Usai Temui Kapolri Ajak Kawal Dana Desa, Mendes PDTT Raker DPR Bahas DIM Revisi UU Jalan

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar bertukar cenderamata dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. Foto: humas Kemendes PDTT

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Perubahan UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, Selasa (25/5/2021).

semarak.co-Selain membahas DIM, raker juga membahas pembentukan Panita Kerja (Panja) pembahasan perubahan UU Jalan. Ini usai Mendes PDTT menemui Kapolri untuk mengajak mengawal dana desa di kantor Polri, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi V Lazarus, Mendes PDTT ditemani Sekretaris Jenderal Taufik Madjid dan pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa (Kemendes) PDTT Rosyidah Rachmawati.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan, Komisi V DPR RI menyepakati usulan Presiden RI Joko Widodo terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Lasarus menjelaskan, selanjutnya pembicaraan tingkat I akan dilakukan dalam rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus atau tim kecil dan atau rapat tim sinkronisasi.

“Pembahasan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dilakukan dalam dua tingkat pembicaraan, yaitu tingkat I dalam rapat Komisi V DPR RI bersama dengan menteri yang mewakili Presiden. Lalu, tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI,” ujar Lasarus dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Revisi UU Jalan ini mengatur penyelenggaraan jalan di Indonesia secara komprehensif meliputi pengawasan atas sistem, fungsi, dan wewenang penyelenggaraan jaringan jalan. Lazarus mengatakan, DIM sebanyak 600an itu dibahas lebih lanjut di Panja. Jika pemerintah miliki usulan maka diserahkan ke Panja untuk membahasnya.

“Panja ini beranggotakan 33 orang sesuai dengan Tata Tertib DPR RI. Sedangkan anggota Panja dari Pemerintah diserahkan sepenuhnya untuk Menteri mitra Komisi V untuk menentukannya,” ujar Lasarus seperti dirilis humas melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Selasa malam (25/5/2021).

Seusai pembentukan Panja, lanjut Lasarus, pembehasan Revisi UU Jalan ini bakal dilanjutkan kembali pada tanggal 21 Juni 2021 mendatang.

Sebelumnya Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021). Mendes PDTT didampingi Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Ekatmawati, dan Plt. Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Rosyidah Rachmawati.

Rosyidah Rahmawati mengatakan, kunjungan Gus Menteri ke Mabes Polri untuk menyampaikan apresiasi ke Kapolri beserta jajarannya yang selama ini telah membantu, mendampingi dan mendukung Kemendes PDTT dalam mengawal dana desa.

Gus Menteri, sapaan akrab Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, kutip Rosyidah, meminta Kapolri beserta jajarannya untuk tetap memberikan dukungan dan pengawalan terhadap Kemendes PDTT, utamanya dana desa.

Selain itu, lanjut Rosyidah, dalam pertemuan tersebut, Gus Menteri menjelaskan prioritas penggunaan dana desa 2021 yang diarahkan untuk pencapaian SDGS Desa.

“Gus Menteri juga menyampaikan terkait badan hukum BUMDes yang sekarang secara aspek legal, badan hukumnya sudah diakui sebagai badan hukum dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja,” ungkap Rosyidah dalam rilis humas melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT.

Selain akan mendukung program-program Kemendes PDTT sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dan desa, lanjut Rosyidah, Polri juga akan meluncurkan program Restorasi Justice.

Dalam program ini, Polri akan melakukan pendampingan ke masyarakat. Program Restorasi Justice lebih mengutamakan pencegahan daripada penanganan kasus sehingga bagaimana suatu kasus tidak terjadi di jalur hukum.

Program Restorasi Justice lebih mengedepankan keadilan kedua belah pihak yang bermasalah daripada dibawa ke jalur hukum. Misalnya, jika ada pencurian ayam di desa maka akan diupayakan selesai secara adat, tanpa harus berlanjut ke jalur hukum.

“Gus Menteri menyambut baik program Restorasi Justice Polri dan akan menyosialisasikannya di desa-desa, karena program ini sesuai dengan SDGs Desa goals ke-18, kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif,” jelas Rosyidah. (fir/rif/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *