan BPN) dikemukakannya di dalam perbaikan permohonan mereka di MK, maka secara resmi ini juga akan kami jawab dalam tanggapan keterangan kami selaku pihak terkait dalam persidangan di MK,” ujar Yusril terpisah.

Yusril mengaku, sudah mempunyai bantahan dan argumentasi hukum yang sistematis atas tudingan tersebut. Tinggal menunggu persidangan saja untuk menyampaikan argumentasi itu.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu yakin tuduhan BPN akan ditolak majelis hakim konstitusi nantinya. “Yang perlu diketahui publik sekarang adalah, argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja,” ujar Yusril.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebelumnya menilai, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengada-ada dalam menyampaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

TKN menegaskan, cawapres Ma’ruf Amin tidak melanggar UU Pemilu seperti yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandiaga. Tim Hukum Prabowo-Sandi sebelumnya mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh Ma’ruf Amin.

Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma’ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Ma’ruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani menjelaskan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Arsul mengatakan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Sebab, kata dia, pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.

“Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).

Selain itu, Arsul menambahkan, Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan. Bukan pula direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

“Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait,” pungkasnya. (lin)

 

sumber: tribunnews.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *