Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya penguatan regulasi dan kelembagaan pengelolaan zakat agar mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Semarak.co – Utamanya terkait posisi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui penyempurnaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Demikian disampaikan Menko Yusril dalam sambutan acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 dengan tema Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa sore (13/10/2026).
Hadir dalam Pembukaan Rakornas BAZNAS 2026 yang berlangsung hingga besok Kamis (15/10/2026), Ketua BAZNAS RI H. Sodik Mudjahid, Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) RI H. Ahmad Muzani, Menteri Agama (Menag) Prof. KH. Nasaruddin Umar, Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf.
Selanjutnya Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono serta Duta Besar Palestina untuk Indonesia H.E. Mr. Abdalfatah Ahmed Khalil Alsattar. Menko Yusril berharap, pertemuan ini dapat melahirkan berbagai gagasan baru untuk menyempurnakan regulasi tentang zakat.
Sehingga posisi dan peran BAZNAS dalam pengelolaan zakat nasional semakin kuat. “Mudah-mudahan dari pertemuan ini ada gagasan-gagasan baru menyempurnakan Undang-Undang Zakat No. 23 Tahun 2011 ini untuk kita perkuat posisi BAZNAS itu menjadi seperti apa,” ujar Yusril.
Ia menilai, Indonesia sebagai negara Pancasila yang pluralistik memberikan ruang bagi umat Islam untuk menjalankan peran dan kontribusinya, termasuk melalui pengembangan berbagai regulasi yang berkaitan dengan ekonomi syariah.
“Zaman kita ini tidak ada lagi persoalan Undang-Undang Ekonomi Syariah, Perbankan Islam, Asuransi segala macam. Negara kita ini adalah negara Pancasila yang pluralistik, tapi memberikan tempat sewajarnya bagi umat Islam sebagai kekuatan mayoritas di negara kita ini,” katanya.
Menurut Yusril, penyempurnaan regulasi pengelolaan zakat menjadi salah satu hal yang perlu dibahas untuk memperjelas dan memperkuat posisi BAZNAS dalam menjalankan perannya di tengah masyarakat.
“Melalui penguatan regulasi tersebut, saya juga berharap, BAZNAS dapat terus mengoptimalkan pengelolaan zakat dan meningkatkan kontribusinya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat,” tutur Menko Yusril dirilis humas Baznas usai acara melalui WAGroup Baznas Media Center (BMC), Rabu pagi (14/10/2026).
Dikatakan Yusril, pengelolaan zakat di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan bagian dari perjalanan panjang hubungan antara agama dan negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kelembagaan zakat secara formal mulai diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Menurut Yusril, keberadaan regulasi tersebut mencerminkan komitmen negara dalam memberikan ruang bagi pelaksanaan nilai-nilai keagamaan sekaligus memastikan pengelolaannya berjalan secara terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa telah meletakkan dasar hubungan antara agama dan negara. Indonesia memang tidak menjadikan agama tertentu sebagai dasar formal negara, tetapi nilai-nilai agama tetap memiliki peran penting dalam menjiwai pembentukan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Yusril.
Ia mencontohkan perkembangan berbagai regulasi di bidang ekonomi syariah, perbankan syariah, jaminan produk halal, hingga asuransi syariah yang kini menjadi bagian dari sistem hukum nasional dalam bingkai Pancasila. Tantangan kita saat ini bukan lagi memperdebatkan kedudukan agama dalam Negara.
“Melainkan bagaimana memastikan regulasi dan kelembagaan yang ada mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memperkuat pengelolaan zakat agar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan umat,” imbuh Yusril dilansir laman resmi kumham-imipas.go.id, 14 October 2026.
Karena itu, Yusril mendorong pengkajian kembali Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai langkah untuk memperkuat kelembagaan BAZNAS agar semakin efektif, profesional, dan mampu memperluas manfaat zakat bagi masyarakat.
Yusril juga mengingatkan bahwa zakat memiliki karakteristik yang berbeda dengan instrumen penerimaan negara lainnya. Pengelolaannya harus tetap mempertahankan dimensi spiritual dan nilai ibadah, sekaligus diarahkan untuk mendukung agenda pembangunan nasional.
Menurutnya, zakat tidak semestinya diperlakukan sepenuhnya sebagai instrumen fiskal yang kaku sebagaimana pajak. Penguatan tata kelola zakat perlu menjaga hubungan spiritual antara umat dan kewajiban keagamaannya, tanpa mengabaikan potensi zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi.
“Pengelolaan zakat tidak boleh hanya berorientasi pada penghimpunan dan penyaluran bantuan semata, tetapi harus mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat serta menjadi instrumen pemberdayaan yang berkontribusi nyata terhadap pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan,” tutup Yusril.
Di bagian lain Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) RI H. Ahmad Muzani mengapresiasi kiprah BAZNAS dalam membantu masyarakat, termasuk kontribusinya bagi masyarakat Palestina. Melalui berbagai program, BAZNAS membantu masyarakat.
Mulai dari penyediaan air bersih, beasiswa, bantuan modal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga pembangunan rumah layak huni. Muzani menilai, berbagai program BAZNAS menunjukkan peran nyata lembaga tersebut dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan sosial dan ekonomi.
Sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka. “Apa yang dikerjakan oleh BAZNAS itu sudah benar. Kalau ada kekeringan air, BAZNAS itu ada. Kalau ada beasiswa kurang, BAZNAS memberi. Kalau ada modal kurang, modal UMKM BAZNAS membantu. Kalau ada rumah tidak layak huni, BAZNAS ikut membangun,” ujar Muzani.
Ia juga menyampaikan, langkah BAZNAS dalam memulai dan menjalankan program bantuan merupakan kontribusi yang patut diapresiasi. “Kalau kurang pasti kurang, tapi yang luar biasa adalah BAZNAS sudah memulai itu semua,” kata Muzani sebelum meminta Menag Nasaruddin memukul gong membuka Rakornas Baznas.
“Kontribusi BAZNAS tidak hanya berupa penyaluran bantuan, tetapi juga upaya jangka panjang untuk mengentaskan kemiskinan dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” demikian Muzani menambahkan dirilis humas Baznas usai acara melalui WAGroup Baznas Media Center (BMC), Rabu pagi (14/10/2026).
Melalui pengelolaan zakat, sambung Muzani, BAZNAS diharapkan mampu mendorong masyarakat yang semula menjadi mustahik atau penerima zakat agar kelak mandiri secara ekonomi dan menjadi muzaki atau orang yang menunaikan zakat.
“Ini amal BAZNAS, ini andil BAZNAS mengentaskan kemiskinan, mencerdaskan kehidupan bangsa, mengangkat dari mustahik menjadi muzaki. BAZNAS harus hadir di tengah masyarakat. BAZNAS harus melayani masyarakat,” pesan Muzani yang mantan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra.
Ditambahkan Muzani, “BAZNAS harus hadir pada saat diperlukan, baik ketika masyarakat ingin menunaikan zakat, infak, dan sedekah maupun ketika mereka membutuhkan pertolongan. Itulah yang ingin dibicarakan dalam Rakornas hari ini.”
Ketua BAZNAS RI Sodiq Mudjahid menyampaikan bahwa Rakornas 2026 menjadi momentum konsolidasi seluruh jajaran BAZNAS dalam merumuskan program kerja tahun 2027 sekaligus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.
“Rakornas ini diikuti sekitar 1.300 peserta dari 34 BAZNAS provinsi dan 308 BAZNAS kabupaten/kota. Melalui konsolidasi ini, kami ingin memperkuat penghimpunan, pengelolaan, dan pendayagunaan zakat, infak, serta sedekah agar semakin produktif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Sodiq.
BAZNAS juga menargetkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp70 triliun pada 2027, dengan penguatan program prioritas di bidang pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan usaha, ketahanan pangan, dan bantuan kemanusiaan.
Menag Nasaruddin Umar menyoroti besarnya potensi dana sosial keagamaan di Indonesia yang belum sepenuhnya terhimpun melalui lembaga resmi. Ia menekankan pentingnya peningkatan literasi zakat, perluasan cakupan sektor ekonomi serta pembenahan tata kelola kelembagaan untuk mengoptimalkan potensi tersebut.
Hadir Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, Kepala BRIN Arif Satria, Duta Besar Palestina untuk Indonesia Abdulfattah A.K. Al-Sattari, Ketua Umum MUI Anwar Iskandar, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, serta jajaran pimpinan BAZNAS dari seluruh Indonesia.
Turut hadir pula dalam pembukaan Rakornas BAZNAS 2026 Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, Pimpinan BAZNAS RI H. Syarifuddin, Hj. Neyla Saida Anwar, Hj. Saidah Sakwan, H. Mokhamad Mahdum, H. Rizaludin Kurniawan, H. Idy Muzayyad, serta Pimpinan Ex-Officio BAZNAS RI Prof. H. Abu Rokhmad.
Lalu ada H. Agus Fatoni dan Mochamad Agus Rofiudin, Ambassador of Jordan to Indonesia, H.E. Mr. Sudqi Atallah Abdel Qader Al-Omoush, Ketua Umum MUI KH. Anwar Iskandar, Ketua BAZNAS RI Periode 2020-2025, Prof. KH. Noor Achmad, serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah. (hms/bmc/hum/smr)





