Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB memutuskan untuk menunda pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang semula dijadwalkan pada 2024.
semarak.co-Demikian Menteri PANRB Rini Widyantini dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025). Menurut Menteri PANRB Rini, peninjauan ulang dilakukan untuk menyesuaikan proses pemindahan dengan strategi pembangunan IKN terbaru agar lebih relevan dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
“Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian, lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan RB yang kami tandatangani pada 24 Januari 2025,” ujar Menteri PANRB Rini seperti dilansir kompas.tv – 22 April 2025, 13:24 WIB.
Dalam surat itu, kutip Menteri Rini, pemerintah mengumumkan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga yang semula dijadwalkan 2024, belum dapat dilaksanakan. Salah satu alasan utama masih berlangsungnya penataan organisasi dan tata kerja di beberapa kementerian/lembaga dalam Kabinet Merah Putih.
“Dan inti surat tersebut adalah bahwa pemindahan kementerian, lembaga dan pegawai ASN yang direncanakan 2024 belum dapat dilaksanakan mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih,” katanya.
Menteri PANRB Rini menjelaskan pembentukan Kabinet Merah Putih membawa dinamika baru yang berdampak pada struktur organisasi pemerintahan. Penyesuaian struktur tersebut nantinya juga akan mempengaruhi penempatan sumber daya manusia (SDM) dan pengelolaan aset kelembagaan.
“Yang tentunya akan akan mempengaruhi penyelarasan terhadap penempatan sumber daya aparatur, serta penataan aset kelembagaan sesuai dengan postur Kabinet Merah Putih yang baru dibentuk,” kata Menteri PANRB Rini dilansir kompas.tv – 22 April 2025, 13:24 WIB melalui aplikasi chrome. (24/4/2025).
Oleh sebab itu, sambung dia, kebijakan pemindahan ASN ke IKN harus disesuaikan kembali agar sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintah. Selain itu, kata dia, Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemindahan ASN.
“Rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya kami belum mendapat arahan dari Bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (Satgas Pembangunan IKN). Keputusan itu, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU).
Dalam laporannya, Kepmen Nomor 408/KPTS/M/2025 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/204 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara itu telah ditetapkan sejak 26 Maret 2025.
Beleid itu menjelaskan alasan pembubaran Satgas Pembangunan IKN yang disebut sudah tidak lagi diperlukan lantaran telah berdirinya Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Di mana, pembangunan IKN ke depan akan dieksekusi langsung oleh Badan Otorita IKN bukan melalui Satgas.
“Pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sehingga tidak diperlukan Satuan Tugas Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum,” bunyi beleid tersebut, dikutip Senin (21/4/2025) seperti dilansir bisnis.com melalui laman berita msn.com, Sabtu (22/4/2025).
Dalam keputusan itu, Menteri Dody menegaskan bahwa Satgas Pembangunan IKN yang semula diketuai oleh Danis H. Sumadilaga resmi dibubarkan. “Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pembangunan IKN memang akan dilanjutkan oleh OIKN usai sosok Basuki Hadimuljono didapuk oleh menjadi Kepala OIKN. Dirinya dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Sejak saat itu, pelaksanaan pembangunan IKN bakal dilaksanakan langsung oleh OIKN. Di mana, saat ini OIKN tengah melakukan desain pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN. Mendukung hal itu, Kepala Badan Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, merinci, pihaknya mendapat pagu anggaran sebesar Rp5,4 triliun pada tahun ini.
OIKN juga resmi mendapat tambahan pagu anggaran sebesar Rp8,1 triliun untuk mendukung kawasan yudikatif dan legislatif. Seiring dengan finalisasi tambahan anggaran itu, maka pembangunan IKN dipastikan bakal terus berlanjut.
“Anggaran pekerjaan pengaspalan jalan dan pekerjaan di sepanjang jalan-jalan kawasan KIPP sudah difinalkan di DIPA kami, dengan anggaran sekitar Rp5,4 triliun dari OIKN. Dan ada tambahan sekitar Rp8,1 triliun untuk kawasan yudikatif dan legislatif yang akan segera dikerjakan,” pungkasnya. (net/bis/kpc/msn/chr/smr)





