Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 yang dipusatkan di lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
Semarak.co – Kebijakan tersebut mencakup penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, serta kepastian kerja bagi pekerja/buruh di berbagai sektor. Peringatan May Day dihadiri Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto.
Lalu tentu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Presiden Prabowo menyatakan, kebijakan pemerintah selalu berorientasi pada kepentingan rakyat, termasuk pekerja/buruh.
Presiden Prabowo pun menyampaikan sejumlah kebijakan yang menjadi kado baru bagi pekerja/buruh Indonesia pada May Day 2026. Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah adalah yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh.
“Kebijakan baru itu meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” beber Presiden Prabowo seperti dirilis Biro Humas Kemnaker melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Jumat (1/5/2026).
Serta Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan. Di bidang ketenagakerjaan lainnya, Prabowo menetapkan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.
Kesempatan sama, Presiden Prabowo menetapkan aktivis pekerja/buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Selain itu, pemerintah juga mempertegas kebijakan ketenagakerjaan melalui pembatasan alih daya atau outsourcing yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026.
Selain kebijakan baru tersebut, Presiden Prabowo juga memaparkan berbagai kebijakan perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan buruh yang telah berjalan sejak tahun 2025. Di antaranya kenaikan Upah Minimum yang signifikan (PP No. 49 Tahun 2025).
Lalu pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online, serta diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja/buruh Bukan Penerima Upah seperti nelayan, petani, peternak, pengemudi, dan kurir online (PP No. 50 Tahun 2025).
Pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan, akses pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja (PP No. 6 Tahun 2025).
Program lainnya meliputi pelatihan vokasi dan produktivitas, pelatihan dan pelibatan serikat pekerja/serikat buruh dalam pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelatihan Ahli K3 gratis, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni–Juli 2025.
Selain itu, pemerintah juga memperluas akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. (hms/smr)





