Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengunjungi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, Selasa (2/11/2021).
semarak.co-Dalam pengantarnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan mengungkapkan, Kabupaten Tangerang merupakan daerah yang cukup critical karena pembangunan dan perkembangan di daerah tersebut yang sangat pesat.
“Dengan begitu, harga tanah di sini naik luar biasa. Kemudian banyak sekali kegiatan ekonomi di sini,” ucap Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Rabu (3/11/2021).
Menteri ATR/Kepala BPN bersama rombongan melakukan audiensi dengan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Tampak mendampingi Inspektur Jenderal Sunraizal, Sekretaris Inspektorat Jenderal Sri Puspita Dewi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati, Ketua Tim Kendali PTSL Hary Nugroho, dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya.
Di daerah yang berkembang pesat, seperti Kabupaten Tangerang, nilai Menteri Sofyan, menjadi peluang untuk ruang gerak mafia tanah. Karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk mendukung komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah.
“Kalau orang luar yang melakukan praktik mafia tanah itu lebih mudah diberantas, tapi kalau ada oknum di dalam ini ikut terlibat, itu yang jadi masalah. Untuk itu, Pak Kanwil, Pak Kakan, tolong betul-betul diawasi kualitas pekerjaan yang baik,” tegas Menteri Sofyan.
Hal lain yang difokuskan pada kunjungannya ini, terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Kita harus cari solusi terbaik untuk sertipikat yang belum bisa diserahkan karena masyarakat belum menyerahkan bukti hak kepemilikan, keberatan bayar pajak BPHTB, dan sebagainya,” imbuh Sofyan.
Terkait dengan sertipikat yang belum diserahkan kepada masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau agar jajaran di Kantor Pertanahan dapat menjaga sertipikat dengan baik dan tidak menyalahgunakan sertipikat tersebut.
Pada kesempatan ini juga, Menteri ATR/Kepala BPN meninjau dan berinteraksi dengan petugas loket layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Menurutnya, ruangan-ruangan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah ditata untuk memberi kenyamanan masyarakat sebagai penerima layanan.
Di bagian lain Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Turunan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Selasa (2/11/2021) secara daring dan luring di Banjarmasin.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparat Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan dalam pelaksanaan UUCK beserta turunannya.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Budi Situmorang berkata bahwa pengendalian dan penertiban itu dilakukan setelah penyusunan dan perencanaan tata ruang serta pemanfaatan tata ruang.
Dalam tahap perencanaan Rencana Tata Ruang (RTR) akan keluar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau yang disebut KKPR. “KKPR ini akan kita nilai dan kita kendalikan, apakah bergerak dengan sesuai ketentuan yang dikeluarkan atau tidak,” jelas Dirjen PPTR.
Lebih lanjut, Budi Situmorang menjelaskan bahwa dalam menilai pelaksanaan KKPR dan perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR), juga akan ada pemberian insentif dan disinsentif. “Kita cek struktur ruang dan pola ruang yang Anda kerjakan,” tuturnya sambil menambahkan.
“Kalau kebablasan, kita lakukan pengenaan sanksi atau jika terjadi sengketa maka akan dilakukan penyelesaian sengketa penataan ruang. Dalam aspek pertanahan, pengendalian dan penertiban akan dilakukan jika sertipikat hak atas tanah sudah resmi terbit,” ucapnya.
Ia berkata bahwa pihaknya akan melakukan pengendalian alih fungsi lahan, kepulauan dan wilayah tertentu. Tak hanya itu, juga dilakukan penertiban penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi yang hadir secara daring berkata bahwa UUCK (UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja-red) hadir sebagai penataan regulasi terhadap peraturan perundangan yang tumpang tindih.
Hal ini bertujuan sebagai keselarasan substansi di berbagai perundang-undangan untuk mendukung kebijakan Pemerintah di bidang tata ruang dan pertanahan. Dalam kegiatan ini, Yagus Suyadi membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Ia menjelaskan bahwa PP ini mencabut PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar. Hal ini memperluas aspek penertiban tanah dan ruang, yang dulu hanya penertiban tanah telantar, kini juga ada sebutan penertiban kawasan telantar.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa kawasan merupakan objek baru, yaitu non kawasan hutan yang belum dilengkapi hak atas tanah tetapi telah memiliki izin konsesi maupun perizinan berusaha tetapi tidak diusahakan, tidak digunakan, dan tidak dimanfaatkan.
Dalam Pasal 180 Ayat 1 UUCK disebutkan, hak izin atau konsesi tanah dan atau kawasan yang dengan sengaja tidak diusahakan atau ditelantarkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak diberikan dicabut dan dikembalikan kepada negara. Selanjutnya, hak izin yang dicabut ditetapkan sebagai kawasan atau tanah terlantar.
Ia juga menambahkan bahwa pada intinya, PP Nomor 20 tahun 2021 ini mengharapkan semua bidang tanah di seluruh Indonesia, baik yang sudah terdaftar atau sudah bersertipikat maupun yang belum terdaftar untuk dimanfaatkan secara optimal.
“Negara punya kewenangan mengatur peruntukan pemanfaatan tanah, juga mengawasi serta menertibkan penggunaan tanah agar optimal,” pungkasnya. (ls/rh/ar/ys/smr)