Tidak Ada Penundaan pada Wajib Halal yang Berlaku 18 Oktober, Kepala BPJPH Haikal: Tak Ada Paksaan dan Tak Ada Sweeping

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan didampingi Sekretaris Utama (Sestama Muhammad Aqil Irham menegaskan, pemerintah terus melakukan berbagai persiapan untuk memastikan implementasi Wajib memberi keterangan pers terkait pemberlakukan Wajib Halal, pada 18 Oktober 2026 nanti di gedung BPJPH kawasan Pondok Gede Jakarta Timur, Jumat pagi (9/10/2026).Foto: humas BPJPH

Tidak ada penundaan untuk implementasi dari aturan Wajib Halal pada semua perusahaan konsumsi mulai diberlakukan, 18 Oktober 2026. Pemerintah tengah menyusun regulasi khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan.

Semarak.co – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hassan mengatakan, hal itu bertujuan agar implementasi Wajib Halal bisa berjalan secara tertib, menjamin keberlangsungan usaha, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Sebelum sampai pada pemberlakukan itu, Kepala BPJPH Haikal mengigatkan tidak ada paksaan maupun sweeping bagi pelaku usaha terkait. Pemberlakuan Wajib Halal 18 Oktober 2026 akan dilakukan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lewat mekanisme pembinaan dan pengawasan.

Kepala BPJPH Haikal mengatakan tidak ada penundaan dalam implementasi Wajib Halal ini dari tanggal yang telah disepakati, 18 Oktober 2026 nanti. Haikal menegaskan halal bukan larangan, paksaan atau pembatasan. Justru halal bertujuan memberi kepastian serta perlindungan bagi masyarakat.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu,” ujar Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam press conference di gedung BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat pagi (9/10/2026).

Ditambahkan Babe Haikal, “Khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha. Tidak akan ada sweeping sweeping-an atau tindakan sejenis, gak ada. Kami jamin. Kalau pun ada, tolong laporkan.”

“Wajib Halal tetap kita implementasikan, tidak ada penundaan. Saya pastikan bahwa halal ini bukan larangan, bukan pembatasan, bukan juga pemaksaan. Jadi hal yang ketika kalimatnya mandatory diartikan dengan memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat,” demikian Babe Haikal lagi.

Dilanjutkan Babe Haikal, serta kepastian berusaha bagi industri halal dan bagi yang pengin halal. Implementasi Wajib Halal 18 Oktober 2026 memperhatikan keberlangsungan usaha. BPJPH menjamin halal akan menambah jumlah loyal, ketenangan, dan kenyamanan berbagai macam suku, ras, kelompok, serta agama.

“Semuanya kita pastikan terlindungi. Mau halal maupun nonhalal, mau perusahaan yang mau halal tapi belum siap untuk itu dalam rangka persiapan untuk itu sudah pasti terlindungi dalam hal ini. Implementasi Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri, juga bukan larangan terbatas,” ujarnya.

“Pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha. Kebijakan itu jadi bagian dari pelaksanaan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha,” demikian terang dia.

Menurut Babe Haikal, implementasi Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri, bukan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha. Kebijakan itu jadi bagian dari pelaksanaan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Yaitu yang untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha. Pemerintah memastikan Wajib Halal dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.

Babe Haikal juga mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH, terutama yang memanfaatkan momentum implementasi Wajib Halal.

“Modus bisa berupa komunikasi dengan mengatasnamakan BPJPH dan meminta pelaku usaha membayarkan sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal,” tutupnya seperti dilansir detik.com, Jumat, 09 Okt 2026 13:15 WIB. (net/dtc/smr)

Pos terkait