Sepanjang Sabtu (8/6), ada pesan berantai di whatsapp (WA) tentang struk bukti transaksi tol jangan dibuang. Alasannya, karena kalau terjadi apa-apa di jalan tol, kita yang memegang struk tol berhak mendapat asuransi dan ongkos biaya derek dengan gratis.
PT Jasa Marga selaku operator jalan tol mengkonfirmasi bahwa hal-hal itu adalah hoaks alias tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol. Informasi struk bukti transaksi tol adalah jaminan pengguna jalan berhak mendapat asuransi sama tidak benar.
Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti mengatakan, biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol
“Seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat, jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya. “Jadi fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol,” tulis Irra dalam rilis Jasa Marga yang juga beredar melalui pesan berantai, Minggu petang (9/6).
Jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, lanjut Irra, pihak Jasa Marga akan mengenakan tarif resmi yang info besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang kami operasikan, dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi (kuitansi).
Kepentingan adanya bukti transaksi tol, kata dia, sebenarnya adalah sebagai bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol. Sehingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat, tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol.
“Untuk itu kami menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan. Dimana mereka berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT. Bila ada kejadian darurat yang terjadi pada pengguna jalan tol di ruas yang kami operasikan, disarankan langsung menghubungi call center 14080 langsung pada saat kejadian,” saran Irra dalam rilisnya.
Nanti petugas akan datang ke lokasi untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan dan serta melakukan tindak lanjut penanganan sesuai standar operasi yang telah ditetapkan.
Sebelumnya beredar pesan berantai yang diberi judul Struk Tol Jangan Dibuang. Adapun bunyi lengkapnya!
Mhon maaf sblmnya saya cm mau memberi info yg mgkn rekan ad yg blm tau tentang hal kecil yg sering kita sepelekan.. mulai skrg dan seterusnya kita kalo lewat jalan tol jgn sepelekan struk atau karcis tol dibuang.
Krn klo kita yg terjadi apa2 di jalan tol klo kita memegang struk tol kita berhak mendapat asuransi atau ongkos biaya derek dgn gratis..itu terjadi ketika saya kmrin membantu teman saya kecelakaan di tol hal sepele seperti karcis tol kita buang trnyata kita tdk mndpat asuransi penuh di jalan tol pihak jasa marga memang sengaja menutupi tntg asuransi yg tradpat di dalam struk tol klo kita menyimpang karcis tol…didalam UU Jasa Marga.
Pengguna tol berhak mendapat asuransi tetapi klo kita jg menyimpang karcis tol itu senilai Rp 10 juta rupiah..maka mulai skrg lbh baik kita simpan karcis tol yg berguna utk keamanan kita selama di jlan tol. (lin)