Pemerintahan Turki telah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Perintah penangkapan itu dikeluarkan atas kejahatan genosida yang dituduhkan kepada Netanyahu di Gaza.
Semarak.co – Selain Netanyahu, menteri sayap kanan garis keras Israel, Itamar Ben Gvir, yang merupakan Menteri Keamanan Nasional juga termasuk di dalamnya. Dikutip dari The Guardian, Sabtu (8/11/2025), berdasarkan pernyataan kantor Kejaksaan Istanbul, ada 37 daftar orang yang mereka keluarkan surat penangkapannya.
Selain Netanyahu dan Ben Gvir, Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, dan Komandan Pasukan Pertahanan Israel (IDF), Letnan Jenderal Eyal Zamir juga termasuk di antaranya. Pada pernyataannya, Turki menuduh para pejabat Israel itu telah melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis di Gaza.
Pernyataan itu juga menyebut tentang Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina yang dibangun Turki di Gaza, dan telah dibom Israel pada Maret. Israel pun bereaksi atas tindakan Turki, dan menyebut surat perintah tersebut sebagai aksi humas.
“Israel dengan tegas menolak, dengan penuh penghinaan, atas aksi humas terbaru yang dilakukan tiran (Presiden Recep Tayyip) Erdogan,” tulis Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar di media sosial X dilansir kompas.com melalui laman berita msn.com, Minggu (8/11/2025).
Pada tahun lalu, Turki telah bergabung dengan Afrika Selatan pada tuduhan genosida yang dilakukan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). Majelis Kriminal Internasional (ICC) sebelumnya juga telah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Netanyahu, dan eks Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. (net/msn/kpc/kim/smr)





