Usai TNI AD, Giliran Prajurit TNI AU Kena Sanksi Indisipliner Habis Unggah Video Takbir Sambut Habib Rizieq

Diduga prajurit TNI AU yang kena sanksi disipliner viral. foto: ist

Video viral di jejaring media sosial (medsos) terutama menjadi pesan berantai di whatsapp (WA) group yang memperlihatkan aksi anggota TNI Angkatan Udara (AU) bernyanyi menyambut kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dari Jeddah Arab Saudi ke Bandara Seokartno-Hatta, Selasa (10/11/2020).

semarak.co-Buntut dari aksi tersebut, anggota TNI AU itupun tengah diperiksa lantaran diduga melanggar disiplin militer. Dalam dua hari terakhir sejak Rizieq Shihab pulang dari Arab Saudi, setidaknya beredar informasi satu orang anggota TNI AD dan satu orang anggota TNI AU diberi sanksi karena diduga menunjukkan sikap simpatik kepada Rizieq Shihab.

Bacaan Lainnya

Di mana ketahuan masing-masing anggota TNI itu mengunggah video ke media sosial dalam menunjukkan sikap mendukungnya. Baik pihak TNI AD maupun TNI AU sama-sama sudah mengakui bahwa yang berada di dalam video itu memang anggota mereka.

Untuk anggota TNI AD, seperti dikutip kontenislam.com menyebut, dia adalah Kopda berinisial ATY. ATY ini anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya yang tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng di Tangerang Banten.

Sementara itu Kepala Dinas Penarangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Fadjar Adrianto mengatakan, anggota TNI AU itu berinisial Serka BDS. Serka BDS, kata Fadjar, telah dijatuhi hukuman disiplin lantaran sembarang mengunggah video ke media sosial.

“Intinya melakukan pelanggaran disiplin militer karena sudah diperintahkan oleh Panglima TNI dan KSAU kita tidak boleh sembarangan meng-upload sesuatu yang menyalahgunakan aturan,” kata Fadjar saat dihubungi, Rabu (11/11/2020) seperti dikutip kontenislam.com.

Kekinian Serka BDS, lanjut Fadjar, tengah diperiksa Pusat Polisi Militer (POM). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menentukan jenis hukuman yang akan diberikan kepada yang bersangkutan. “Sanksinya nanti, kalau sudah ada penyelidikan,” katanya.

Berkenaan dengan itu, Fadjar menegaskan tak ada larangan bagi anggota TNI AU untuk menggunakan sosial media. Hanya, dia mengimbau kepada seluruh anggota untuk lebih bijak dalam bersosial media.

“Bukannya kita melarang bermedsos karena medsos suatu kebutuhan tapi tetap ada tata cara dan aturan tersendiri untuk bermedsos, patuhi saja aturan yang ada,” kata dia.

Seperti diketahui, dalam video berdurasi singkat yang diunggah akun Instagram @digeeembokFC terlihat Serka BDS bernyanyi menyabut kedatangan Rizieq. Dia bersenandung sembari menggunakan atribut lengkap anggota TNI AU.

“Marhaban pemimpin FPI Allah..Allah. Disambut prajurit TNI Allah… Allah, Marhaban ahlan wa sahlan… Marbahan Habib Rizieq Syihab. Takbir!!! Allahu Akbar,” demikian nyanyian prajurit TNI AU dengan mengepal tangan kanannya dikutip dari akun @digeeembokFC.

Sebelumnya, peristiwa serupa juga ditemukan di lingkungan TNI AD. Seorang anggota TNI AD Kopda ATY dijatuhkan sanksi setelah membuat dan mengunggah video berisi ucapan dukungan kepada Rizieq.

Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar menegaskan, pada 9 November 2020 prajurit Kopda ATY yang merupakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya sejatinya ditugaskan untuk mengamankan objek vital di Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, saat itu dia justru mengambil dan merekam video serta memberikan komentar dengan narasi tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh pimpinan.

Kapendam Jaya menyatakan, dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. “Dengan demikian Kopda ATY akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ujar Kapendam Jaya.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, bunyi pasal 8 huruf a dijelaskan: Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.”

Sedangkan jenis hukuman disiplin militer diatur dalam Pasal 9 di antaranya teguran; penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; dan atau penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

“Iya, benar pada 9 November 2020 prajurit TNI AD atas nama Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta,” kata Kapendam Jaya Kolonel Refki Efriandana Edwar saat dikonfirmasi Indozone.id, Rabu (11/11/2020).

Dijelaskan Kolonel Refki, saat itu Kopda ATY berangkat bersama anggota lainnya dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan naik truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya.

“Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur yang bersangkutan mengambil atau merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta,” terang Refki. (net/smr)

 

 

sumber: kontenislam.com (November 11,2020)/www.indozone.id di WA Group P.A Al-Wasliyah P.Brayan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *