Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membuka kegiatan Kelas Jurnalis HAM, Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia yang diselenggarakan Kementerian HAM di Vila Green Forest Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (20/5/2026).
Semarak.co – Dalam paparannya, Menteri HAM Natalius Pigai menilai tentang pentingnya kolaborasi dengan media pers dalam rangka pembangunan peradaban HAM di Indonesia. Menteri HAM Pigai juga menjelaskan situasi HAM di Indonesia berdasarkan Laporan Pengaduan ke Komnas HAM.
“Tahun 2025, Komnas HAM menerima 2.796 aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Pers diharapkan tidak hanya menjadi pilar demokrasi, tetapi juga menjadi pilar pembangunan peradaban HAM,” kata Menteri Pigai dirilis humas Kementerian HAM melalui WAGroup Peserta Kelas Jurnalis HAM – Mei 2026, Sabtu malam (23/5/2026).
Institusi yang paling banyak dilaporkan adalah Kepolisian RI (752 aduan), diikuti oleh Korporasi/Perusahaan (452 aduan), Pemerintah pusat dan daerah (445 aduan), serta Individu/perseorangan (309 aduan).
Klasifikasi hak yang paling sering dilaporkan meliputi Hak atas kesejahteraan (891 aduan) dan Hak atas keadilan (863 aduan), diikuti Hak atas rasa aman (269 aduan), Hak untuk hidup (134 aduan), dan Hak atas kebebasan pribadi (71 aduan).
Terdapat juga data dari Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2015 dan 2024 yang menunjukkan jumlah aduan berdasarkan klasifikasi hak dan wilayah terbanyak, serta pihak yang paling banyak diadukan (Polri, Pemerintah Daerah/Pusat, Korporasi).
Ia juga menyebutkan bahwa angka kemiskinan di Indonesia, pada September 2025 adalah 23,36 juta orang, menunjukkan penurunan dibandingkan Maret 2025 dan September 2024. Angka ini turun dibandingkan September 2015 yang mencapai 28,51 juta orang.
Sedangkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia tahun 2024, mencapai 75,02, meningkat 0,63 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan IPM pada 2024 lebih cepat, dengan seluruh dimensinya meningkat, terutama standar hidup layak dan pengetahuan.
Indonesia berada pada posisi ke-6 di antara negara-negara ASEAN dengan nilai IPM 75,02. Pada saat wawancara dengan awak media, Pigai mengatakan, pihaknya berkomitmen menjalin kemitraan strategis dengan media dan insan pers dalam memperkuat demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Menurutnya, pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi sekaligus penghubung antara rakyat dan pemerintah. Karena itu, Kementerian HAM akan mengawali kerja sama dengan mengundang pimpinan media nasional serta menggelar pelatihan jurnalisme terkait isu hak asasi manusia.
“Kami ingin membangun kerja sama yang saling mendukung tanpa intervensi, tetap menjaga integritas dan kredibilitas masing-masing. Media memiliki kontribusi besar dalam pembangunan bangsa, baik melalui kritik, dukungan, maupun penyampaian aspirasi dan keluhan masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya.
Media yang baik adalah media yang mampu mengartikulasikan kepentingan rakyat kepada pemerintah sekaligus mengakselerasi kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Pigai juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers.
Ia menolak adanya anggapan bahwa pers bisa melemah akibat tekanan pemerintah. “Pers merupakan cahaya yang menerangi masyarakat melalui penyebaran informasi dan pengetahuan. Perkembangan peradaban manusia tidak lepas dari kontribusi media dan jurnalisme,” jelasnya.
Pakar Soroti Celah Hukum Right to Be Forgotten di Indonesia, Regulasi Dinilai Belum Jelas
Konsep *right to be forgotten* atau hak untuk dilupakan kembali menjadi perdebatan dalam isu perlindungan data pribadi dan kebebasan pers di Indonesia. Sejumlah pakar menilai aturan mengenai penghapusan jejak digital masih menyimpan banyak celah hukum dan belum memiliki mekanisme implementasi yang jelas.
Pakar hukum digital Wahyudi Djafar menyebut regulasi terkait hak untuk dilupakan di Indonesia masih bersifat abu-abu, terutama dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab menjalankan penghapusan atau pembatasan akses informasi di ruang digital.
Menurut Wahyudi, praktik penerapan *right to be forgotten* di berbagai negara tidak selalu dilakukan dengan menghapus konten asli dari internet. Banyak negara justru menerapkan sistem *de indexing*, yakni membatasi kemunculan informasi tertentu di mesin pencari tanpa menghapus sumber berita aslinya.
“Yang dilakukan bukan menghapus berita dari media, tetapi mengatur agar mesin pencari tidak lagi menampilkan informasi tertentu sebagai hasil utama pencarian,” kata Wahyudi dalam diskusi Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia pada kegiatan Kelas Jurnalis HAM yang digelar Kementerian Hak Asasi Manusia, Kamis (21/5/2026).
Regulasi Right to Be Forgotten Dinilai Belum Operasional
Wahyudi menilai pengaturan dalam Pasal 26 ayat (3) UU ITE dan PP Nomor 71 Tahun 2019 belum memberikan petunjuk teknis yang tegas mengenai pelaksanaan hak untuk dilupakan. Menurutnya, persoalan utama terletak pada belum jelasnya siapa yang wajib menjalankan permintaan penghapusan atau pembatasan akses tersebut.
“Apakah platform digital, penyelenggara sistem elektronik, atau mesin pencari internet. Problem utamanya ada di level implementasi. Sampai sekarang belum ada kejelasan siapa yang berkewajiban melakukan penghapusan atau pembatasan akses informasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti mekanisme penetapan pengadilan dalam pengajuan hak untuk dilupakan yang masih bersifat sepihak atau *voluntary petition*. Kondisi tersebut dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum yang kuat dalam praktik di lapangan.
Benturan Hak Privasi dan Kebebasan Pers
Selain persoalan teknis, Wahyudi menilai penerapan *right to be forgotten* berpotensi berbenturan dengan kepentingan publik, khususnya terkait arsip jurnalistik dan kebebasan pers. Di kawasan European Union, penerapan aturan perlindungan data melalui GDPR memberikan pengecualian khusus bagi kepentingan jurnalistik agar arsip berita tetap dapat diakses publik.
Namun di Indonesia, ia menilai perlindungan terhadap karya jurnalistik dalam konteks hak untuk dilupakan masih belum diatur secara seimbang. “Kalau berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme sengketa pers, bukan penghapusan informasi,” kata Wahyudi.
Ia mengingatkan, tanpa regulasi yang jelas dan seimbang, Indonesia berpotensi menghadapi konflik serius antara hak privasi individu, kebebasan berekspresi, serta hak publik untuk memperoleh informasi.
Di tengah perkembangan teknologi digital dan algoritma mesin pencari yang semakin dominan, isu right to be forgotten diperkirakan akan menjadi tantangan besar dalam tata kelola informasi dan perlindungan HAM di Indonesia.

Kementerian HAM Siapkan Beasiswa Peliputan dan Perlindungan Jurnalis di Indonesia
Kementerian Hak Asasi Manusia menyiapkan program beasiswa peliputan serta penguatan perlindungan bagi jurnalis sebagai langkah memperluas pengarusutamaan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Program ini akan mulai dijalankan sepanjang 2026 dengan melibatkan media dan komunitas pers di berbagai daerah.
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Transformasi Digital dan Komunikasi Media, Thomas Harming Suwarta, mengatakan jurnalis memiliki peran penting dalam membangun kesadaran publik terkait isu HAM. Namun di sisi lain, wartawan juga kerap menghadapi ancaman, intimidasi, hingga doxing saat menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Thomas, pemerintah ingin memastikan insan pers mendapatkan dukungan penuh agar dapat bekerja secara aman dan profesional dalam mengangkat isu-isu hak asasi manusia.
“Kerja-kerja wartawan sering kali rentan terhadap pelanggaran HAM. Karena itu, media dan komunitas jurnalis menjadi salah satu pilar penting yang harus dirangkul,” ujarnya dalam pemaparan program jurnalistik HAM di Bandung, Jumat.
Program Jurnalistik HAM Dimulai dengan Pelatihan
Program tersebut akan diawali melalui “Kelas Jurnalistik Hak Asasi Manusia” yang menghadirkan pakar HAM dan praktisi media. Pelatihan ini bertujuan memperkuat perspektif wartawan dalam meliput isu-isu kemanusiaan dan kebebasan sipil.
Setelah mengikuti pelatihan, wartawan dapat mengusulkan berbagai tema liputan terkait HAM untuk mendapatkan dukungan beasiswa peliputan dari Kementerian HAM. Beberapa isu prioritas yang akan didorong antara lain pemasungan, perlindungan kelompok rentan, diskriminasi, hingga kebebasan sipil.
Karya jurnalistik yang dihasilkan nantinya akan melalui proses seleksi bersama Dewan Pers, tokoh media, dan pegiat HAM sebelum mendapatkan dukungan peliputan lebih lanjut.
Anugerah Karya Jurnalistik HAM Digelar Setiap Hari HAM
Sebagai bentuk apresiasi terhadap karya jurnalistik yang konsisten mengangkat isu hak asasi manusia, Kementerian HAM juga menyiapkan “Anugerah Karya Jurnalistik Hak Asasi Manusia”.
Penghargaan tersebut rencananya diberikan setiap peringatan Hari HAM internasional pada 10 Desember. Program ini tidak hanya menyasar media nasional, tetapi juga akan diperluas ke daerah agar jurnalis di seluruh provinsi dapat terlibat aktif dalam pengarusutamaan HAM.
Thomas menegaskan pemerintah ingin menciptakan ruang aman bagi insan pers sehingga tidak ada lagi rasa takut dalam menjalankan tugas jurnalistik. “Tidak ada lagi keraguan dan ketakutan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik,” katanya.

Jurnalis Harus Independen dan Mengedepankan Fakta Saat Meliput Isu HAM
Pengamat media dan jurnalis senior, Wenseslaus Manggut menyatakan, bahwa jurnalis harus tetap independen dan berorientasi pada fakta ketika meliput isu hak asasi manusia (HAM). Dalam mencari berita, ia menyebut, tugas utama jurnalis bukan mencari pendapat, melainkan menemukan fakta yang dibutuhkan publik.
“Kalau kita cari pendapat, kita jadi aktivis atau ahli. Tetapi jurnalis datang untuk mencari fakta,” kata Wenseslaus dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM, Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia yang digelar di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Wenseslaus menjelaskan, isu HAM merupakan persoalan yang sangat tua dalam sejarah manusia, bahkan telah muncul sejak era sebelum masehi. Salah satu tonggak awal HAM adalah Cyrus Cylinder yang menciptakan silinder tanah liat berisi dekrit pembebasan membebaskan budak dan jaminan kebebasan beragama yang dikenal juga sebagai piagam hak asasi manusia pertama di dunia oleh para sejarawan.
Menurut Wenseslaus, pemahaman masyarakat Indonesia tentang HAM selama ini lebih banyak terfokus pada isu politik dan hak sipil akibat pengalaman masa Orde Baru. Padahal, hak ekonomi juga merupakan bagian penting dari HAM.
“Kalau hak politik negara dilarang terlalu jauh intervensi. Tetapi dalam hak ekonomi, negara justru diwajibkan hadir. Stunting, kelaparan, itu juga isu HAM,” ujarnya.
Wenseslaus yang kini menjabat Dewan Pembina Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) kembali menegaskan, posisi jurnalis dalam meliput isu HAM harus independen, bukan netral.
“Contoh sederhana, kalau satu orang bilang di luar hujan dan satu lagi bilang panas, orang netral hanya menulis dua-duanya. Tapi jurnalis independen akan keluar dan memeriksa sendiri keadaan sebenarnya,” ucap Wenseslaus.
Wenseslaus kembali mengingatkan pentingnya riset sebelum melakukan peliputan isu HAM. Jurnalis diminta memahami sejarah persoalan, peta konflik, aktor yang terlibat, hingga kondisi korban sebelum turun ke lapangan.
Dalam peliputan kasus HAM, terutama wawancara korban, pendekatan empati dan trauma-informed interviewing menjadi sangat penting. “Jangan memaksa korban bicara. Ketika dia terlihat tidak sanggup melanjutkan cerita, berhenti dulu. Jadilah pendengar aktif,” lanjut Wenseslaus.
Ia juga mengingatkan agar jurnalis berhati-hati dalam membuka identitas korban maupun pelaku karena dapat berdampak pada keluarga dan lingkungan sosial mereka, terutama di era media sosial saat ini.
Ia menambahkan, tugas jurnalis bukan sekadar menyalin pernyataan narasumber, melainkan melihat, menggali, dan memverifikasi langsung fakta di lapangan. “Jurnalis itu orang yang keluar melihat sendiri dengan mata kepala sendiri,” katanya.

Sekjen KemenHAM: Perancangan RUU HAM Libatkan Berbagai Pihak
Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (Sekjen KemenHAM) Novita Ilmaris menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang HAM (RUU HAM) telah melibatkan berbagai pihak mulai dari lembaga nasional HAM, masyarakat sipil, akademisi hingga kementerian dan lembaga terkait.
Hal itu disampaikan Novita Ilmaris dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM, Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia yang digelar di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (22/5).
“Kita selalu mengundang lembaga nasional HAM sejak kick off hingga uji publik hari ini. Bahkan Komnas HAM hadir langsung dalam workshop dan menyampaikan harapannya,” katanya.
Ia membantah anggapan bahwa pembahasan RUU dilakukan tanpa melibatkan Komnas HAM maupun kelompok masyarakat sipil. Karena sejumlah organisasi masyarakat sipil juga dilibatkan dalam berbagai pembahasan.
“Jadi kalau ada isu yang mengatakan RUU HAM tidak melibatkan lembaga nasional HAM dan masyarakat sipil, itu tidak benar. Kementerian HAM melibatkan seluruh pihak,” ujarnya.
Menurutnya, undang-undang tersebut nantinya akan menjadi milik bersama seluruh masyarakat Indonesia. KemenHAM juga mencatat sedikitnya 20 masukan tertulis telah diterima selama proses pembahasan.
Disamping itu, sejumlah kementerian dan lembaga telah dilibatkan dalam beberapa kali pertemuan, termasuk Kejaksaan, Polri, Kemenpan-RB dan instansi lainnya. “Mudah-mudahan bulan Juni-Juli sudah bisa kita dorong untuk harmonisasi. Kalau semua lancar, di 2026 kita akan memiliki RUU HAM yang baru,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Novita Ilmaris membantah isu yang menyebut RUU HAM akan melemahkan Komnas HAM. Justru terdapat penguatan terhadap lembaga nasional HAM dalam rancangan tersebut. “Yang sebelumnya hanya disebut lembaga pemerintah setingkat, kini dipertegas menjadi lembaga nasional HAM dan ditegaskan sebagai lembaga negara yang independen,” tambahnya.
Lebih jauh, perubahan RUU HAM juga dilakukan dalam tugas komisioner. Jika sebelumnya komisioner banyak dibantu aparatur sipil negara (ASN), dalam RUU baru nanti, tenaga ahli akan ikut membantu komisioner agar independensi lembaga lebih terjaga.
“PNS fokus pada pekerjaan sekretariat jenderal, sementara komisioner dibantu tenaga ahli. Ini bentuk penguatan agar tidak ada intervensi pemerintah dalam tugas teknis Komnas HAM,” bebernya.
Terakhir, dirinya mengajak insan pers untuk bersama ikut bersinergi dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (P5 HAM) sebagaimana amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Periode 2007-2012, Ifdhal Kasim menambahkan bahwa revisi Undang-Undang HAM dilakukan untuk memperkuat perlindungan HAM, termasuk bagi para pembela HAM yang selama ini dinilai rentan mengalami intimidasi.
Disebutkan, hingga saat ini belum ada instrumen hukum khusus yang melindungi pembela HAM. Salah satu kasus terakhir adalah intimidasi terhadap aktivis Andrie Yunus yang mengalami penyiraman air keras.
“Perubahan undang-undang ini bertujuan memperkuat institusi pengawasan HAM dan melindungi para pembela HAM, bukan mengurangi peran lembaga pengawas ataupun membatasi pembela HAM,” kata Ifdhal Kasim.

Siti Aminah Tardi: Kebiri Tak Selesaikan Akar Masalah Kekerasan Seksual
Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Siti Aminah Tardi tidak setuju dengan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
“Saya pribadi sejak dulu memang tidak setuju. Karena kita harus melihat akar masalah dari kekerasan seksual itu sendiri,” kata Siti dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM, Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia yang digelar di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/5/2026).
Bahkan ia mempertanyakan efektivitas hukuman kebiri dalam menghilangkan sumber kekuasaan pelaku. Namun demikian, perbedaan pendapat terkait hukuman tersebut sah dalam konteks kebebasan berpikir dan berpendapat.
“Kalau dia dikebiri, apakah sumber kuasanya hilang? Tidak. Kekerasan seksual juga bisa dilakukan tanpa penetrasi, bisa dengan tangan, mulut, atau benda lain. Jadi kebiri tidak menyelesaikan akar masalah,” ujarnya.
Karena itu, menurut dia, pendekatan yang didorong dalam Undang-Undang Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pelaku, agar memahami relasi antargender dan relasi antara anak dengan orang dewasa.
Selain itu, ia mengingatkan agar perhatian publik tidak hanya terfokus pada polemik hukuman, tetapi juga pada kondisi korban. “Ketika kita sibuk memperdebatkan kebiri, apakah korbannya diperhatikan? Pendekatan yang berpusat pada korban harus mengutamakan kepentingan korban,” jelasnya.
Ia mencontohkan pentingnya memastikan korban mendapatkan layanan medis, pendampingan, hingga dukungan biaya selama proses hukum berlangsung. Apakah korban mendapat layanan medikolegal gratis? Apakah pendamping profesional tersedia? Apakah keluarganya punya biaya untuk bolak-balik ke kantor polisi? Itu yang harus dilihat,” lanjut Siti.
Menurutnya, meski Undang-Undang TPKS sudah berlaku selama empat tahun, pelayanan terhadap korban masih belum maksimal. “Masih banyak korban yang harus membayar sendiri layanan tertentu. Itu menunjukkan komitmen negara dalam melayani korban belum sepenuhnya optimal,” ucapnya.
Siti Aminah menilai, kekerasan seksual bukan semata-mata terjadi karena dorongan biologis, melainkan karena adanya relasi kuasa. “Kasus kekerasan seksual itu terjadi karena kekuasaan yang dimiliki seseorang. Misalnya pelaku punya kuasa karena dia laki-laki, lebih tua, tokoh agama, status sosial, kaya, atau punya citra sebagai penolong,” jelasnya.

Media Harus Bangun Hubungan Dengan Publiknya
Hubungan langsung dengan audiens atau pembaca dinilai penting bagi media di tengah penurunan traffic akibat perkembangan Artificial Intelligence (AI). Media dan jurnalis didorong mulai membangun hubungan langsung dengan pembaca melalui komunitas, diskusi, serta pendekatan berbasis kebutuhan audiens atau user needs model.
“Bagaimana wartawan ingin dipercaya publik kalau medianya sendiri tidak kenal siapa publiknya,” kata Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMS) Wahyu Dhyatmika saat menjadi pembicara dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM bertajuk Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/5).
Menurutnya, pihak yang dapat menyelamatkan keberlangsungan media adalah audiens atau publik yang merasakan manfaat dari informasi yang dibuat jurnalis. Karena itu, media tidak boleh lalai menjaga hubungan dengan pembacanya.
“Selama ini kita di media merasa tugas selesai ketika berita dipublikasikan. Saat tombol publish ditekan di CMS masing-masing, kita menganggap pekerjaan berakhir, itu keliru. Justru tugas media adalah menjaga percakapan yang terjadi setelah berita terbit,” ujarnya.
Ia lantas menyoroti banyak media yang mengklaim memiliki jutaan pembaca, namun tidak benar-benar mengenal siapa audiensnya. Coba cek media masing-masing. Ada yang mengklaim punya 200 ribu pembaca, ada yang mengaku 100 juta pembaca.
“Tapi apakah punya database nama dan alamat pembacanya? Tahu siapa orang-orang yang mengonsumsi informasi itu? Sebagian besar media tidak tahu. Yang diketahui hanya jumlah klik dan page view,” tuturnya.
Menurut Wahyu, kesalahan terbesar media saat ini adalah menyerahkan distribusi informasi sepenuhnya kepada platform digital seperti Facebook, Google, hingga X. “Bagaimana wartawan ingin dipercaya publik kalau media dan wartawannya sendiri tidak kenal siapa publiknya,” lanjut Wahyu.
Ia menilai, kondisi tersebut masih bisa diperbaiki dengan mulai memprioritaskan kebutuhan pembaca dan membangun kembali hubungan langsung dengan audiens. Lebih jauh, media dinilai tidak lagi bisa hanya mengandalkan traffic semata.
Hal terpenting adalah kepercayaan publik atau trust. Sebab, media tanpa kepercayaan tidak lagi memiliki nilai. Untuk membangun kepercayaan tersebut, media harus memiliki transparansi, akuntabilitas, serta identitas moral yang jelas. Media perlu menjelaskan bagaimana berita dibuat, siapa narasumbernya, hingga bagaimana proses peliputan dilakukan.
“Selain itu, ketika terjadi kesalahan, media juga diminta tidak diam-diam menghapus berita tanpa penjelasan. Koreksi dan permintaan maaf secara terbuka justru menjadi bagian penting dalam membangun kredibilitas,” tegas Wahyu.
Di tengah perkembangan teknologi AI, Wahyu menilai peran wartawan justru semakin penting. Verifikasi berbasis kerja manusia atau human-centered verification menjadi kunci agar publik dapat membedakan fakta dan manipulasi informasi.
“Ketika banyak orang khawatir wartawan akan tergantikan AI, saya justru tidak khawatir selama wartawan menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Karena human-centered verification itulah yang akan menjadi kunci bagi publik memilah informasi,” jelasnya.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga dituntut tetap memegang prinsip dasar jurnalistik saat turun ke lapangan. Cover both side, verifikasi, dan konfirmasi harus tetap dijalankan, terutama saat meliput isu kemanusiaan atau HAM.
“Hal tersebut menjadi pembeda utama antara laporan jurnalistik dengan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Jika LSM bertugas menyuarakan kelompok terdampak tanpa kewajiban melihat sudut pandang lain, tapi wartawan memiliki tanggung jawab etik untuk menghadirkan berbagai perspektif dalam sebuah peristiwa,” tandasnya.

Jurnalis Berperan Penting dalam Memperluas Gerakan Desa Sadar HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI merintis program Desa Sadar HAM sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Program yang diluncurkan oleh Menteri HAM Natalius Pigai pada Agustus 2025 menargetkan pengembangan 200 desa atau kelurahan sebagai proyek percontohan nasional. Ketua Komnas HAM RI periode 2012–2017 Hafid Abbas menilai peran media dan jurnalis dinilai menjadi kunci utama dalam memperluas gerakan Desa Sadar HAM hingga ke pelosok daerah.
Hal itu disampaikan Hafid Abbas saat mengisi materi dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM, Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia yang digelar di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/5).
“Media bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga mitra strategis dalam membangun kesadaran publik, mengawal demokrasi, serta memperkuat budaya penghormatan HAM di tengah masyarakat,” katanya.
Menurutnya, media memiliki peran besar dalam menyosialisasikan nilai-nilai HAM sekaligus mendorong desa-desa lain untuk ikut terlibat dalam gerakan tersebut. Dengan publikasi yang masif dan edukatif, desa-desa percontohan diharapkan mampu menjadi pusat pembelajaran bagi wilayah sekitarnya.
“Desa-desa tersebut nantinya bisa saling membina dan berkolaborasi menjadi satu sistem yang saling menguatkan. Dengan begitu, seluruh pelosok desa di Indonesia dapat berkembang menjadi Desa Sadar HAM dan melahirkan peradaban yang maju serta demokratis,” jelasnya.
Ia menuturkan, antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi. Misalnya saat dirinya melakukan kunjungan ke Gorontalo, respons masyarakat disebut luar biasa. Karena itu, dukungan media dianggap sangat penting agar gaung program Desa Sadar HAM dapat menjangkau daerah lain, termasuk Sulawesi Utara hingga Sulawesi Tengah.
“Strategi mereplikasi 200 Desa Sadar HAM ini sungguh memerlukan dukungan teman-teman media dan jurnalis. Media menjadi jembatan penting dalam proses sosialisasi, edukasi, hingga pengawasan terhadap implementasi HAM di tingkat desa,” ucapnya.
Ia menilai, kolaborasi antara pemerintah dan insan pers dinilai penting karena media memiliki fungsi sebagai pilar demokrasi sekaligus pengawas sosial dalam memastikan penghormatan HAM berjalan secara nyata di tengah masyarakat. “Media dan isu HAM harus berjalan beriringan sebagai komitmen bersama dalam membangun Indonesia yang inklusif dan berkeadilan,” jelasnya.
Lebih jauh, keberadaan jurnalis di lapangan dapat membantu menyuarakan aspirasi masyarakat, mengangkat persoalan-persoalan HAM, sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan berbasis hak asasi manusia. “Desa Sadar HAM yang telah terbentuk bisa menjadi embrio untuk direplikasi lebih luas lagi,” tandasnya. (hms/smr)






