Tingkatkan Pelayanan, Stasiun Bekasi Layani Tes GeNose untuk Penumpang KA

Salah seorang calon penumpang sedang melakukan tes dengan fasilitas GeNose. Foto: humas KAI Daop 1 Jakarta

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memberlakukan penyesuaian harga tes GeNose untuk layanan di Stasiun Gambir, Pasar Senen, dan bekasi.  Terhitung 20 Maret 2021 biaya administrasi tes GeNose mengalami penyesuaian menjadi Rp30 ribu.

semarak.co– Kepala humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penyesuaian harga Tes GeNose ini sudah melalui evaluasi bersama antara PT KAI dan stakeholder yang berkerjasama dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan KA dimasa pandemic Covid-19.

Bacaan Lainnya

Di area Daop 1 Jakarta, Chairunisa, untuk meningkatkan layanan dan mengakomodir kebutuhan pengguna jasa Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), layanan Tes GeNose juga dibuka di Stasiun Bekasi mulai Sabtu, 20 Maret 2021.

Kini Stasiun Bekasi telah tersedia perangkat alat tes GeNose lengkap dengan fasilitas pendukungnya, seperti bilik pengambilan sampel napas, perangkat komputer, ruang tunggu dan print bagi analis dan media (LCD, poster) sebagai alat sosialisasi cara melakukan Tes GeNose.

“Bagi calon penumpang KA yang akan melakukan pemeriksaan Tes GeNose diwajibkan tidak makan dan minum juga tidak merokok selama 30 menit sebelum melakukan GeNose Test,” pesan Nisa, sapaan akrab Eva Chairunisa dalam rilis humas KAI Daop 1 Jakarta, Sabtu (20/3/2021).

PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengimbau para calon pengguna yang akan menggunakan layanan tes di Stasiun agar melakukan pemeriksaan H-1 atau satu hari sebelum jadwal keberangkatan.

Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Satgas Covid-19 No 5 Tahun 2021, menetapkan untuk menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan hasil pemeriksaan negative.

Yaitu negative GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *