Gandeng Peradiprof usai Terima Audiensi, Mendes PDT Yandri Ingin Kades Paham Hukum

Mendes PDT Yandri Susanto (baris kiri hadap kamera) saat audiensi dengan DPN Peradiprof di Kantor Kemendes PDT Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026). Foto: humas Kemendesa

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto menggandeng Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradiprof) untuk memperkuat pemahaman hukum bagi kepala desa dan perangkat desa.

Semarak.co – Langkah ini dinilai penting karena pemahaman terhadap aspek hukum menjadi fondasi utama agar setiap kebijakan dan keputusan di tingkat desa tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Bacaan Lainnya

Mendes PDT Yandri menegaskan, masih banyak kepala desa yang belum memahami aturan secara menyeluruh sehingga berpotensi melakukan kesalahan yang tidak disengaja. Padahal, kepala desa memiliki peran strategis dalam mengelola anggaran, menyusun kebijakan.

Hingga menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, penguatan kapasitas hukum menjadi kebutuhan mendesak. Kita membela kepala desa yang memang tidak tahu aturannya, bukan secara sengaja korupsi.

“Mereka tidak ada niat untuk korupsi, tetapi karena ketidaktahuannya jadi tidak sesuai aturan maka perlu dibantu. Mereka perlu paham hukum,” tegas Mendes Yandri saat audiensi dengan DPN Peradiprof di Kantor Kemendes PDT Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).

Kerja sama dengan Peradiprof akan difokuskan pada program edukasi, pelatihan, dan pendampingan hukum bagi aparatur desa. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, besar harapan kedua pihak untuk dapat menghadirkan program pendampingan, pelatihan, serta edukasi hukum yang komprehensif bagi para kepala desa di seluruh Indonesia. Dengan dukungan advokat profesional, para kades diyakini mampu memahami regulasi yang berlaku.

Mulai dari pengelolaan dana desa hingga penyusunan peraturan desa. Perwakilan Peradiprof menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan organisasinya untuk terlibat aktif dalam memberikan literasi hukum kepada aparatur desa.

Salah satu pendirinya, Fauzie Yusuf Hasibuan menyebut peningkatan kapasitas hukum di tingkat desa akan berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel sekaligus pada pembangunan Indonesia secara menyeluruh.

“Kekuatan Indonesia itu ada di desa. Kalau desa tidak bagus ya negara ini tidak bagus makanya kami ke sini kami ingin kita kerja sama kita kasih pendidikan hokum,” tutur Fauzie Yusuf dirilis humas Kemendesa usai acara melalui WAGroup Media Kemendesa 2025, Senin sore (4/5/2026).

Langkah ini juga dinilai sebagai upaya preventif untuk meminimalisir potensi pelanggaran hukum yang kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman regulasi. Dengan kades yang melek hukum, pembangunan desa diharapkan dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ria/smr)

Pos terkait