Pengendara mobil bernama Endang (44) mengamuk pada petugas di Simpang Empang, Kota Bogor Jawa Barat, Minggu pagi (3/5/2020), lantaran enggan memindahkan posisi duduk istrinya ke bangku belakang sesuai aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setempat.
semarak.co -Pria yang mengenakan kaos hitam dan celana jeans itu mengaku kecewa dengan aturan PSBB yang melarang istrinya duduk di kursi depan mobilnya, dengan alasan menjaga jarak. Pasalnya, aturan lainnya membolehkan pengendara sepeda motor berboncengan, dengan catatan satu tempat tinggal.
“Saya tidak terima, sampaikan ke Bima Arya (Wali Kota Bogor). Ini prinsip hidup saya, sebaik laki-laki muslim yang menghargai istrinya. Saya tidak mau memindahkan istri saya ke belakang. Saya tidur dengan istri saya, masa di mobil tidak. Akalnya pakai,” kata Endang dengan nada tinggi, dalam cuplikan video yang beredar di media sosial.
Endang mengaku sudah mematuhi imbauan pemerintah dalam mencegah penularan wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19 berupa mengenakan masker dan menggunakan cairan pembersih tangan.
Wakil Wali Kota Bogor Dedi A Rachim meminta masyarakat tetap mematuhi aturan PSBB, demi meminimalisir penularan COVID-19. “Ditaati saja!” pinta Dedi mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dimintai tanggapan.
Karena tujuan pembatasan, nilai Dedi, meminimalisir pergerakan warga dengan cara pengaturan konfigurasi di kendaraan maupun arah tujuan bepergian, yang ujung-ujungnya meminta masyarakat untuk semaksimal mungkin beraktivitas di rumah.
Mengenai aturan yang masih membolehkan pengendara sepeda motor berboncengan alias tanpa jarak, menurut Dedie kewenangannya ada pada pemerintah pusat. “Kan kita hanya melaksanakan turunan Permenkes bukan Pemerintah Daerah mengada ada. Perubahan Kebijakan di Pusat tinggal kita laksanakan,” tuturnya. (net/lin)