Wakil Ketua MPR dari Demokrat Pertanyakan Langkah Polri Bentuk Pamswakarsa

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. foto: internet

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mempertanyakan langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan baru terkait pembentukan Pamswakarsa yang dapat berasal dari pecalang hingga kelompok masyarakat sipil.

semarak.co– Dalam sejarahnya, kata Syarief, Pamswakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai dan dibentuk pada tahun 1998, mulanya dibentuk untuk mengamankan Sidang Istimewa MPR RI namun kerap terlibat bentrok dengan kelompok masyarakat lainnya.

Bacaan Lainnya

“Hadirnya kembali istilah dan fungsi Pam Swakarsa menunjukkan adanya potensi mengembalikan ketakutan di masa lalu karena telah dilegitimasi dengan kebijakan,” ujar Syarief Hasan, dari Fraksi Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Perlu ada kajian lebih lanjut, nilai dia, mengenai tugas Pamswakarsa yang beririsan dengan tugas kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Jangan sampai tugas itu disalahpahami sebagai langkah untuk melakukan pengamanan layaknya kepolisian yang dapat menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Apalagi, kata Syarief, seragam yang akan digunakan oleh satpam, bagian dari Pamswakarsa, disesuaikan dengan warna seragam kepolisian berwarna cokelat tua.

“Perubahan seragam ini dapat menimbulkan kebingungan secara psikologis kepada masyarakat, karena seakan Pamswakarsa adalah bagian langsung dari polisi yang dapat melakukan penindakan secara hukum,” katanya.

Syarief mendorong Polri untuk melakukan kajian kembali terkait Pamswakarsa, apalagi berkembang berbagai wacana yang menyebutkan bahwa Pamswakarsa berpotensi dipersenjatai seperti pada tahun 1998.

Menurut dia, pembentukan Pamswakarsa dan perubahan warna baju pada satpam tidak memiliki urgensi yang kuat dan terkesan kontraproduktif dengan tugas kepolisian.

“Pembentukan kembali Pamswakarsa dapat menggulirkan kembali wacana munculnya angkatan kelima yang akan mengganggu reformasi di tubuh TNI Polri. Polri telah ditunjuk negara melalui UU untuk menjadi penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” terang mantan Menteri Koperasi dan UKM era Presiden SBY.

Jangan sampai, pinta Syarief, pembentukan Pamswakarsa dapat memunculkan anggapan lahirnya New Polisi atau angkatan kelima di Indonesia. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang ditandatanganinya pada 5 Agustus 2020. (net/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *