Tim Hukum BPN Prabowo Sandi Siap Hadirkan Saksi-Saksi TPS Dari Daerah

Wakil Ketua DPR Fadli Zon dari Fraksi Gerindra

Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo siap menghadirkan saksi-saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Fadli Zon mengatakan, saksi-saksi TPS dari beberapa daerah. Persiapan itu termasuk menyiapkan saksi ahli untuk dihadirkan dalam sidang di MK tersebut.

“Seharusnya sudah disiapkan saksi ahli, termasuk saksi dari beberapa daerah,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).

Salah satu persiapan BPN menghadapi sidang perdana, kata Fadli Zon, adalah perbaikan berkas gugatan yang disampaikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi.

Dia mengatakan Tim Hukum BPN sudah mengungkapkan bahwa dari awal pendaftaran capres dan cawapres hingga saat ini, Cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua bank milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri. “Untuk lebih lengkapnya tanya kepada Tim Hukum BPN,” katanya.

Intinya, menurut Fadli, Tim Hukum BPN menambah informasi, bukti, argumentasi, dan dalil-dalil hukum yang ada karena banyak masukan dari berbagai pihak yang disampaikan kepada tim hukum.

Sebelumnya, MK akan menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa PHPU yang telah didaftarkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi, Jumat (14/6).

Agenda dalam sidang perdana nanti adalah mendengarkan pokok permohonan dari pemohon dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi. MK juga mengundang pihak termohon yaitu KPU dan pihak terkait seperti Bawaslu dan kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin untuk hadir dalam sidang perdana tersebut.

Seperti beritakan, Tim Kuasa Hukum BPN paslon nomor urut 02 Prabowo dan Sandi, Senin (10/6) mendatangi kantor MK untuk memperbaiki berkas permohonan sengketa perkara hasil Pilpres 2019.

Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menjelaskan, kehadirannya ke kantor MK mengacu pada peraturan MK terutama peraturan MK nomor 4 tahun 2019 dengan menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan berkas.

Bambang juga menjelaskan bahwa dalam perbaikan berkas itu pihaknya membawa bukti yang menghebohkan, yakni paslon capres dan cawapres nomor urut 01 yakni Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dapat didiskualifikasi lantaran telah melanggar peraturan yang ada.

Dia mengatakan dari awal pendaftaran capres dan cawapres hingga saat ini, cawapres nomor urut 01 yakni Ma’ruf Amin masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua bank milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri. (net/lin)

 

sumber: indopos.co.id.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *