Ikatan Pedagang Keliling Banten (IPKB) meyakini mampu ikut mensejahterakan anggotanya sehingga perlu untuk mendirikan koperasi sekaligus mengembangkan bisnis pedagang keliling sendiri. Untuk itu, IPKB menemui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang di Tangerang, Rabu (4/11/2020).
semarak.co-Ketua IPKB Muttaqien Rachman menyampaikan terimakasih kepada Diskum Kabupaten Tangerang yang telah memberi arahan dan penjelasan untuk mendirikan koperasi.
“Semoga pedagang keliling ke depannya dapat hidup sejahtera melalui koperasi dan dapat melakukan aktivitas berdagang di tempat yang tetap, kami mengharapkan Dinas koperasi selalu memberikan bimbingan kepada keluarga besar IPKB,” kata Muttaqien.
Kepala Seksi (Kasi) Bina Usaha Diskum Kabupaten Tangerang Elin mengatakan, tahapan pendirian koperasi dan legalitasnya sebagai badan hukum diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama.
“Sesuai undang-undang lama bentuk koperasi itu cukup 20 orang, sudah termasuk susunan pengurus, sekretaris, pengawas,” terang Ellin kepada pengurus IPKB yang mengajukan pendirian koperasi di kantor.
Untuk pengurus koperasi, lanjut Ellin, ada tiga orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Sedangkan untuk pengawas ada tiga orang terbagi atas Ketua, wakil ketua, sekretaris.
“Sebelum mendirikan koperasi, ada penguatan yang harus kita lakukan agar jangan sampai semangat di depan atau diawal, kendor di belakangnya. Pertama kita penguatan dulu, penguatan yang pertama adalah modal, kedua orang-orang yang akan kita gabungkan menjadi satu dalam koperasi,” saran dia.
Kenapa dalam pembentukan koperasi itu harus ada penguatan, lanjut dia, karena harus rembukan dulu untuk menentukan jenis koperasi, apakah bentuk koperasi simpan pinjam, konsumen, jasa atau produksi.
“Ditentukan calon kepengurusannya, nama koperasi, modal, simpanan pokok, simpanan wajib dan sukarela, baru nanti dibuatkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), semua diatur di dalamnya,” papar Elin.
Setelah itu, kata dia, silakan mengajukan surat permohonan penyuluhan pembentukan koperasi. Namun sebelumnya lakukan dulu rapat dengan agenda pembentukan koperasi.
“Dijelaskan tujuan dibentuknya koperasi dan dikelola atas asas kekeluargaan dan pengambilan keputusan dalam koperasi itu harus melalui rapat seluruh anggota,” paparnya.
Namun disarankan untuk menggelar pra koperasi sebelum berbadan hokum. Kenapa demikian, Elin menyebut, kita perlu penguatan pengurus, penguatan keanggotaan, penguatan modal, pemahaman, minimal tiga bulan. Setelah itu baru berbadan hukum dengan notaris yang memiliki sertifikat koperasi.
Untuk modal awal koperasi di tingkat kabupaten, terang dia, modal usahanya sekitar Rp15 juta. Untuk tingkat provinsi Rp75 juta, dan level nasional modal usahanya Rp375 juta. “Modal awal atau kas koperasi tersebut sebagai jaminan dalam badan hokum,” ujarnya.
Sekarang jenis koperasinya, Ellin merinci, koperasi konsumen modal awalnya sebesar Rp25 juta untuk level kabupaten karena di koperasi konsumen ada unit simpan pinjam, ada dagang artinya lebih luas Konsumen jangkauannya. (net/smr)
sumber: kabar6.com