Untuk Tingkatkan Pengawasan Pembiayaan KUMKM Gandeng Kejati Bali

Dengan adanya kerja sama tersebut, Kejaksaan sebagai pengacara negara akan mengawal pelaksanaan penyaluran dana bergulir dan memberikan pendampingan apabila masuk ke ranah hukum (pengadilan ). “Dengan adanya adanya kerja sama ini kami harapkan penyaluran dana bergulir tetap lancar dan aman, sehingga kebetadaannya bisa dirasakan masyarakat,” kata Kajati Bali Abdul Muni. Namun demikian lanjut dia, jika terjadi kendala di lapangan maka aparat kejaksaan siap membantu dan mendampingi proses hukum LPDB-KUMKM.

Dalam sambutannya Kemas Danial kepada pers mengatakan LPDB-KUMKM akan meningkatkan kerja sama dengan kejaksaan tinggi di seluruh provinsi guna meminimalisir terjadinya kredit macet. “Kerja sama dengan Kajati Bali adalah yang ke enam kalinya, sebelumnya sudah kita laksanakan dengan Kajati Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bengkulu, dan Sulawesi Selatan,” ujarnya. Dia menambahkan dalam waktu dekat kerja sama berikut akan dilaksanakan dengan Kajati Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Lampung. ” Hingga akhir tahun 2017 ini kerja sama dengan Kajati seluruh Indonesia kita harapkan dapat terealisir,” sambungnya lagi.

Program Unggulan Pemerintah

Pada kesempatan itu Kemas Danial menjelaskan bahwa Dana Bergulir merupakan salah satu program unggulan pemerintah di bidang pemberdayaan dan pembiayaan KUMKM. Program lainnya adalah Kredit Usaha Rakyat ( KUR). ” Jika KUR dijamin pemerintah 70% dan 30% oleh bank pelaksana. Namun dana LPDB-KUMKM 100% bersumber dari APBN, sehingga kami sangat selektif dalam menyalurkan dana bergulir,” tuturnya. Sejak penyaluran dana bergulir pada 2008, hingga Desember 2016 total dana disalurkan sebesar Rp 8,11 triliun melalui 4.235 mitra usaha. Khusus Provinsi Bali sudah dikucurkan sebesar Rp 458, 69 miliar melalui 196 mitra. (lin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *