Usai Umumkan Status Tanggap Darurat Corona, Gubernur Anies Rumuskan Subsidi untuk Warga Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta memberikan pernyataan mengenai imbauan ibadah bersama di tengah Virus Corona COVID-19, Balai Kota Jakarta, Kamis (19/3/2020). Foto: internet

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang merumuskan kemungkinan adanya skema subsidi untuk warga Jakarta akibat kebijakan pembatasan sosial atau social distancing usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Jakarta Status Tanggap Darurat Virus Corono jenis baru atau Covid- 19.

semarak.co -Gubernur Anies menjelaskan, social distancing mempunyai konsekuensi yang tidak sederhana. Alasannya, sebagian dari masyarakat memiliki pekerjaan yang mengandalkan penghasilan harian.

Bacaan Lainnya

“Mereka pasti akan terdampak. Mereka semua nantinya akan secara bertahap diberikan bantuan. Sekarang sedang dirumuskan besaran metode mengikuti perkembangan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).

Anies mengklaim telah mengitung dan memiliki data mereka yang kemungkinan terdampak kebijakan tersebut. Salah satu rujukan data, yakni para penerima bantuan dari Pemprov DKI seperti subsidi yang jumlahnya mencapai 1,1 juta orang di Jakarta.

Sebelumnya Anies mengumumkan Jakarta memasuki status Tanggap Darurat COVID-19 karena tingginya angka pasien positif COVID-19 yang saat ini mencapai 223 orang di Ibu Kota.  Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Jakarta mengatasi virus pandemik global itu.

Anies pun meminta masyarakat untuk terus melakukan social distancing measure agar membantu pemerintah menekan potensi penyebaran COVID-19.

“Pemprov DKI setelah membicarakan bersama dengan unsur Polda bersama Kapolda, unsur Kodam dengan Pangdam, juga dengan Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat nasional maka pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta sebagai status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Status Tanggap Darurat ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dalam mengatasi virus pandemik global itu. Anies pun menegaskan masyarakat untuk terus melakukan “social distancing measure” agar membantu pemerintah menekan potensi penyebaran COVID-19.

“Untuk bisa mengendalikan penyebaran COVID-19 dan harus dikerjakan semua pihak secara disiplin, yaitu jaga jarak aman atau ‘social distancing’. Ini mutlak harus dilakukan semua, bukan sebagian saja untuk menekan potensi penyebaran COVID-19,” kata Anies.

Gubernur Anies menyebut penyebaran Covid-19 semakin meluas. Tidak hanya menyerang masyarakat umum, namun juga tenaga medis yang menangani Covid-19 di RS Jakarta.

“Sudah ada 25 tenaga medis yang dinyatakan positif Covid-19 dan satu orang meninggal. Semua ini tanggungjawab moral, tenaga medis bekerja siang malam,” ungkap Anies saat konferensi pers, Jumat, (20/03/2020).

Anies mengajak agar semua masyarakat DKI Jakarta mau bekerjasama mencegah penyebaran Covid-19. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan tidak beraktivitas di keramaian atau keluar rumah. “Bila kita ingin saudara kita terbebas tinggal di rumah, perusahaan juga ambil tanggung jawab,” pinta Anies.

Pekerja medis, imbuhnya, akan tetap bekerja di garda terdepan sebagai tanggungjawab moral. Masyarakat harus membantu dengan tidak menyebarkan Covid-19 ini semakin luas. Dengan demikian beban tenaga medis bisa berkurang, bukan bertambah.

“Cara mengurangi beban mereka dengan bekerja di rumah. Beredar foto-foto tim dokter tenaga medis bertuliskan izinkan kami berjuang di rumah sakit, fasilitas kesehatan, bagian Anda adalah tinggal di rumah. Ini pesan powerful dari mereka mari kita taati,” terangnya.

Sementara Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Provinsi DKI, Catur Laswanto menyatakan sudah 20 orang meninggal akibat terinfeksi virus corona (COVID-19), sementara jumlah kasus positif mencapai 224 orang. “Pasien positif di DKI Jakarta sejumlah 224 orang, yang sembuh 13 dan meninggal dunia 20 orang,” katanya.

Di bagian lain Anies menyerukan pada seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk melakukan penghentian sementara kegiatan perkantorannya dalam rangka mengantisipasi penyebaran wabah Corona Virus Disease atau COVID-19 yang terus meningkat pesat.

Hal tersebut, kata Anies, sehubungan dengan ditetapkannya status Jakarta menjadi Tanggap Tanggap Darurat Bencana COVID-19 mengingat DKI Jakarta telah menjadi salah satu pusat sebaran wabah COVID-19 ini.

“Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta berbeda dengan dua pekan atau sepekan lalu. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal,” kata Anies di kantor Balaikota Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).

Kegiatan minimal itu, kata dia, terdiri dari minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya dan minimal fasilitas operasionalnya.”Serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah,” ujar Anies.

Hal ini sesuai dengan Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (COVID-19).

“Pencegahan penyebaran COVID-19 hanya dapat dilakukan jika semua komponen komunitas termasuk komunitas bisnis, melakukan secara bersamaan dan disiplin secara langsung. Kami berharap ini semua ditaati dan jajaran Pemprov dengan Satgas di DKI terus bekerja untuk memastikan kita bisa ikut mencegah percepatan penularan COVID-19,” terangnya.

Sementara menganggap ini enteng dan tetap berkegiatan di luar meskipun posisinya sehat, nilai Anies, maka itu berpotensi menularkan kepada yang lain. “Seruan ini berlaku juga pekan depan dan kita berharap ditaati dunia usaha karena bagaimanapun juga hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya,” tuturnya.

Diketahui, hingga saat ini berdasar data yang diumumkan secara nasional, kasus COVID-19 yang terkonfirmasi positif ada 369 kasus dan dari jumlah itu, 320 kasus masih dalam perawatan, 17 pasien sembuh dan 32 orang meninggal dunia. (net/lin)

Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
  2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.
  3. Memperhatikan Surat Edaran No.M/3/ HK.04/III/ 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
  4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.
  5. Informasi terkait:
  6. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.
  7. panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *