Menko PMK Pratikno Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekonstruksi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno meminta seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, mempercepat implementasi program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di  Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

Semarak.co – Menko PMK menjelaskan, Rencana Induk (Renduk) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana telah ditetapkan Tim Pengarah pada 13 Mei 2026 dan telah disampaikan kepada Menteri Keuangan sesuai persetujuan direktif Presiden.

Bacaan Lainnya

“Sebagian besar anggaran kementerian dan lembaga sudah tersedia, sebagian lainnya masih berproses. Tetapi yang perlu kita kawal bukan hanya pencairan anggaran, melainkan bagaimana program bisa dilaksanakan secepatnya di lapangan,” ujar Pratikno, dirilis humas PMK usai acara melalui WAGroup Media PMK, Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan Renduk yang telah ditetapkan, total kebutuhan pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk periode 2026-2028 sekitar Rp100,16 triliun. Kebutuhan tersebut terdiri atas Rp38,94 triliun pada 2026, Rp32,94 triliun pada 2027, dan Rp28,28 triliun pada 2028.

Selain dukungan dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah juga didorong untuk mengambil peran aktif dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Pelaksana Satgas menyampaikan langkah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Transfer ke Daerah (TKD) guna mendukung pelaksanaan program di daerah terdampak.

Pratikno menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan monitoring agar rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif dan tepat sasaran. Menurutnya, sinkronisasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting  mempercepat pemulihan masyarakat serta pembangunan kembali wilayah terdampak bencana.

“Kami juga menekankan akuntabilitas bagaimana meningkatkan pengawasan, monitoring pelaporan. Bukan semata-mata akuntabilitas tetapi menjamin tidak tumpang tindih dalam penanganan masalah yang sama dan juga tidak ada hal-hal penting yang terlewat,” tegasnya. (hms/smr)

Pos terkait