Sejumlah warga dari berbagai elemen yang menamakan diri Ormas Islam Ciamis mendatangi Mapolres Ciamis, Jawa Barat (Jabar), Jalan Jendral Sudirman, Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Tujuan mereka sebagai memprotes penahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya.
semarak.co-Sebelumnya mereka berkumpul di Masjid Agung Ciamis. Kemudian mereka bersama-sama melakukan aksi jalan kaki ke Polres Ciamis. Meski di guyur hujan, massa tetap semangat melakukan aksi.
Massa langsung masuk ke halaman parkir Polres Ciamis kemudian melakukan orasi. Dalam orasinya mereka menyatakan tidak terima imam besar Habib Rizieq dizalimi. Selain itu, mereka pun menyatakan kesiapannya untuk menggantikan Habib Rizieq di tahanan. Karena kedatangannya pun bermaksud untuk menyerahkan diri.
“Kami siap menggantikan imam besar Habib Rizieq untuk ditahan. Apabila imam besar kami disakiti. Kami siap berdarah-darah. Tuntutan kami hanya satu, bebaskan Imam Besar kami,” ujar Wawan Malik Marwan, salah seorang koordinator di sela-sela aksi.
Wawan pun menyatakan siap ke Jakarta apabila Habib Rizieq tidak segera dibebaskan. Selain melakukan orasi, para peserta aksi juga menggelar salah asar berjamaah di halaman Mapolres Ciamis.
Meski diguyur hujan lebat dan dengan alas seadanya. Aksi berjalan aman dan lancar hingga selesai pukul 16.15 WIB. Mereka pulang ke rumahnya masing-masing dengan menggunakan beberapa truk yang mengangkut mereka.
Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra merespon aksi itu. “Ya, menyampaikan aspirasi mereka terkait penahanan Habib Rizieq dan kita jelaskan bahwa itu penanganannya kan di Polda Metro. Namun apa yang mereka sampaikan Insya Allah akan kita teruskan ke pimpinan. Ya gitu saja sih,” kata Dony kepada Liputan6.com, Minggu (13/12/2020).
Dony menuturkan jumlah masa berkisar 300-an orang. Kendati ramai massa yang memprotes penahanan Rizieq Shihab, situasi kondusif. “Alhamdulilah kondusif semua kondusif,” kata dia.
Dia mengaku sempat menerima massa pendukung Rizieq Shihab yang mendatangi Polres Ciamis. Mereka pun sempat salat ashar berjemaah di Polres untuk kemudian membubarkan diri dengan tertib.
“Sekitar jam 14.30 WIB, jam 14.25 WIB, nah habis itu menyampaikan aspirasi mereka, habis itu salat ashar bersama. Diterima dengan baik, setelah itu bubar,” kata Dony usai menyaksikan aksi itu.
Viral juga video pernyataan sikap berisi siap menggantikan Habib Rizieq di penjara. Salah satunya dari sejumlah warga yang mengatasnamakan sebagai perwakilan umat Islam Nusa Tenggara Barat (NTB). “Kami umat Islam se-NTB meminta polisi membebaskan habibana Imam Besar (Habib Rizieq),” ucap seorang perwakilan, Minggu (13/12/2020).
Selain itu, warga itu juga mengaku siap menggantikan Habib Rizieq di penjara, sebagai jaminan penangguhan penahanan. “Penahanan HRS pertimbangan melarikan diri, kami jamin siap menggantikan (di penjara),” ucapnya.
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah membentuk tim pencari fakta (TPF) terkait kasus tewasnya 6 Laskar FPI. “Terakhir meminta kepolisian berlaku adil dalam penanganan protokol kesehatan ke semua pelanggar,” ucapnya.
Sementara itu, beberapa jam sebelumnya sempat viral video puluhan orang mendatangi Mapolsek Tanggul Jember viral di aplikasi percakapan. Puluhan orang tersebut memprotes penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dilakukan Mabes Polri. Massa di dalam video itu menunjukkan kekecewaan dengan penahanan HRS.
“Kedatangan kami di sini menunjukkan protes kepada apa yang terjadi terhadap imam besar kita. Agar pusat mereview ulang atas keputusannya yang menyakitkan umat Islam,” kata salah seorang dalam video itu seperti dilihat detikcom, Minggu (13/12/2020).
Dalam video berdurasi 13 menit 17 detik itu menunjukkan sejumlah orang dengan mengenakan busana muslim datang ke halaman Polsek Tanggul. Mereka memprotes penahanan teehadap HRS yang dilakukan Mabes Polri.
“Mudah-mudahan dengan kejadian hari ini bisa diikuti di seluruh Indonesia, tanda ketidakpuasan kita terhadap apa yang terjadi kepada imam besar kita Habib Rizieq Shihab,” lanjutnya.
Kapolres Jember AKBP Arif Rachman membenarkan kedatangan puluhan orang itu. “Sekitar 25 orang. Datang ke Mapolsek Tanggul sekitar pukul 5 pagi tadi. Kita terima dengan baik,” kata Arif saat dihubungi detikcom, Minggu (13/12/2020).
Menurut Arif, kedatangan massa untuk menyampaikan aspirasi terkait apa yang dialami HRS. Setelah menyampaikan aspirasi, lalu dilanjutkan doa bersama. “Menyampaikan aspirasi, kemudian doa bersama, terus selesai. Semua berjalan tertib dan kondusif,” tandasnya.
Ditanya apakah massa merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI), Arif belum memastikan. Dirinya masih akan melakukan koordinasi. Belum bisa kita pastikan, apakah anggota FPI ataukah simpatisan HRS,” tandas Arif.
Video puluhan orang mendatangi Mapolsek Tanggul Jember viral di aplikasi percakpaan. Puluhan orang tersebut memprotes penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS). Massa di dalam video itu menunjukkan kekecewaan dengan penahanan HRS.
“Kedatangan kami di sini menunjukkan protes kepada apa yang terjadi terhadap imam besar kita. Agar pusat mereview ulang atas keputusannya yang menyakitkan umat Islam,” kata salah seorang dalam video itu seperti dilihat detikcom, Minggu (13/12/2020).
“Mudah-mudahan dengan kejadian hari ini bisa diikuti di seluruh Indonesia, tanda ketidakpuasan kita terhadap apa yang terjadi kepada imam besar kita Habib Rizieq Shihab,” lanjut orang tersebut.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu dini hari (13/12/2020). Perintah penahanan diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono Prabowo, Minggu (13/12/2020).
“MRS (Muhammad Rizieq Shihab) ditahan penyidik di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya,” kata Argo dia saat konferensi Pers, Minggu (13/12/2020). Habib Rizieq Shihab sebelumnya menjalani pemeriksaan dari pukul 10.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB sebagai tersangka kasus dugaan pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Argo menjelaskan, penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan, dan Petamburan Jakarta Pusat.
Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020. “Kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020,” ucap dia.
Kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat 13 November dan Sabtu 14 November 2020 di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan Jakarta Pusat. Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. (net/smr)
sumber: liputan6.com/detik.com/gelora.co/okezone.com/