Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memetakan potensi zakat pertanian di 6.573 kelurahan/desa pada 34 provinsi di Indonesia yang mencapai Rp326.957.120.000. Ini dengan potensi muzaki sebanyak 583.852 orang.
Semarak.co – Pemetaan tersebut dilakukan sebagai upaya menggali potensi zakat sekaligus mendorong penguatan ekonomi masyarakat di pedesaan. Pemetaan tersebut sebagaimana dituangkan dalam buku berjudul Pemetaan Potensi Muzaki Zakat Pertanian Desa di Indonesia tahun 2026.
Yang diluncurkan serangkaian Seminar Nasional Zakat Pertanian Sejahterakan Desa yang diselenggarakan Direktorat Riset, Kajian, dan Pengembangan BAZNAS RI di Gedung BAZNAS RI kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (8/10/2026).
Wakil Ketua (Waka) BAZNAS RI H. Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, pemetaan potensi muzaki zakat pertanian menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam menghadirkan tata kelola zakat yang akuntabel serta kebijakan berbasis data dan riset.
Menurut Zainut, kajian itu menjadi dasar agar pengelolaan zakat pertanian dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan terukur,h ingga saat ini struktur pertanian Indonesia didominasi oleh usaha masyarakat.
Sensus Pertanian 2023 mencatat sekitar 29,34 juta Usaha Pertanian Perorangan dan 28,42 juta Rumah Tangga Usaha Pertanian. Artinya, potensi zakat pertanian tersebar luas dan beriringan langsung dengan kehidupan ekonomi masyarakat desa.
“Penguatan pengumpulan zakat pertanian tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu menjadi bagian dari pembangunan ekonomi desa. Karena itu, BAZNAS mendorong penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat desa. Ini adalah kunci sukses transformasi zakat,” ujar Zainut disambutannya.
Untuk memperluas dampak pengelolaan zakat pertanian tersebut, BAZNAS akan terus memperkuat sinergi lintas sektor, termasuk dukungan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan integrasi program bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
“Yaitu untuk mengoptimalkan pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah Pemetaan ini bukan sekadar sekumpulan angka statistik dan grafik,” beber Zainut seperti dirilis humas usai acara melalui WAGroup Baznas Media Center (BMC), Kamis malam (8/10/2026).
Pemetaan BAZNAS melalui peluncuran Buku Pemetaan Potensi Muzaki Zakat adalah roadmap aksi nyata bagi BAZNAS di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota untuk menetapkan target pengumpulan, menyusun program, pendistribusian yang tepat sasaran serta menelusuri kebijakan lokal bersama dengan pemerintah daerah.
Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT Suherman mengatakan, potensi sektor pertanian di desa sangat besar. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan BAZNAS dapat memperkuat pemberdayaan masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Pembangunan desa sejalan dengan Asta Cita kedua dan keenam Presiden dalam RPJMN 2025–2029 dalam ketahan swasembada pangan. Karena ini kaitannya dengan pertanian tadi BAZNAS dibahas, jadi sebenarnya potensinya sangat luar biasa dan desa kita harapkan bisa menjadi pusat pertumbuhan dan bisa menjadi pusat untuk meraih masa depan.
Deputi Bidang Statistik Produksi Badan Pusat Statistik (BPS) M. Habibullah mengatakan pemetaan yang dilakukan BAZNAS penting karena sebagian masyarakat miskin masih bekerja di sektor pertanian.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih tepat dalam menentukan sasaran edukasi dan pengelolaan zakat, khususnya di wilayah dengan karakteristik pertanian yang berbeda.
“Pemanfaatan data tersebut dapat terus dikembangkan melalui kerja sama antara BPS dan BAZNAS. Dengan ketersediaan data yang lebih rinci, pemetaan potensi zakat di sektor pertanian diharapkan dapat dilakukan secara lebih akurat,” ujar Habibullah.
Turut hadir Direktur Perencanaan dan Inovasi BAZNAS RI Ahmad Hambali, Direktur Pendayagunaan BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo, Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Nasional BAZNAS RI Muhammad Hasbi Zaenal, serta Kepala Divisi Riset, Kajian dan Pengembangan Muzaki BAZNAS RI Abdul Aziz Yahya Saoqi. (hms/bmc/smr)





