Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan capaian reformasi birokrasi selama kurun waktu 10 tahun. Tren indeks reformasi birokrasi mengalami kenaikan.
semarak.co-Termasuk dampaknya pada upaya penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, serta penggunaan produk dalam negeri dan penguatan ekosistem digital pemerintahan Indonesia.
“Hal ini menunjukkan konsistensi upaya pemerintah dalam perbaikan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, efisien dan mampu memberikan pelayanan publik prima kepada Masyarakat,” jelas Menteri PANRB Anas di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Gambaran lima tahun terakhir, terang Menteri PANRB Anas, reformasi birokrasi Indonesia telah berkontribusi nyata pada berbagai capaian dalam skala global yang mengantarkan Indonesia pada posisi yang cukup kompetitif dengan berbagai negara di dunia.
Pertama, berdasarkan Worldwide Governance Indicators, Indonesia berhasil naik peringkat dari 99 (2017) ke 73 (2022) untuk Government Effectiveness serta naik peringkat dari 94 ke 87 untuk Regulatory Quality.
Kedua, peringkat Indonesia dalam Global Innovation Index naik dari peringkat 85 (2019) menjadi 54 (2024). Ketiga, peringkat Electronic Government Development Index (EGDI) Indonesia naik dari peringkat 107 (2017) menjadi 64 (2024).
Keempat, peringkat Indonesia dalam perspektif sektor bisnis juga tidak kalah bersaing dengan negara-negara lain. Pelaksanaan reformasi birokrasi menunjukkan peningkatan yang baik, tren rata-rata Indeks Reformasi Birokrasi menunjukan angka peningkatan baik di kementerian/lembaga maupun provinsi/kabupaten/kota.
Tahun 2014 untuk rata-rata Indeks RB di kementerian/lembaga mencapai 52,31 menjadi 76,81 pada tahun 2023, pada provinsi dari 41,62 menjadi 69,71, sedangkan di kabupaten/kota dari 55,97 menjadi 59,32.
Dalam masa jabatannya, seperti dirilis humas PANRB terbaru, Selasa (15/10/2024), Menteri PANRB Anas mengakselerasi pelaksanaan reformasi birokrasi dengan fokus pada reformasi birokrasi tematik yang menyasar pada empat fokus utama.
Fokus tersebut adalah penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, dan percepatan prioritas aktual Presiden yang mencakup pengendalian inflasi dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN).
Hasilnya, daerah yang menerapkan RB tematik yang signifikan mencatatkan angka kemiskinan rata-rata 5,16 persen, jauh dibawah rata-rata nasional. Di sisi lain, implementasi RB tematik juga berkontribusi 63 persen dari total peningkatan investasi di Indonesia.
Sementara pada sektor pengadaan PDN, penerapan RB tematik meningkatkan realisasi PDN sebesar 14 persen dari tahun sebelumnya dari 76 menjadi 90,34. Keseluruhan area tematik tersebut ditopang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk menjaga keterpaduan dan keselarasan langkah dalam penerapan digitalisasi.
Selama 10 tahun terakhir, semakin banyak instansi yang telah menerapkan money follow program, program follow result. Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mampu mencegah potensi pemborosan APBN/APBD serta mencegah penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran.
Upaya percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital pemerintahan telah dilakukan Anas dan didukung oleh kementerian/lembaga dengan membentuk Government Technology (GovTech) yang dinamakan INA DIGITAL.
Presiden Jokowi telah meresmikan INA DIGITAL pada 27 Mei 2024 sebagai koordinator ekosistem layanan digital pemerintah yang mengintegrasikan ribuan aplikasi.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PANRB bersama Kementerian BUMN, Kemenkominfo, Peruri, dan INA Digital (Govtech Indonesia) merilis tahap awal portal nasional dan identitas digital terpadu berupa INApas, INAku, dan INAgov.
Keterpaduan ini juga merupakan langkah strategis untuk percepatan transformasi digital Indonesia. Menteri PANRB Anas menyampaikan bahwa capaian indeks SPBE Nasional terus naik. Pada tahun 2018 mencapai 1,98 menjadi 2,79 pada tahun 2023. “Ini sudah melebihi target nasional, yaitu 2,6,” jelasnya.
Sementara di tingkat internasional, pada UN E-Government Development Index (EGDI) juga menunjukkan kenaikan peringkat dari 107 (2018) menjadi 64 (2024) menempatkan Indonesia pertama kalinya dalam negara dengan very high EGDI.
Tak hanya itu, Gov Tech Maturity Index naik dari B menjadi A (2022). Pemerintah juga telah melakukan penyederhanaan birokrasi selama masa kepemimpinan Presiden Jokowi. Sebanyak lebih dari 55 ribu jumlah unit organisasi yang telah disederhanakan.
Dalam hal penyetaraan jabatan struktural terdapat 43 ribu jabatan lingkungan kementerian dan lembaga sudah disetarakan menjadi jabatan fungsional. Selain itu, Kementerian PANRB juga melakukan penyederhanaan klasifikasi jabatan pelaksana dari 3.414 klasifikasi menjadi tiga klasifikasi jabatan.
Penataan ini diharapkan dapat mendukung birokrasi yang semakin efektif dan lincah sejalan dengan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis secara digital. Dalam meningkatkan kemudahan pelayanan untuk masyarakat, pemerintah telah menghadirkan sebanyak 280 Mal Pelayanan Publik (MPP) baik fisik maupun digital di seluruh Indonesia.
“Sekarang jumlah MPP semakin banyak di luar Jawa, sehingga pelayanan publik ekselen tidak hanya terpusat di Jawa. Artinya konsep Indonesia-sentris tidak hanya terkait infrastruktur fisik, tetapi juga terkait pelayanan publik,” ujar Anas.
Di masa kepemimpinan Anas, telah dilakukan transformasi manajemen ASN yang tertuang dalam perubahan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru yakni UU No. 20/2023. Saat ini, RPP Manajemen ASN sebagai turunan UU tersebut akan segera selesai.
Pemerintah telah melakukan berbagai transformasi dalam manajemen ASN meliputi pengadaan, SDM organisasi tertentu, PPPK, pengembangan kompetensi, status pangkat, cuti pegawai, pemberhentian, dan digitalisasi manajemen ASN.
Pemerintah telah melakukan transformasi/perubahan periodesasi kenaikan pangkat PNS. Hal ini tentu menguntungkan PNS karena tidak tertunda lama jika akan melakukan kenaikan pangkat. “Awalnya hanya dua kali periode dalam satu tahun menjadi 6 periode pengajuan,” kata Anas.
Terkait dengan penyederhanaan organisasi, pemerintah telah dilakukan pengintegrasian Lembaga Non-Struktural (LNS). “Dalam kurun waktu sepuluh tahun telah melakukan beberapa kali pembubaran LNS. Yang telah dibubarkan sejak 2019 sampai dengan 2024, sebanyak 38 LNS,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi, Kementerian PANRB melakukan penyederhanaan dengan menghilangkan penilaian mandiri (PMPRB) yang selama ini menyita sumber daya dan harus menjawab 259 komponen pertanyaan dan mengunggah ribuan dokumen.
Evaluasi RB hanya menghitung 26 indikator dampak yang antara lain kemiskinan, investasi, digitalisasi, belanja produk dalam negeri, pengendalian inflasi, dan sebagainya.
Di bagian lain dirilis humas PANRB sebelumnya, disebutkan bahwa pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 lewat keputusan bersama yang ditandatangani 3 menteri terkait.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan penetapan ini merujuk pada Keputusan Presiden No. 8/2024 tentang Hari-hari Libur yang memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari.
“Sama dengan tahun 2024, totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” ungkap Menko PMK Muhadjir usai menjadi saksi tanda tangan cuti dan libur bersama di kantor Kementerian PMK Jakarta Senin (14/10/2024) seperti dirilis humas PANRB usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Senin (14/10/2024).
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, dan Menteri PANRB Anas.
Pada keputusan bersama itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan,
Atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan Masyarakat.
Lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja lain yang sejenis. Pelayanan tetap diberikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui pengaturan yang proporsional disesuaikan dengan karakteristik layanan yang dilakukan.
Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN), Menteri PANRB Anas menyebut pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari Presiden. Ketentuan cuti bersama, pemberiannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.
“Karena itu, keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada dasarnya dapat ditetapkan sebagai acuan bagi instansi swasta dalam melakukan perencanaan produksi maupun bagi masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatannya pada tahun 2025,” ungkap Menteri Anas.
Terkait dengan hari libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, Menteri Anas menuturkan akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden.
“Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres,” tandasnya. (hms/rum/smr)
Libur Nasional Tahun 2025
1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
18 April: Wafat Yesus Kristus
20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
5 September: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama 2025
28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
2, 3, 4, dan 7 April: Idulfitri 1446 Hijriah
13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus