Menag Nasaruddin Berharap Insentif Guru PAI Non ASN Bisa Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.

Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan bantuan insentif bagi Guru PAI pada sekolah untuk Tahap II,  sejak awal Juni 2026, Insentif diberikan kepada Guru PAI yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) dan belum memiliki sertifikat pendidik (Non Sertifikasi).

Semarak.co – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, peningkatan kesejahteraan guru salah satu prioritas Kemenag untuk memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia. Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa.

Bacaan Lainnya

“Karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI non-ASN. Bantuan ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran,” ujarnya, dirilis humas melalui link resmi kemenag.go.id dilansir WAGroup Jurnalis Kemenag, Jumat (19/6/2026).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno menyampaikan, insentif merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk memberikan afirmasi kepada Guru PAI yang belum memperoleh berbagai bentuk tunjangan profesi. Menurutnya, guru PAI berperan strategis dalam membangun karakter dan akhlak peserta didik.

“Melalui bantuan insentif ini, kami ingin memastikan bahwa para Guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah. Ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada para guru yang terus mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkapnya.

Direktur Pendidikan Agama Islam M. Munir, menjelaskan, pencairan insentif guru PAI 2026 disalurkan dalam dua tahap. Tahap I, bantuan disalurkan untuk periode Januari – Maret 2026 ke 5.768 guru PAI yang memenuhi persyaratan pada Maret 2026. Untuk tahap II, bantuan disalurkan kepada 3.102 guru PAI yang memenuhi persyaratan.

“Bantuan diberikan sebesar 250.000 per bulan dan anggaram yang sudah disalurkan mencapai Rp6,652 miliar. Total bantuan yang disalurkan pada tahap pertama sebesar Rp4,326 miliar. Sementara total bantuan tahap kedua sebesar Rp2,326 miliar,” sambungnya.

Dijelaskan Munir, jumlah guru PAI penerima bantuan tahap II lebih sedikit dibanding tahap I karena sejumlah alasan, antara lain: 1) sudah lolos sertifikasi guru sehingga tidak berhak dapat tunjangan insentif; 2) sudah pensiun; dan 3) diterima sebagai ASN / PPPK.

Munir menambahkan, bantuan insentif tidak hanya dimaksudkan sebagai dukungan kesejahteraan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Guru PAI yang selama ini tetap menjalankan tugasnya secara profesional meskipun belum memperoleh tunjangan profesi.

“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas profesional, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat semangat para Guru PAI dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik,” ujarnya.

“Semoga bantuan ini menjadi penyemangat bagi para Guru PAI untuk terus meningkatkan kinerja, dedikasi, dan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah seluruh Indonesia,” pungkasnya. (hms/smr)

Pos terkait