Kekhawatiran Politisi PAN Mustofa Nahrawardaya bakal berlebaran di balik jeruji penjara pada akhirnya sirna sudah. Tersangka kasus penyebaran berita bohong melalui Twitter tersebut akhirnya diperbolehkan keluar dari penjara setelah polisi menangguhkan penahanannnya.
Pihak kepolisian menangguhkan penahanan Mustofa setelah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bersedia menjadi penjamin.
Mustofa ditangkap oleh Polisi pada Minggu, 26 Mei 2019 lalu. Ia ditahan di Bareskrim Mabes Polri karena diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait dengan unggahan hoaks kerusuhan 22 Mei 2019.
Mustofa diancam dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keluarga Mustofa sebelumnya sangat khawatir dengan penahanan Mustofa karena alasan kesehatan. Istri Mustofa Nahrawardaya Cathy Ahadianti sempat berharap agar suaminya tidak ditahan sebab suaminya menderita sakit asam urat, darah tinggi, dan diabetes.
Karena itulah, ketika Mustofa ditangguhnya penahanannya, Mustofa dan keluarga sangat bersyukur. “Yang penting hari ini kami bersyukur dan ini sebuah berkah bagi saya untuk lebaran pada tahun ini,” tutur Mustofa sesaat setelah keluar dari Bareskrim.
Kendati demikian, Mustofa dikenakan kewajiban wajib lapor dua hari dalam sepekan. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.
“Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo,” terang Dedi.
Selain itu, Mustofa juga tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. “Senin dan Kamis ketika dibutuhkan dalam proses penyelidikan, harus hadir. Boleh keluar kota, tapi ke luar negeri enggak boleh,” imbuhnya.
Berita terkait: http://semarak.co/opini-by-zeng-wei-jian-mustofa-lieus-sungkharisma/
Sebelumnya Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk Lieus Sungkharisma dan Mustofa. Dasco menyebut kedua orang itu keluar tahanan pada sore ini Senin (3/6).
“Ya tadi sudah diberikan kepada penyidik dan insya Allah hari ini akan dikeluarkan dari tahanan Polda Metro. Saya nanti masih koordinasikan dengan kawan-kawan semuanya seperti apa,” kata Dasco di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (3/6).
Tapi yang pasti hari ini, kata Dasco, dirinya telah menjamin penangguhan dua orang, yaitu Pak Lieus Sungkharisma dan Pak Mustofa. Selain bagi Lieus dan Mustofa Nahra, Dasco menjadi jaminan penahanan bagi 58 tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Dasco mengaku sudah bertemu dengan penyidik terkait pengajuan penangguhan penahanan ini. “Ya termasuk yg sekarang di Polda dan Polres Jakarta Barat,” ujar Dasco, yang juga anggota DPR Komisi III DPR.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku belum mengetahui soal penangguhan penahanan Lieus dan Mustofa. “Belum ada informasi,” ujar dia.
Diketahui, Lieus ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (21/5) lalu. Lieus ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar.
Sementara itu, Mustofa ditahan di Bareskrim Polri. Dia menjadi tersangka lantaran diduga menyebarkan kabar bohong alias hoax melalui akun Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019. (lin)
sumber: mojok.co/detik.com dan WA Group FSU for Prabowo Sandi kiriman Ariefanda Senin (3/6/2019)