Pengamat intelijen dan terorisme dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menilai ada kelompok penyusup di dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sengaja ingin ada kerusuhan.
semarak.co– Penyusup ini diduga Harits dibayar untuk mengamankan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sosok di balik para provokator itu, kata Harits, tidak menutup kemungkinan adalah tangan-tangan gelap rezim atau loyalis yang mengabdi demi eksistensi pemerintahan Jokowi. Dengan energi yang dimilikinya mendesain itu semua.
“Jadi penunggang alias penyusup demo yang memprovokasi kerusuhan menurut analisa saya adalah justru elemen-elemen yang bekerja diupah untuk menjaga dan mengamankan rezim dengan segala agenda politiknya,” kata Harits dalam keterangan tertulis Senin (12/10/2020) dikutip tempo.co.
Harits menjelaskan pemerintahan Presiden Jokowi jelas saat ini tidak populer dengan berbagai kebijakan yang ditengarai merugikan publik. Situasi dan kondisi itu beresiko dan potensial menjadi hulu dari beragam kontraksi kehidupan sosial politik ekonomi dan keamanan.
Ia menuturkan dari fakta-fakta di lapangan, rekaman video amatir, dan kesaksian banyak demonstran, terlihat jelas ada indikasi pihak-pihak yang kontra terhadap aksi unjuk rasa ikut serta dalam barisan aksi. Mereka hadir dengan agenda dan target yang berbeda.
“Pola gerakannya di lapangan mengesankan terorganisir. Menyusup di barisan demo dengan melakukan aksi provokasi yang bisa memicu rusuh dan anarkisme,” tuturnya.
Jika di analisa dari aspek target tujuan penunggangan aksi tersebut, kata Harits, maka akan ditemukan relevansinya. Kelompok penyusup ini bertujuan menjadikan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh sehingga citra positifnya menjadi negatif. Hal ini bisa membuat publik yang tadinya mendukung berubah jadi mengecam.
“Di sisi lain bahkan memberi legitimasi bagi aparat untuk membubarkan demo, tindakan represi, bahkan berujung pada pemidanaan pelaku demonstrasi,” ucap dia.
Tujuan kedua, menurut Harits, membuat aksi unjuk rasa itu bisa dipolitisir sebagai penyebab kerusuhan. “Propaganda bahwa aksi ditunggangi kepentingan kelompok tertentu, misalkan dari barisan sakit hati, dan lainnya dengan mudah bisa dibangun secara massif. Targetnya mendelegitimasi aksi demonstrasi,” katanya.
Ketiga, pascademonstrsi biasanya ada masa cooling down sementara waktu dari para demonstran. Di momen ini, publik akan dialihkan perhatianya kepada isu-isu sekitar aktor, motif politik demonstrasi, tindak pidana pelaku demo, kerugian material akibat kerusakan fasum, dan sebagainya.
“Dan publik dikaburkan dari substansi utama yakni menolak kebijakan rezim yang di anggap dzalim,” tutur Harits mengakhiri.
Soal tudingan ini, pihak tempo.co berusaha mengkonfirmasi kepada Tenaga ahli utama kedeputian komunikasi politik Kepala Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian dan politikus PDIP Arteria Dahlan, namun tidak direspon dari keduanya.
Sebelumnya Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja lebih besar lagi. Ancaman itu disampaikan karena perwakilan BEM SI kecewa dengan respons Presiden Jokowi.
Mahasiswa kecewa karena Jokowi lebih memilih kunjungan kerja dibanding menemui rakyat. Bahkan massa aksi dihadapkan dengan aparat kepolisian yang tak segan melakukan tindakan represif.
“Kami BEM SI menegaskan bahwa eskalasi gerakan yang akan dibangun tidak hanya terbatas kemarin saja, tapi narasi perjuangan penolakan akan terus kami gaungkan sampai UU Cipta Kerja dicabut,” kata Koordinator BEM SI Remy Hastian lewat keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (10/10/2020).
Remy belum mau menyebut jadwal dan skala aksi unjuk rasa lanjutan. Namun ia memastikan tak akan menuruti imbauan Jokowi dengan menempuh jalur uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau mengajukan judicial review (JR).
Dia menjelaskan aksi besar-besaran tak hanya memprotes materi dalam undang-undang. Namun, Remy menegaskan, rakyat bergerak karena ketidakbenaran perilaku pemerintah dan DPR mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang cacat formil.
“Meminta rakyat untuk melakukan uji materi ke MK di tengah nyatanya penolakan dari berbagai elemen adalah sebuah bukti bahwa presiden tidak mengakomodir kepentingan rakyat melainkan hanya memuluskan kepentingan sebagian pihak yang diuntungkan oleh UU tersebut,” tandasnya.
Remy berkata mahasiswa dan elemen masyarakat lain meminta Jokowi segera mencabut undang-undang tersebut. Sebab, sikap rakyat sudah jelas tak menginginkan keberadaan undang-undang itu.
“Dengan adanya penolakan dengan dibuktikan adanya aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia, seharusnya Presiden mengambil sikap dengan membatalkan UU Cipta Kerja karena ia memiliki kewenangan besar dalam hal tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa digelar rakyat di sejumlah daerah setelah pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI dengan pemerintah, Senin malam (5/10/2020). Di DKI Jakarta, aksi besar-besaran dihelat pada Kamis (8/10/2020).
Massa berkumpul di sejumlah titik sekitar Istana Kepresidenan, yaitu Harmoni, Gambir, Tugu Tani, MH Thamrin, dan Patung Arjunawiwaha. Saat rakyat ingin menyampaikan aspirasi, Jokowi justru melakukan perjalanan dinas. Aksi berujung bentrok setelah aparat kepolisian melancarkan tindakan represif.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos meminta Jokowi untuk terbuka tentang draf Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan bersama DPR kepada publik.
Penjelasan Ketua KSPI Said Iqbal terhadap 12 Permasalahan Buruh yang ada di RUU Omnibus Law / RUU Cilaka yang dianggap Hoax oleh para Buzzer Rupiah Istana Negara. Nining menyatakan hal tersebut merespons penjelasan Jokowi yang disiarkan lewat youtube Sekretariat Presiden terkait UU Ciptaker, Jumat petang (9/10/2020).
“Ketika dikatakan sekarang tidak benar buka dong kasih dong stakeholder (draf RUU). Anggota dewan saja tidak dapat apalagi kita stakeholder,” kata Nining kepada CNNIndonesia.com, Jumat malam (9/10/2020).
Nining mengatakan disinformasi yang selama ini beredar di masyarakat bukanlah sepenuhnya kesalahan masyarakat. Melainkan keterbukaan pemerintah dan DPR yang dinilai masih minim atas pembahasan RUU Ciptaker hingga pengesahannya yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin lalu (5/10/2020).
“Sehingga ya enggak salah dong kalau banyak polemik dan spekulasi. Kan pemerintahnya sendiri yang tidak membuka semuanya jadi terang,” katanya.
Nining menerangkan pemahaman para buruh, dan juga elemen masyarakat lain, selama ini adalah berdasarkan pada draf RUU Cipta Kerja. Ia meyakini pada draf yang tersebar, beberapa hak buruh memang dihilangkan. Namun, kini pihaknya bingung lantaran hak tersebut diklaim pemerintah tetap dipertahankan.
“Draf setelahnya kita buatkan perbandingan faktanya benar kok bahwa ada pasal yang dihilangkan. Nah, kalau sekarang memang benar tidak dihilangkan tunjukkin dong. Dan, kalau sebenarnya sama saja, kenapa harus ada UU Cipta Kerja? Sudah pakai saja UU Ketenagakerjaan dulu,” tegas dia.
UU Cipta Kerja sudah memiliki cacat prosedural sejak awal prosesnya. Seharusnya, kata dia, dalam setiap paripurna harus diserahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) lalu dilakukan pembahasan. “Kemudian poin mana saja yang berubah dan mana saja yang dikembalikan ke UU. Karena itu kita meyakini ini sejak awal cacat prosedural,” ujar dia.
Nining pun mendesak agar Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin bertanggungjawab penuh dalam melindungi segenap masyarakat serta buruh di Indonesia.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan banyak terjadi disinformasi dalam memahami UU Cipta Kerja. Jokowi memastikan uang pesangon, cuti bahkan jam kerja buruh dibuat dengan tidak merugikan, dan tidak menghilangkan hak buruh lainnya. (net/smr)
sumber: tempo.co di WA Group Anies For Presiden 2024/ cnbcindonesia.com