Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut merespon soal ramai desakan pemberlakukan Undang-undang Perampasan Aset untuk diundangkan segera. Menteri HAM Pigai menyebut pada prinsipnya mendukung UU Perampasan Asset, tapi ada catatan.
Semarak.co – Hal itu terungkap dari postingan Menteri Pigai melalui media sosial (medsos) X atau dulu Twitter di akun pribadinya @NataliusPigai2, Jumat (4/9/2026). Postingan Menteri Pigai sengaja menanggapi Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang mengatakan akan menjangkau masyarakat luas.
“Kalau UU Perampasan Asset tidak disasar ke koruptor, tapi juga kepada rakyat maka atas dasar apa hak milik rakyat (Property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?” demikian tulis Menteri HAM Pigai dikutip Sabtu (5/9/2026).
Dilanjutkan Menteri Pigai, “Kalau negara diberi kewenangan merampas hak milik rakyat itu hanya ada di negara komunis (sosialis) dan negara kekuasaan (machtaat). Kita negara hukum Rechstaat dan perampasan hak milik hanya berdasarkan UU dan diperkuat dengan keputusan pengadilan.”
Sasaran perampasan asset harus untuk para koruptor dan mafia serta pelaku spesific crime seperti: narkotika, terorisme, trraficking dan smuggling dll. “Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa”.
Merumuskan UU harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Apalagi rakyat yang belum tentu jadi suspect. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut bahwa regulasi mengenai perampasan aset di sejumlah negara tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi (tipikor), melainkan juga menjangkau berbagai tindak pidana lain yang berdampak luas pada negara dan masyarakat.
“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026) dilansir kompas.com, 2 September 2026, 16:31 WIB melalui laman pencarian google.co.id, Sabtu (5/9/2026).
Politisi Partai Gerindra ini kemudian mencontohkan penerapan regulasi serupa di Amerika Serikat, Inggris, hingga Australia. Di Amerika Serikat, misalnya, melalui rezim civil forfeiture penegak hukum bisa menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.
Sementara itu Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). “Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu,” ujarnya.
Kemudian regulasi mengenai perampasan aset di Australia diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.
Sementara itu di dalam negeri, Habiburokhman mengatakan Komisi III banyak mendapat masukan bahwa tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan.
Hingga sektor perasuransian sangat mendesak untuk dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). “Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif,” ungkapnya.
Menurut Habiburokhman, penerapannya pada kasus spesifik seperti narkotika dan terorisme akan berorientasi pada pemutusan rantai operasional kejahatan. Dalam tindak pidana narkotika dan terorisme misalnya, perampasan aset bisa memutus aliran dana dan merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror.
“Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka. Sementara itu, untuk kasus penipuan di sektor keuangan dan perasuransian, mekanisme ini diharapkan menjadi jawaban atas hambatan pemulihan hak-hak korban,” tutur Habiburokhman.
Meski demikian, dirinya mengingatkan soal pentingnya integritas aparat penegak hukum agar implementasi undang-undang ini tidak disalahgunakan di lapangan. Pada prinsipnya, ia menegaskan tidak boleh ada satu pun pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum (crime does not pay).
Di akhir keterangannya, Habiburokhman menegaskan komitmen DPR RI dalam merampungkan regulasi yang komprehensif. “Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” kata dia. (net/kpc/gle/smr)





